Wednesday 7 January 2015

Makalah Sistem Menejemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (SMK3)



BAB I
PENDAHULUAN

A. LATAR BELAKANG
Kegagalan (risk off failures) pada setiap proses atau aktifitas pekerjaan, dan  saat    kecelakaan   kerja seberapapun kecilnya,  akan  mengakibatkan  efek kerugian (loss). Secara umum penyebab kecelakaan di tempat kerja adalah sebagai berikut:
a.       Kelelahan (fatigue)
b.      Kondisi kerja dan pekerjaan yang tidak aman (unsafe working condition)
c.       Kurangnya penguasaan pekerja terhadap pekerjaan, ditengarai penyebab awalnya (pre-cause) adalah kurangnya training
d.      Karakteristik pekerjaan itu sendiri.
Di dunia industri, penggunaan tenaga kerja mencapai puncaknya dan terkonsentrasi di tempat atau lokasi proyek yang relatif sempit. Ditambah sifat pekerjaan yang mudah menjadi penyebab kecelakaan (elevasi, temperatur, arus listrik, mengangkut benda-benda berat dan lain-lain), sudah sewajarnya bila pengelola proyek atau industri mencantumkan masalah keselamatan kerja pada prioritas pertama. Dengan menyadari pentingnya aspek keselamatan dan kesehatan kerja dalam penyelenggaraan proyek, terutama pada implementasi fisik, maka perusahan/industri/proyek umumnya memiliki organisasi atau bidang dengan tugas khusus menangani maslah keselamatan kerja. Lingkup kerjanya mulai dari menyusun program, membuat prosedur dan mengawasi, serta membuat laporan penerapan di lapangan. Dalam rangka Pengembangan Program Kesehatan Kerja yang efektif dan efisien, diperlukan informasi yang akurat, dan tepat waktu untuk mendukung proses perencanaan serta menentukan langkah kebijakan selanjutnya.
Penyusunan progrma, membuat prosedur, pencatatan dan mengawasi serta membuat laporan penerapan di lapangan yang berkaitan dengan keselamatan kerja bagi para pekerja kesemuanya merupakan kegiatan dari manajemen keselamatan dan kesehatan kerja.
  Dalam rangka menghadapi era industrialisasi dan era globalisasi serta pasar bebas (AFTA) kesehatan dan keselamatan kerja merupakan salah satu prasyarat yang ditetapkan dalam hubungan ekonomi antar negara yang harus dipenuhi oleh seluruh negara anggota termasuk Indonesia. Beberapa komitmen global baik yang berskala bilateral maupun multilateral telah mengikat bangsa Indonesia untuk memenuhi standar. Standart acuan terhadap berbagai hal terhadap industri seperti kualitas, manajemen kualitas, manajemen lingkungan, serta keselamatan dan kesehatan kerja. Apabila saat ini industri pengekspor telah dituntut untuk menerapkan Manajemen Kualitas (ISO-9000, QS-9000) serta Manajemen Lingkungan (ISO-14000) maka bukan tidak mungkin tuntutan terhadap penerapan Manajemen Keselamatan dan Kesehatan kerja juga menjadi tuntutan pasar internasional.
Untuk menjawab tantangan tersebut Pemerintah yang diwakili oleh Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi telah menetapkan sebuah peraturan perundangan mengenai Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) yang tertuang dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomuor : PER.05/MEN/1996.
Tujuan dan sasaran sistem Manajemen K3 adalah terciptanya sistem K3 di tempat kerja yang melibatkan segala pihak sehingga dapat mencegah dan mengurangi kecelakaan dan penyakit akibat kerja dan terciptanya tempat kerja yang aman, efisien, dan produktif.






B.     RUMUSAN MASALAH
1.      Apakah definisi dari Sistem Manajemen K3?
2.      Apakah dasar hukum Sistem Manajemen K3?
3.      Apakah tujuan dari Sistem Manajemen K3?
4.      Apakah manfaat dari adanya Sistem Manajemen K3?
5.      Bagaimanakah model dalam penerapan sistem manajemen K3?
6.      Bagaimanakah proses Sistem Manajemen K3?
7.      Apa yang menjadi prinsip dasar Sistem Manajemen K3?
8.      Apa saja elemen dari Sistem Manajemen K3?
9.      Apakah pedoman penerapan SMK3?

C.     TUJUAN PENULISAN
1.      Untuk mengetahui definisi Sistem Manajemen K3
2.      Untuk mengetahui dasar hukum Sistem Manajemen K3
3.      Untuk mengetahui tujuan Sistem Manajemen K3
4.      Untuk mengetahui manfaat Sistem Manajemen K3
5.      Untuk mengetahui model dalam penerapan sistem manajemen K3
6.      Untuk mengetahui proses Sistem Manajemen K3
7.      Untuk mengetahui prinsip dasar Sistem Manajemen K3
8.      Untuk mengetahui elemen dari Sistem Manajemen K3
9.      Untuk mengetahui pedoman penerapan SMK3










BAB II
PEMBAHASAN

A.    Definisi Sistem Manajemen K3
Manajemen dapat didefinisikan sebagai “kemampuan atau keterampilan untuk memperoleh sesuatu hasil dalam rangka pencapaian tujuan melalui kegiatankegiatan orang lain. Manajemen merupakan suatu proses pencapaian tujuan secara efisien dan efektif, melalui pengarahan, penggerakan dan pengendalian kegiatankegiatan yang dilakukan oleh orangorang yang tergabung dalam suatu bentuk kerja sama.
Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) secara normatif sebagaimana terdapat pada PER.05/MEN/1996 pasal 1, adalah bagian dari sistem manajemen keseluruhan  yang meliputi struktur organisasi, perencanaan, tanggungjawab, pelaksanaan, prosedur, proses dan sumber daya yang dibutuhkan bagi pengembangan, penerapan, pencapaian, pengkajian dan pemeliharaan kebijakan Keselamatan dan kesehatan kerja dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif.
Sedangkan menurut OHSAS 18001, SMK3 (OH&S Management System) adalah bagian dari sistem manajemen organisasi yang digunakan untuk mengembangkan dan mengimplementasikan kebijakan K3 dan mengelola resiko K3 dalam organisasi.
Dari dua definisi tentang SMK3 di atas dapat disimpulkan bahwa SMK3 adalah sistem manajemen yang terintergrasi untuk menjalankan dan mengembangkan kebijakan K3 yang telah ditetapkan perusahaan serta menanggulangi resiko bahaya yang mungkin terjadi di perusahaan

B.     Dasar Hukum Sistem Manajemen K3
1.      Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 :
Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
2.      UU No.14 Tahun 1969 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Mengenai ketenagakerjaan
a.       Pasal 3
Tiap tenaga kerja berhak atas pekerjaan dan penghasilan yang layak bagi kemanusiaan
b.      Pasal 9
Tiap tenaga kerja berhak mendapat perlindungan atas keselamatan, kesehatan, kesusilaan, pemeliharaan moril kerja serta perlakuan yang sesuai dengan martabat manusia dan moral agama
c.       Pasal 10
Pemerintah membina norma perlindunggan tenaga kerja yang meliputi:
a.       Norma keselamatan kerja
b.      Norma kesehatan kerja
c.       Norma kerja
d.      Pemberian ganti kerugian, perawatan dan rehabilitasi    
dalam hal  kecelakaan kerja
3.      Pasal 86   UU No.13/2003
Setiap pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas :
a.       Keselamatan dan kesehatan kerja;
b.      Moral dan kesusilaan; dan
c.       Perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia
d.      Serta  nilai-nilai agama
4.      Pasal 87  UU No.13/2003
Setiap perusahaan  wajib menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan


C.     Tujuan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Menurut PER.05/MEN/1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja, tujuan dari sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja adalah menciptakan suatu sistem keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja dengan melibatkan unsur manajemen, tenaga kerja, kondisi dan lingkungan kerja yang terintegrasi dalam rangka mencegah dan mengurangi kecelakaan dan penyakit akibat kerja serta terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif. Usaha keselamatan dan kesehatan kerja pada dasarnya mempunyai tujuan umum dan tujuan khusus.
1.      Tujuan umum yaitu :
a.       Perlindungan terhadap tenaga kerja yang berada ditempat kerja agar selalu terjamin keselamatan dan kesehatannya sehingga dapat diwujudkan peningkatkan produksi dan produktivitas kerja.
b.      Perlindungan terhadap setiap orang lainnya yang berada ditempat kerja agar selalu dalam keadaan selamat dan sehat.
c.       Perlindungan terhadap bahan dan peralatan produksi agar dapat dipakai dan digunakan secara aman dan efisien.
2.      Tujuan Khusus yaitu
a.       Mencegah dan/ atau mengurangi kecelakaan, kebakaran, peledakan dan penyakit akibat kerja.
b.      Mengamankan mesin, instalasi, pesawat, alat kerja, bahan baku dan bahan hasil produksi.
c.       Menciptakan lingkungan dan tempat kerja yang aman, nyaman, sehat dan penyesuaian antara pekerja dengan manuasi atau manusia dengan pekerjaan

D.    Manfaat Sistem Manajemen K3
Karena SMK3 bukan hanya tanggung jawab pemerintah, masyarakat, pasar, atau dunia internasional saja tetapi juga tanggung jawab pengusaha untuk menyediakan tempat kerja yang aman bagi pekerjanya. Selain itu penerapan SMK3 juga mempunyai banyak manfaat bagi industri kita antara lain :
1.  Mengurangi jam kerja yang hilang akibat kecelakaan kerja.
2.  Menghindari kerugian material dan jiwa akibat kecelakaan kerja.
3.   Menciptakan tempat kerja yang efisien dan produktif karena tenaga kerja merasa aman dalam bekerja.
4.  Meningkatkan image market terhadap perusahaan.
5.  Menciptakan hubungan yang harmonis bagi karyawan dan perusahaan.
6.  Perawatan terhadap mesin dan peralatan semakin baik, sehingga membuat umur alat semakin lama.

E.     Model dalam penerapan sistem manajemen K3
Dalam penerapan sistem manajemen keselamatan ditemukan ada dua model yaitu rational organisation theory dan socio-technical system theoryRational organisation theory menekankan pada pendekatan top-down,penerapan sistem manajemen keselamatan  didasarkan pada kebijakan atau instruksi dari top level manajemen dan diteruskan sampai pada level yang paling bawah. Sementara socio-technical system theory melakukan pendekatan dengan intervensi organisasi yang didasarkan pada analisa hubungan antara teknologi,orientasi dari pekerja dan struktur organisasi (Gallagher,2001).
Gallagher juga mengklasifikasikan sistem manjemen keselamatan ke dalam 4 tipe, yaitu:
1.      Safe Person Control Strategy
Yaitu strategi pencegahan difokuskan pada kontrol perilaku pekerjaan.
2.      Safe Place Control Strategy
Yaitu strategi pencegahan difokuskan pada bahaya dari sumbernya melalui identifikasi,kajian dan pengendalian.
3.      Traditional Management;
a.       Peran kunci dalam K3 dipegang oleh supervisor dan EHS specialis.
b.      Integrasi sistem manajemen keselamatan ke dalam sistem manajemen yang lebih luas masih sangat rendah.
c.       Keterlibatan karyawan masih rendah.
4.      Innovative Management
a.       Peran kunci dalam K3 dipegang oleh senior dan line manager.
b.      Integrasi sistem manajemen keselamatan kedalam sistem manajemen yang lebih luas sudah sangat baik.
c.       Keterlibatan karyawan tinggi.
F.      Proses Sistem Manajemen K3
Pendekatan kesisteman dalam mengelola K3 menggunakan konsep manajemen modern yaitu mengikuti proses manajemen, salah satu yang populer adalah siklus PDCA (Plan-Do-Check-Action) Sama seperti sistem manajemen lain seperti manajemen mutu, manajemen lingkungan dan manajemen produksi, maka manajemen K3 juga dikembangkan dengan siklus manajemen mulai dari perencanaan, penerapan atau implementasi, pengukuran dan pemantauan dan koreksi untuk peningkatan berkelanjutan.
Keberhasilan organisasi dalam menerapkan SMK3 bergantung pada komitmen dari seluruh tingkatan dan fungsi organisasi terutama dari manajemen puncak. Sistem ini memungkinkan suatu organisasi mengembangkan kebijakan K3, menetapkan sasaran dan proses untuk mencapai komitmen kebijakan, melakukan tindakan yang diperlukan untuk meningkatkan kinerja dan menunjukkan kesesuaian sistem yang ada terhadap persyaratan dalam standar ini. Tujuan umum dari standar ini adalah untuk menunjang dan menumbuhkembangkan pelaksanaan K3 yang baik, sesuai dengan kebutuhan sosial ekonomi. Keberhasilan penerapan dari standar ini dapat digunakan oleh organisasi untuk memberi jaminan kepada pihak yang berkepentingan bahwa SMK3 yang sesuai telah diterapkan.
a.    Plan (Perencanaan)        : Menetapkan tapkan sasaran dan proses yang diperlukan untuk mencapai hasil sesuai dengan kebijakan K3 organisasi.
b.      Do (Pelaksanaan)            :  Melaksanakan proses.
c.       Check (Pemeriksaan)       : Memantau dan mengukur kegiatan proses terhadap kebijakan, sasaran, peraturan perundang-undangan dan persyaratan K3 Iainnya serta melaporkan hasilnya.
d.      Act (Tindakan)                  : Mengambil tindakan untuk perbaikan kinerja K3 secara berkelanjutan.
Pada umumnya organisasi mengelola kegiatannya melalui penerapan sistem proses dan interaksinya, yang dikenal dengan istilah "pendekatan proses" seperti pada ISO 9001. Karena metode PDCA ini dapat diterapkan pada semua proses, maka dua metode ini dianggap sesuai (kompatibel).
Standar ini berisi persyaratan yang dapat diaudit secara obyektif. Namun demikian standar ini tidak menetapkan persyaratan mutlak untuk kinerja K3 di luar komitmen, di dalam kebijakan K3, untuk memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan yang diberlakukan dan persyaratan lain yang diacu organisasi, untuk mencegah cedera dan gangguan kesehatan, dan untuk melakukan perbaikan berkelanjutan. Dengan demikian dua organisasi yang melakukan kegiatan yang hampir sama tetapi memiliki kinerja K3 yang berbeda keduanya dapat dinyatakan memenuhi persyaratan standar ini.
Standar ini tidak mencakup persyaratan tertentu pada sistem manajemen yang lain, seperti manajemen mutu, manajemen lingkungan, manajemen keamanan, atau manajemen keuangan. Walaupun demikian, elemen-elemen dalam standar ini dapat digabungkan atau diintegrasikan dengan sistem-sistem manajemen tersebut. Hal ini memungkinkan organisasi dapat menyesuaikan sistem manajemen yang ada dengan maksud untuk menetapkan SMK3 yang sesuai dengan persyaratan standar ini. Namun demikian, harus ditegaskan bahwa penerapan berbagai elemen boleh berbeda bergantung pada tujuan yang diharapkan dan keterlibatan pihak yang berkepentingan.
Tingkat kerumitan dan kerincian SMK3, luas cakupan dokumentasi dan sumber daya yang diperuntukkan bergantung pada beberapa faktor, seperti lingkup sistem, ukuran dan sifat kegiatan, produk dan jasa, dan budaya organisasi.

G.    Prinsip Dasar Sistem Manajemen K3
1.   Penetapan kebijakan K3 
2.   Perencanaan penerapan K3
3.   Penerapan K3
4.   Pengukuran, pemantauan dan evaluasi kinerja K3
5.   Peninjauan secara teratur untuk meningkatkan kinerja K3 secara berkesinambungan

H.    Elemen Sistem Manajemen K3
1.    Pembangunan dan pemeliharaan komitmen
2.    Pendokumentasian strategi
3.    Peninjauan ulang desain dan kontrak
4.    Pengendalian dokumen
5.    Pembelian
6.    Keamanan bekerja berdasarkan SMK3
7.    Standar pemantauan
8.    Pelaporan dan perbaikan
9.    Pengelolaan material dan perpindahannya
10.  Pengumpulan dan penggunaan data
11.  Audit SMK3
12.  Pengembangan kemampuan dan ketrampilan



I.       Pedoman penerapan SMK3
1. Komitmen dan kebijakan
    a.  Kepemimpinan dan komitmen
            – organisasi K3
            – menyediakan anggaran, SDM dan sarana
            – penetapan tanggung jawab, wewenang dan kewajiban
            – perencanaan K3
            – melakukan penilaian
     b. Tinjauan awal K3
            - identifikasi kondisi dan sumber bahaya
            – pengetahuan dan peraturan perundangan K3
            – membandingkan penerapan
            – meninjau sebab akibat
            – efisiensi dan efektifitas sistem
2. Perencanaan
a.    Manajemen Resiko
b.    Peraturan perundangan
c.    Tujuan dan sasaran  :
1)      dapat diukur
2)      indikator pengukuran
3)      sasaran pencapaian
4)      jangka waktu pencapaian
d.    Indikator Kinerja
e.    Perencanaan awal dan perencanaan kegiatan yang sedang berlangsung
3. Penerapan
    a.  Jaminan kemampuan
           – SDM, sarana dan dana
           – integrasi
           – tanggung jawab dan tanggung gugat 
           – konsultansi, motivasi dan kesadaran
           – pelatihan dan kompetensi kerja
    b.  Kegiatan pendukung
           – komunikasi
           – pelaporan
           – pendokumentasian
           - pengendalian dokumen
           – pencatatan dan manajemen informasi
  c.  Identifikasi bahaya, penilaian dan pengendalian resiko
           – manajemen resiko
           – perencanaan (design) dan rekayasa
           – pengendalian administratif
           – tinjauan kontrak
           – pembelian
           – prosedur menghadapi keadaan darurat atau bencana
           – prosedur menghadapi insiden
           – prosedur rencana pemulihan keadaan darurat  

No comments:

Post a Comment