Wednesday 17 June 2015

Bayi Tabung Dalam Perspektif Pandangan Islam Dan Science



BAB I

PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang

Alloh menjanjikan bahwa di dunia ini setiap kesulitan pasti ada kemudahan. Alloh memberikan cobaan sesuai dengan kemampuan masing-masing dari manusia. Jika Alloh menciptakan penyakit di dunia ini, maka Alloh juga menciptakan obatnya, termasuk dalam kesulitan memiliki keturunan. Pada dasarnya pembuahan yang alami terjadi dalam rahim melalui cara yang alami pula (hubungan seksual), sesuai dengan fitrah yang telah ditetapkan Allah untuk manusia. Akan tetapi pembuahan alami ini terkadang sulit terwujud, misalnya karena rusaknya atau tertutupnya saluran indung telur (tuba Fallopii) yang membawa sel telur ke rahim, serta tidak dapat diatasi dengan cara membukanya atau mengobatinya.
Pasangan yang sudah lama menikah namun tidak bisa memiliki anak sering disebut sebagai kemandulan. Namun pada dasarnya, hal tersebut terjadi kebanyakan oleh ketidaksuburan salah satu pasangan, baik dari sperma maupun dari sel telur yang akan dibuahi. Tidak memiliki keturunan membuat suatu pasangan menjadi gelisah, karena salah satu tujuan dari menikah adalah untuk memiliki keturunan yang nantinya akan melanjutkan visi dari keluarganya. Semakin canggihnya dunia telah membuat kehidupan manusia di dunia menjadi lebih sejahtera. Banyak penemuan-penemuan yang sangat berguna dan bermanfaat telah ditemukan oleh manusia, contohnya seperti pada bidang kedokteran dan biologi yang saat ini telah mengembangkan bayi tabung atau inseminasi buatan.
Bayi tabung memberikan harapan pada pasangan yang kesulitan untuk memiliki anak, dimana ketidaksuburan dapat diatasi dengan melakukan pembuahan diluar rahim. Dengan cara ini kemungkinan besar pasangan yang kesulitan untuk memiliki anak akan memiliki keturunan.
Namun karena bayi tabung ini merupakan ilmu pengetahuan atau penemuan baru di dunia, maka perlu dikaji apakah bayi tabung dibolehkan dalam agama Islam atau dilarang (haram) dalam Islam. Karena semua harus kembali disandarkan pada Al-Qur’an, Sunnah, dan Ijtihad ulama.
Oleh sebab itu dalam kesempatan kali ini penulis ingin mengkaji kembali mengenai bayi tabung agar baik pembaca maupun penulis dapat mengetahui bagaimana pandangan islam mengenai bayi tabung atau inseminasi buatan ini.
             

B.     Rumusan Masalah

1.      Apa yang dimaksud dengan bayi tabung?
2.      Bagaimana proses dilakukannya bayi tabung?
3.      Bagaimana pandangan islam terhadap ilmu pengetahuan baru seperti bayi tabung?
4.      Bagaimana pandangan masyarakat mengenai bayi tabung?

C.    Tujuan Penelitian

1.      Untuk mengetahui apakah yang dimaksud dengan bayi tabung
2.      Untuk mengetahui proses pembuahan dari bayi tabung
3.      Untuk mengetahui bagaimana pandangan agama islam dan bagaimana hukum terhadap bayi tabung
4.      Untuk mengetahui pandangan dari masyarakat mengenai bayi tabung

D.    Manfaat Penelitian

1.      Penelitian ini dapat bermanfaat pada bidang teori dan juga merupakan sumbangan pemikiran bagi dunia pendidikan.
2.      Sebagai penambah wawasan pengetahuan khususnya wawasan dalam islam untuk selanjutnya digunakan sebagai acuan dalam bersikap dan berprilaku.
3.      Sebagai referensi dalam bidang pendidikan sehingga menambah wawasan.
4.      Menambah khazanah pengetahuan dalam islam khususnya tentang dasar hukum dalam islam mengenai bayi tabung.

BAB II

LANDASAN TEORI

A.    Bayi Tabung Dalam Sains
Bayi tabung atau inseminasi buatan merupakan terjemahan dari artificial insemination. Artificial berarti ”buatan atau tiruan sedangkan insemination berasal dari bahasa Latin yakni kata inseminatus, artinya ”pemasukan atau penyampaian”. Dalam Kamus Artificial Insemination berarti pembuahan buatan. Inseminasi buatan dalam bahasa Arab di sebut talqihus shina’i seperti tercantum dalam kitab Al-Fatawa karya Mahmoud Syaltut. Jadi yang dimaksud dengan Inseminasi buatan adalah pembuahan (penghamilan) buatan yang dilakukan terhadap seorang wanita tanpa melalui cara alamiah, melainkan dengan cara memasukkan sperma laki-laki ke dalam rahim wanita tersebut dengan pertolongan dokter. Dengan kata lain, Inseminasi Buatan adalah proses pembuahan (penghamilan) di luar rahim wanita dan atau tanpa melalui hubungan biologis yang alamiah. Sedangkan yang dimaksud dengan bayi tabung adalah bayi yang diperoleh melalui proses pembuahan yang dilakukan diluar rahim sehingga terjadinya embrio (Zigote) tidak secara alamiah, melainkan dengan bantuan teknologi kedokteran (Hasan, 2000 :70).
Menurut dokter Sudradji Sumapradja (2003; 11), penerapan teknologi fertilsasi in vitro bukan hanya bertujuan untuk memperoleh anak saja, melainkan juga dapat digunakan untuk memberikan kesempatan bagi para ilmuwan mempelajari hal ikhwal reproduksi manusia yang pada gilirannya akan bermanfaat bagi pengembangan kontrasepsi baru, diagnosa preinplantasi dan terapi gen untuk menanggulangi sedini mungkin kelainan kongenital (keturunan). Misalnya kalau orang tuanya pembawa penyakit keturunan yang berhubungan dengan seks/jenis kelamin yang hanya diturunkan kepada anak laki-laki saja atau kepada anak perempuan saja, maka orang tuanya akan memilih embrio yang tidak diturunkan penyakitnya.
Menurut Sudradji (2003 : 3-4) untuk melakukan fertilisasi in vitro transfer embrio terhadap tujuh tindakan dasar yang harus dilakukan oleh tenaga medis yaitu :
1.       Isteri diberi obat pemicu ovulasi yang berfungsi untuk merangsang indung telur mengeluarkan sel telur. Obat itu dapat berupa obat makan atau obat suntik yang diberikan setiap hari sejak permulaan haid dan baru dihentikan setelah ternyata sel-sel telurnya matang.
2.      Pematangan sel-sel telur dipantau setiap hari dengan melakukan pemeriksaan darah isteri, dan pemeriksaan dengan ultrasonografi. Ada kalanya indung telur gagal beraksi terhadap obat itu. Apabila terjadi demikian, maka pasangan suami isteri itu dapat mengikuti program pada kesempatan lain, mungkin dengan menggunakan obat atau dosis di obat yang berlainan.
3.      Pengambilan sel telur dilakukan dengan pungsi (penusukan jarum) melalui vagina dengan tuntunan ultrasonografi.
4.      Setelah tenaga medis berhasil mengeluarkan beberapa sel telur, maka beberapa sel telur itu dibuahi dengan sel sperma suaminya. Sperma akan diproses, sehingga sel-sel sperma yang baik saja yang akan dipergunakan untuk membuahi sel telur isteri di dalam tabung petri.
5.      Sel telur isteri dan sel sperma suami yang sudah dipertemukan di dalam tabung petri tersebut, kemudian dibiakkan di dalam lemari pengeram. Pemantauan berikutnya dilakukan 18-20 jam kemudian. Pada pemantauan keesokan harinya diharapkan sudah terjadi pembuahan sel.
6.      Embrio yang berada dalam tingkat pembelahan sel ini, kemudian diimplantasikan ke dalam rahim isteri. Pada periode ini tinggal menunggu terjadinya kehamilan.
7.      Apabila dalam waktu 14 hari setelah embrio diimplantasikan ke dalam rahim tidak terjadi menstruasi maka dilakukan pemeriksaan air kemihnya untuk kehamilan. Kehamilan baru dapat dipastikan dengan pemeriksaan ultrasonografi seminggu kemudian.
Saat ini ada beberapa teknik inseminasi buatan yang telah dikembangkan di dunia kedokteran, antara lain ialah :
1.      Fertilazation in Vitro (FIV) dengan cara mengambil sperma suami dan ovum istri kemudian diproses di vitro (tabung), dan setelah terjadi pembuahan, lalu ditransfer di rahim istri.
2.      Gamet Intra Felopian Tuba (GIFT) dengan cara mengambil sperma suami dan ovum istri, dan setelah dicampur terjadi pembuahan, maka segera ditanam di saluran telur (tuba palupi). Teknik kedua ini lebih alamiah dari pada teknik pertama, sebab sperma hanya bisa membuahi ovum di tuba palupi setelah terjadi ejakulasi (pancaran mani) melalui hubungan seksual (Kuswidi, 2012 : 6).

B.     Bayi Tabung Dalam Islam
Mengenai benih dan proses pembuahannya, Al-Qur’an menyebutkan sampai sebelas kali (Tahar, 2002 : 12) dengan menggunakan kata-kata nuthfah yang di samping dapat diartikan sebagai setitik dari mani, juga dapat diartikan sebagai hasil pembuahan sel telur oleh sel sperma yang disebut zygote. Kata nuthfah yang artinya setitik dari mani menunjukkan bahwa setiap sperma atau mani (yang dikeluarkan oleh seorang laki-laki pada waktu melakukan hubungan senggama) mengandung ratusan juta spermatozoa, mereka akan masuk ke dalam tuba fallofii  baik yang disebelah kanan maupun yang disebelah kiri. Dan diantara sekian juta spermatozoa itu hanya satu spermatozoa yang berhasil menembus dan membuahi sel telur, yang lain mati diserap oleh tubuh wanita tersebut (Tahar, 2002: 48).
Jika proses reproduksi bayi tabung dengan sperma bukan milik suaminya atau sel telurnya bukan milik isterinya hukumnya haram karena tindakan seperti itu mempunyai akibat hukum yang sama dengan melakukan perbuatan zina yaitu anak yang lahir itu tidak bernasab kepada ayah biologis (penyumbang sperma) maupun kepada ayah yuridis yaitu suami dari isteri penerima sperma dari orang lain, walaupun secara teoritis antara penyumbang sperma dengan wanita penerima sperma itu tidak terjadi perbuatan zina, karena yang dimaksud dengan zina adalah melakukan hubungan seksual dengan wanita lain yang bukan isterinya. Ketentuan hukum Islam yang demikian ketat itu, demi untuk memelihara kehormatan dan kesucian pada diri manusia itu sendiri dari perbuatan maksiat dan menjauhkan diri dari perbuatan-perbuatan yang tercela. Hadist Nabi Muhammad S.A.W
Ù„َا ÙŠَØ­ِÙ„ُّ Ù„ِامِْرئٍ ÙŠُؤْÙ…ِÙ†ُ بِاللهِ ÙˆَالْÙŠَÙˆْÙ…ِ الْØ£َØ®ِرِ Ø£َÙ†ْ ÙŠَسْÙ‚ِÙŠَ Ù…َاءَÙ‡ُ زَرْعَ غَÙŠْرِÙ‡ِ
“Tidak halal bagi seseorang yang beriman kepada Alloh dan hari akhir menyiramkan airnya (sperma) pada tanaman orang lain (vagina istri orang lain). (Hadits Riwayat Abu Daud, Al-Tirmidzi, dan hadits ini dipandang shahih oleh Ibnu Hibban)”
Karena itu dalam proses reproduksi bayi tabung sperma dan sel telurnya harus milik pasangan suami isteri, agar nasab anak yang lahir menjadi jelas siapa ayah dan ibunya. Jadi penyelenggraan reproduksi bayi tabung yang melibatkan sperma donor atau sel telur donor termasuk dosa besar dan haram hukumnya, sebagaimana hadis nabi mengajarkan yang artinya : Dosa yang paling besar di sisi Allah sesudah syirik adalah laki-laki yang meletakkan (menumpahkan) maninya ke dalam rahim perempuan yang tidak halal baginya” (Sudraji, 2003 : 17). Pada hakekatnya merupakan suatu penyakit yang harus diobati. Pada kasus ini, satu-satunya terapi yang dapat dilakukan oleh dokter dalam usahanya menolong pasangan suami isteri memperoleh anak adalah dengan jalan fertilisasi in vitro-transfer embrio. Sesuai dengan firman Alloh dalam Q.S Al Insyirah ayat 5 yang berbunyi :
اِÙ†َّ Ù…َعَ العُØ´ْرِ ÙŠُØ´ْرَا
Artinya: “Setiap ada kesulitan, ada kemudahan” (QS. Al-Insyirah: 5)
Oleh karena cara tersebut merupakan satu-satunya terapi yang dapat dilakukan oleh dokter terhadap pasien yang menginginkan anak itu, dan adanya hajat yang besar untuk memperoleh anak, maka tindakan itu dapat digolongkan pada tingkat darurat. Mengenai hal ini kaidah fiqih mengatakan: ”Hajat (necessity) dilakukan sebagai keadaan darurat” (Masjfuk, 2003:21)
Artinya : Barangsiapa yang dalam keadaan terpaksa, sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."

Demikin juga kaidah : Keadaan darurat membolehkan hal yang dilarang” (Muslehuddin, 2001 : 54). Cara itu ditempuh karena pasangan suami isteri itu mengalami kesulitan untuk memperoleh anak secara alamiah, karena itu mereka mendapat keringanan dari syara’ untuk memperoleh anak dengan jalan bayi tabung. Dalam kasus demikian Allah berfirman dalam QS. Al-Baqarah (2) : 185
ÙŠُرِيدُ اللهُ بِÙƒُÙ…ُ الْÙŠُسْرَ Ùˆَلاَ ÙŠُرِيدُ بِÙƒُÙ…ُ الْعُسْرَ
Artinya : ” Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak meng-hendaki kesukaran bagi-mu.
Selain itu juga firman Allah dalam QS. Al-Hajj (22) : 78 yang artinya ”Tuhan tidak menjadikan atas kamu dalam agama sesuatu perkara yang berat”. Oleh karena tindakan fertilisasi in vitro-transfer embrio pada manusia merupakan tindakan darurat, maka setelah pasangan suami isteri itu memperoleh anak dengan cara fertilisasi ini vitro transfer embrio, mereka tidak dibenarkan oleh hukum Islam untuk mengikuti program yang kedua kalinya, karena hajat untuk memperoleh anak telah dipenuhi dan pada kasus program bayi tabung yang kedua itu katagori tindakan darurat sudah tidak lagi. Mengenai kasus ini Allah berfirman yang artinya: ”Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagi kamu bangkai, darah, daging, babi, dan binatang yang ketika disembelih disebut nama selain Allah. Tetapi barang siapa dalam keadaan terpaksa, sedang ia tidak menginginkan dan tidak melampaui batas, maka tidak berdosa baginya”.
Al-Qur’an surat Al-isra ayat 70 :
”Dan sesungguhnya telah kami meliakan anak-anak adam, kami angkat mereka didaratan dan dilautan, kami beri mereka rezeki dari yang baik-baik dan kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk  yang telah kami ciptakan”
dan surat At-tin ayat 4:
”seseungguhnya kami telah menciptakan mnusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya”
Kedua ayat tersebut menunjukan bahwa manusia diciptakan oleh Tuhan sebagai makhluk yang mempunyai keistimewaan sehingga melebihi makhluk-makhluk Tuhan lainnya. Dan Tuhan sendiri berkenan memuliakan manusia, maka sudah seharusnya manusia bisa menghormati martabat sendiri dan juga menghormati martabat sesama manusia. Sebaliknya inseminasi buatan dengan donor itu pada hakikatnya merendahkan harkat manusia sejajar dengan hewan yang diinseminasi (Elhilal P, 2013).
Salah satu aturan tentang bayi tabung terdapat dalam pasal 16 UU No. 23 Tahun 1992 tentang kesehatan yang berbunyi:
Ayat 1
Kehamilan di luar cara alami dapat dilaksanakan sebagai upaya terakhir untuk membantu suami istri mendapat keturunan
Ayat 2
Upaya kehamilan di luar cara alami sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 hanya dapat dilaksanakan oleh pasangan suami istri yang sah, dengan ketentuan:
1.      Hasil pembuahan sperma dan ovum dari suami istri yang bersangkutan ditanamkan dalam rahim istri darimana ovum itu berasal.
2.      Dilakukan oleh tenaga kesehatan yang memunyai keahlian dan kewenangan untuk itu.
3.      Pada sarana kesehatan tertentu
Menurut Fatwa MUI (hasil komisi fatwa tanggal 13 Juni 1979), Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia memfatwakan sebagai berikut :
1.      Bayi tabung dengan sperma clan ovum dari pasangan suami istri yang sah hukumnya mubah (boleh), sebab hak ini termasuk ikhtiar berdasarkan kaidah-kaidah agama.
2.      Bayi tabung dari pasangan suami-isteri dengan titipan rahim isteri yang lain (misalnya dari istri kedua dititipkan pada istri pertama) hukumnya haram berdasarkan kaidah Sadd az-zari’ah, sebab hal ini akan menimbulkan masalah yang rumit dalam kaitannya dengan masalah warisan (khususnya antara anak yang dilahirkan dengan ibu yang mempunyai ovum dan ibu yang mengandung kemudian melahirkannya, dan sebaliknya).
3.      Bayi tabung dari sperma yang dibekukan dari suami yang telah meninggal dunia hukumnya haram berdasarkan kaidah Sadd a z-zari’ah, sebab hal ini akan menimbulkan masalah yang pelik, baik dalam kaitannya dengan penentuan nasab maupun dalam kaitannya dengan hal kewarisan.
4.      Bayi tabung yang sperma dan ovumnya diambil dari selain pasangna suami istri yang sah hukumnya haram, karena itu statusnya sama dengan hubungan kelamin antar lawan jenis di luar pernikahan yang sah (zina), dan berdasarkan kaidah Sadd az-zari’ah, yaitu untuk menghindarkan terjadinya perbuatan zina sesungguhnya.





BAB III

HASIL

Teknologi bayi tabung memberikan kemanfaatan yang sangat luar biasa bagi ummat manusia, namun tergantung dari manusia untuk menggunakannya untuk kebaikan maupun keburukan. Banyak negara barat salah satunya adalah Amerika Serikat mengumpulkan semua sperma orang terpintar kemudian diawetkan untuk nantinya dibeli oleh pasangan suami istri agar memiliki anak yang nantinya pintar. Tentunya hal tersebut dalam agama islam sangat dilarang dan termasuk dalam perbuatan zina. Islam sangat berhati-hati dalam menentukan hukum, termasuk bayi tabung.
Bila dilihat dari jumlah bayi tabung yang lahir di Indonesia bayi tabung belum familiar dan belum banyak dilakukan di Indonesia. Mahalnya biaya yang harus dikeluarkan merupakan salah satu penyebab tidak banyaknya hal ini dilakukan. Karena biaya juga banyak warga negara Indonesia yang memilih untuk melakukan bayi tabung di luar negri seperti Malaysia dan Singapura. Bila ditinjau dari bidang sains dan teknologi, maka bayi tabung adalah temuan yang harus dikembangkan. Dengan media bayi tabung ini para ilmuan dapat menggunakannya sebagai media untuk mempelajari hal ikhwal mengenai reproduksi manusia dan proses penciptaan manusia secara lebih mendetail. Namun agama Islam merupakan agama yang sangat ketat dalam soal fiqih atau penentuan hukum dalam islam mengenai penemuan-penemuan baru. Dalam hal ini, bayi tabung diperbolehkan dalam Islam sebab ketidakmampuan seorang wanita untuk memiliki anak termasuk dalam penyakit. Melakukan bayi tabung merupakan salah satu ikhtiar atau usaha yang dilakukan oleh manusia. Oleh sebab itu ditegaskan dalam al-qur’an Al-Baqarah (2) : 185 dan QS. Al-Hajj (22) : 78 Alloh memberikan kemudahan bagi manusia dimana hal yang haram dihalalkan jika itu merupakan keadaan darurat dan Alloh tidak membuat agama sebagai suatu hal yang memberatkan bagi manusia. Alloh juga telah berfirman pada surah al-Insyirah ayat 5 :
اِÙ†َّ Ù…َعَ العُØ´ْرِ ÙŠُØ´ْرَا
 Artinya: “Setiap ada kesulitan, ada kemudahan” (QS. Al-Insyirah: 5)
 Berdasarkan hasil survey yang telah saya lakukan didapatkan hasil sebagai berikut :
1.      Masyarakat indonesia masih belum tahu banyak mengenai teknologi bayi tabung, namun masyarakat tetap membolehkan dengan alasan memberikan manfaat yang lebih besar bagi pasangan yang tidak bisa memiliki anak.
2.      Pada kaum akademisi atau mahasiswa menganggap bahwa bayi tabung boleh, namun hal tersebut harus merupakan satu-satunya cara agar bisa mendapatkan keturunan dan benar-benar sudah tidak bisa dengan cara alami. Menurut pendapat mahasiswa bayi tabung di Indonesia sah-sah saja, asalkan tidak dilakukan seperti di Amerika dimana sperman ataupun sel telur diperjual belikan pada masyarakat luas. Hal tersebut dianggap sudah diluar batas toleransi dan tidak sesuai dengan kultur dari masyarakat Indonesia.
3.      Selain setuju, namun ada juga masyarakat yang menolak dengan alasan bayi tabung menyalahi kodrat dimana seharusnya semua proses dari perjalanan sperma hingga bertemu dengan sel telur berlangsung didalam tubuh ibu. Namun dengan adanya teknologi bayi tabung pertemuan dari sperma dengan telur sudah diatur oleh manusia dan dapat memilih kualitas telur dan sperma yang unggul. Hal tersebut termasuk dalam menyalahi takdir atau kodrat  karena Allohlah yang telah menetapkan takdir bagi manusia termasuk dalam memiliki keturunan.
Namun agama islam jelas tidak membolehkan bayi tabung atau Inseminasi buatan dimana sel telur atau sperma berasal dari donor atau diberikan oleh seorang yang bukan mahromnya. Bahkan sel telur yang dititipkan dari istri kedua (jika memiliki istri lebih dari satu) untuk diberikan kepada istri pertama juga diharamkan menurut fatwa MUI karena akan mempersulit ketika pembagian warisan nantinya. Hal ini sudah tercantum dalam Al-Qur’an surat Al Isra’ ayat 70 dan At Tin ayat 4. Alloh telah memberikan manusia begitu banyak kelebihan dan juga keistimewaan melebihi makhluk ciptaan lainnya. Alloh telah memuliakan manusia dengan bentuk yang sebaik-baiknya, maka sudah seharusnya manusia menjaga martabatnya sebagai manusia, dan inseminasi buatan melalui donor sungguh telah merendahkan hakikat manusia.
Tidak dapat dibantah jika bayi tabung merupakan penemuan besar dan sangat bermanfaat bagi orang banyak. Seperti yang telah diungkapkan al’qur’an, sunnah, hadis dan juga fatwa dimana manusia diberikan batasan-batasan dalam memanfaatkan tekhnologi tersebut. Sesungguhnya tidak ada yang benar-benar sempurna dan selalu berhasil di dunia ini, begitu pula dengan  bayi tabung, bisa juga terjadi kegagalan. Kegagalan saat menjalani program bayi tabung memang tak bisa dipungkiri. Hal itu disebabkan beberapa faktor, seperti ditemukannya kelainan pada kromosom, yang berakhir embrio tidak normal, sehingga berdampak kegagalan kehamilan atau terjadi keguguran. Untuk mereka yang sering mengalami keguguran, gagal bayi tabung sebanyak tiga kali, bahkan orangtua yang alami kelainan kromosom, perlu PGS (preimplementation genetic screening ). Jika dalam proses bayi tabung terjadi kegagalan maka proses harus diulangi dari proses awal lagi. Oleh sebab itu biaya yang dikeluarkan untuk melakukan bayi tabung sangat besar mulai dari 30 juta sampai ratusan juta. Oleh sebab itu kebanyakan pasangan yang melakukan bayi tabung di Indonesia berasal dari keluarga mampu.




BAB IV

ANALISIS HASIL

Bayi tabung atau inseminasi buatan merupakan tehnik kedokteran yang dikembangkan untuk menolong masyarakat yang kesulitan untuk memiliki keturunan, sungguh merupakan kemajuan yang luar biasa pada dunia kedokteran. Namun tehnik bayi tabung mendapatkan banyak pro dan kontra baik dalam masyarakat, peraturan pemerintahan (hukum), dan tentunya agama islam di Indonesia.
Bayi tabung yang pertama dilahirkan adalah Nugroho Karyanto pada tahun 1988. Setelah kesuksesan ini pasangan suami istri yang kesulitan memiliki anak mulai mencoba bayi tabung. Namun jika dilihat dari data di Indonesia, memang masih belum banyak bayi tabung yang terlahir. Sejak program bayi tabung dimulai di Indonesia sejak 2002, baru sekitar 3000 bayi tabung (IVF: In Vitro Fertilization) lahir di Indonesia. Sedikitnya bayi tabung yang lahir di Indonesia bukan karena sedikitnya pasangan yang kesulitan memiliki anak, namun karena beberapa hal yaitu :
1.      Keterbatasan biaya
Hal ini merupakan penyebab utama di Indonesia masih belum banyak masyarakat yang memiliki keuangan yang mencukupi. Jika ingin memiliki anak atau bayi tabung maka setidaknya harus mengeluarkan uang sebesar 25 juta sampai 30 juta bahkan bisa mencapai ratusan juta. Biaya yang terbilang tidak sedikit untuk memiliki anak. Bisa jadi biaya membengkak, sebab inseminasi buatan tidak 100% berhasil, bisa saja gagal. Akibatnya harus melakukan inseminasi buatan untuk kedua kalinya dengan biaya yang tidak sedikit.
2.      Hukum bayi tabung dalam agama Islam
Dalam menentukan status hukum bayi tabung dalam islam, terjadi perbedaan pendapat yaitu ada ulama yang membolehkan dan ada juga ulama yang mengatakan haram karena banyak sebab. Seperti yang kita ketahui bahwa Indonesia 80% penduduknya adalah muslim, dengan adanya perbedaan tersebut, akan timbul keragu-raguan dalam masyarakat untuk melakukan bayi tabung.
Bayi tabung di Indonesia diperbolehkan ketika MUI memberikan fatwanya pada 13 juni 1979. Isi dari fatwa tersebut adalah memperbolehkan bayi tabung dengan beberapa ketentuan salah satunya yang paling pokok yaitu harus berasal dari suami istri yang sah selain itu sperma dan sel telur tidak boleh didonorkan kepada orang lain. Jika tidak maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai zina. Selain MUI bayi tabung jelas telah diatur dalam perundang-undangan yaitu dalam pasal 16 UU No. 23 Tahun 1992 dimana hal tersebut merupakan hal terakhir yang dapat dilakukan jika memang sudah  tidak bisa mendapatkan keturunan secara alami. Namun sampai saat ini bayi tabung masih belum dikenal luas oleh masyarakat, bahkan banyak dari masyarakat di Indonesia yang belum tahu menahu tentang bayi tabung. Hasil survey yang saya lakukan menunjukkan bahwa masyarakat menganggap bayi tabung merupakan hal yang sangat tabu, namun memperbolehkannya jika hal tersebut merupakan satu-satunya cara untuk mendapatkan keturunan. Begitupula jawaban dari mahasiswa, setuju bahwa bayi tabung diperbolehkan karena manfaatnya yang sangat luar biasa. Namun hal tersebut haruslah merupakan jalur terakhir untuk mendapatkan keturunan.
Dalam islam bayi tabung diperbolehkan, sebab, ketidakmampuan seorang manusia untuk mendapatkan keturunan secara alami dapat dikategorikan sebagai sebuah penyakit. Dalam hal ini jika memang bayi tabung merupakan satu-satunya cara agar dapat memiliki keturunan maka diperbolehkan sebab merupakan keadaan darurat. Masyarakat Indonesia juga menyambut baik mengenai bayi tabung, tampak dari hasil survey yang telah saya lakukan kepada beberapa orang baik dari akademisi maupun masyarakat umum. Selain itu kebolehan bayi tabung juga telah di pertegas dalam QS. Al-Baqarah (2) : 185 yang artinya : ” Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak meng-hendaki kesukaran bagi-mu. Juga firman Allah dalam QS. Al-Hajj (22) : 78 yang artinya ”Tuhan tidak menjadikan atas kamu dalam agama sesuatu perkara yang berat”. Sesungguhnya Alloh tidak akan memberikan suatu makhluk cobaan melebihi batas kemampuannya.





BAB V

PENUTUP

Simpulan

Dari pembahasan tentang bayi tabung diatas dapat ditarik beberapa kesimpulan yaitu :
1.      Bayi tabung diperbolehkan dalam islam karena merupakan suatu penyakit dan diperbolehkan jika bayi tabung merupakan jalan satu-satunya untuk mendapatkan keturunan.
2.      Alloh telah menegaskan dalam surat Al-hajj, al-Baqaroh, dan al insyirah bahwa bayi tabung merupakan suatu ikhtiar dan boleh hukumnya jika hal tersebut merupakan satu-satunya cara atau pengobatan yang dapat dilakukan untuk mendapatkan keturunan.
3.      Fatwa MUI menjelaskan bahwa bayi tabung boleh jika hal tersebut adalah usaha satu-satunya yang dapat dilakukan agar bisa memiliki anak, di dapat dari sepasang suami dan istri yang sah, bayi tabung yang berasal dari luar pasangan suami istri hukumnya adalah haram atau sama dengan zina.
4.      Masyarakat masih sangat awam dengan istilah bayi tabung, namun memperbolehkan bayi tabung dengan alasan hal tersebut adalah hal terakhir usaha yang bisa dilakukan.
5.      Indonesia telah mengatur hukum tentang bayi tabung dalam pasal 16 UU No. 23 Tahun 1992 dimana bayi tabung harus didapatkan dari sepasang suami istri yang sah.
6.      Bayi tabung masih sangat sedikit dilakukan di Indonesia, sebab harga dari bayi tabung cukup tinggi, selain itu klinik bayi tabung yang ada di Indonesia juga masih sedikit jika dibandingkan dengan jumlah masyarakat Indonesia saat ini.




DAFTAR PUSTAKA

Al Qur’anul Kareem
Elhilal P. 2013. Bayi Tabung Dalam Pandangan Islam. (Online) http://putraelhilal.blogspot.com/2013/10/bayi-tabung-dalam-pandangan-islam.html diakses pada 05 Juni 2015 Pukul 10.30 WIB.
Hasan Ali M. 2000. Masail Fighiyah al-Haditsah Pada Masalah-Masalah Kontemporer Hukum Islam. Jakarta ;  PT. Raja Grafindo Persada.
Kuswidi I. 2012. Analisis Teknologi Bayi Tabung DalamPerspektif Islam Dan Sains. Skripsi. Yogyakarta : Fakultas Matematika. Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta.
Masjfuk Zuhdi. 2003. Masail fighiyah. Jakarta ; Haji Masagung.
Muslehuddin Muhammad. 2001. Hukum Darurat dalam Islam. Bandung; Pustaka.
M. Saleh Tahar. 2002. Inseminasi Buatan Menurut Hukum Islam. Surabaya: Bina Ilmu.
Sudradji Sumapradja. 2003. Perkembangan Teknologi Reproduksi. Jakarta ; Gramedia.

No comments:

Post a Comment