Saturday 17 December 2016

Prinsip Indemniti Dalam Peransuransian



BAB I
PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang
Lembaga perasuransian, sama halnya dengan lembaga perbankan, akan dipercaya apabila dapat memberikan jaminan kepercayaan kepada masyarakat. Perusahaan asuransi harus benar-benar dapat memberikan jaminan bahwa dana yang dikumpulkan akan dikembalikan di kemudian hari sesuai dengan hak nasabah. Masyarakat harus dapat diyakinkan bahwa perusahaan asuransi akan dapat memenuhi kewajibannya untuk membayar ganti rugi atas kerugian yang diderita oleh masyarakat tertanggung (Sastrawidjaja, 2003).
Prinsip asuransi memuat hal-hal terkait dasar dari asuransi, salah satu perinsip yang dimiliki dalam asuransi yaitu prinsip indemnity (ganti rugi). Prinsip ganti rugi ini harus ada dalam asuransi sebab berdasarkan ratio untuk mencegah seseorang untuk memperkaya diri secara melawan hukum, jadi prinsip ini mengandung sifat preventif (pencegahan) (Prakoso, 1987).
Kasus-kasus dalam industri perasuransian dapat dijadikan sebagai indikator untuk mengukur kondisi perasuransian, baik pertumbuhan maupun peranannya dalam perekonomian nasional. Semakin sedikit kasus asuransi yang muncul mencerminkan bahwa industri asuransi dikelola dengan baik dan kondisi ini akan menumbuhkan kepercayaan dari masyarakat tertanggung (sastrawidjaja, 2003).
Jumlah pengaduan kasus-kasus asuransi berdasarkan data dari Departemen Keuangan per Agustus (2006) sejumlah 243 kasus. Kasus yang sudah terselesaikan sebanyak 115 kasus dan yang belum terselesaikan sebanyak 128 kasus. Diindikasikan banyak masalah asuransi yang dihadapi oleh masyarakat tertanggung yang tidak dilaporkan resmi ke Departemen Keuangan karena alasan-alasan tertentu.
Prinsip indemnity sangat penting dalam perasuransian karena sifatnya adalah kepentingan harta kekayaan atau kepentingan material. Namun masih banyak kasus dimana terjadinya asuransi berganda yang akan mengakibatkan  seseorang mendapatkan ganti rugi yang lebih dari kerugian yang dideritanya.  Disinilah peran dari prinsip indemnity sebagai pencegah dari kejadian yang hanya menguntungkan individu (Prakoso, 1987, Sastrawidjaja, 2003).
Oleh sebab itu penulis mengangkat indemnity sebagai tema untuk dikaji lebih dalam, dan memberikan pemahaman lebih mengenai prinsip indemnity dalam perasuransian.

B.       Rumusan Masalah
1.      Apa yang di maksud dengan prinsip indemnity ?
2.      Bagaimana cara mendapatkan indemnity ?
3.      Faktor-faktor apa saja yang memperbesar indemnitas ?
4.      Apa konsekuansi dari indemnity ?
5.      Bagaimana aplikasi indemnity ?
6.      Bagaimana ketentuan prinsip indemnitas di Indonesia ?
7.      Bagaimana hubungan antara indemnity dengan insurable interest ?
8.      Bagaimana pembiayaan ganti rugi ?

C.      Tujuan
1.      Untuk mendeskripsikan mengnai prinsp indemnity
2.      Untuk mengetahui cara mendapatkan indemnity
3.      Untuk menganalisis faktor-faktor yang dapat memperbesar indemnitas
4.      Untuk mengetahui konsekuensi dari indemnity
5.      Untuk mendeskripsikan pengaplikasian dari indemnity
6.      Untuk mendeskripsikan ketentuan prinsip indemnity di Indonesia
7.      Untuk mengetahui hubungan antara indemnity dengan insurable interets
8.      Untuk mengetahui bagaimana pembiayaan ganti rugi

BAB II
PEMBAHASAN

A.      Prinsip Indeminity
Indemnity atau indemnitas ini merupakan bentuk prinsip mengenai penggantian kerugian atau pemberian jaminan yang sering juga dikenal sebagai kompensasi guna untuk memberikan sejumlah uang pihak yang mendapatkan kerugian atas suatu kejadian yang menimpanya dan mengakibatkan kerugian kepadanya.
Menurut Musjab (2008), dalam kontrak asuransi, indemnity dapat diartikan sebagai kompensasi finansil yang pasti yang cukup menempatkan tertanggung dalam posisi keuangan tertanggung setelah kerugian sebagaimana yang dialami sebelum peristiwa terjadi.
Adapun bentuk ganti rugi yang dicakup dalam prinsip indemnitas ini bukan hanya berupa sejumlah uang tunai, melainkan juga perbaikan untuk mengembalikan suatu properti/kendaraan seperti keadaan semula serta mengganti kerugian tersebut dengan yang baru dan sama persis. Hal terpenting yang harus dipahami dalam diterapkannya prinsip atau asas indemnitas ini adalah bahwa ganti rugi atau pertanggungan yang diberikan sesuai dan setara dengan besar dan jumlahnya kerugian pihak bersangkutan tersebut yang sesungguhnya. Demikian, diperlukannya pengumpulan data dan perhitungan terlebih dahulu sebelum pertanggungan diberikan (Prakoso, 1987).

B.     Cara Mendapat Indemnity
1.    Jumlah klaim/kompensasi belum dapat dihitung sebelum peristiwa terjadi
2.    Jumlah klaim dihitung berdasarkan nilai/harga pada saat sesaat sebelum terjadi peristiwa klaim, kecuali dalam asuransi jiwa dan kecelakaan diri
3.    jumlah klaim yang akan dibayarkan telah diketahui sejak awal kontrak.


C.      Faktor Yang Memperbesar Indemnitas
Menurut Rusman (2012), faktor-faktor yang dapat memperbesar Indemnitas terdapat 4 (empat) bentuk modifikasi prinsip Indemnity, adalah sebagai berikut :
1.      Reinstatement.
Kadang-kadang penutupan asuransi dilakukan berdasarkan Nilai Pemulihan Kembali (Reinstatement), jika terjadi suatu kerugian yang dijamin dalam polis, maka ganti-rugi adalah sebesar jumlah kerugian yang benar-benar dideritanya tanpa dikurangi dengan Wear & Tear dan atau Depresiasi, sampai maksimum sebesar Nilai Pertanggungan. Hal ini berarti bahwa Tertanggung akan menerima pembayaran ganti-rugi yang lebih besar daripada perhitungan ganti-rugi berdasarkan Indemnitas.
2.      New for Old.
Jika terjadi kerugian dibawah polis asuransi “New for Old” misal : dalam asuransi Kendaraan bermotor, pembayaran ganti-rugi tanpa dikurangi atau diperhitungkan dengan unsur Wear & Tear. Hal ini berarti bahwa Tertanggung akan menerima pembayaran ganti-rugi yang lebih besar daripada perhitungan ganti-rugi berdasarkan Indemnitas. Sebuah sedan tahun 1998, mengalami tabrakan dan kerusakan pada bumper kendaraan tersebut, maka bumper tersebut akan diganti dengan bumper yang baru. Penggantian bumper ini tidak akan diperhitungkan kembali dengan unsur wear & Tear atau penyusutan.
3.      Agreed Additional Cost.
Dalam asuransi Kebakaran, Tertanggung sering mengeluarkan biaya-biaya tambahan karena terjadinya kebakaran atau kerusakan objek pertanggungan lainnya, misal : Biaya-biaya pembersihan puing-puing (Debris of Removal), Biaya-biaya konsultasi, biaya-biaya arsitek dan lain-lain. Biaya-biaya tersebut diatas dapat dimasukkan dalam jaminan polis.  Jaminan terhadap biaya-biaya ini akan mengakibatkan meningkatnya pembayaran ganti-rugi berdasarkan indemnitas.
4.      Valued Policy.
Dalam Valued Policy, nilai barang atau benda yang diasuransikan telah ditetapkan secara sepakat antara Tertanggung dengan Penanggung (Agreed Value), pada saat asuransi ditutup atau diadakan. Nilai tersebut mungkin saja ternyata lebih besar daripada nilai sebenarnya pada waktu kerugian terjadi. Jika kerugian yang terjadi adalah “Total Loss” dan nilai pertanggungan berdasarkan agreed value tersebut lebih besar dari nilai sebenarnya pada waktu kejadian (Value at Risk), maka Tertanggung berhak mendapatkan ganti-rugi sebesar Nilai Pertanggungan yang lebih besar dari ganti-rugi apabila berdasarkan Indemnity murni.

D.      Konsekuensi Indemnity
1.      Adanya hak indemnity harus dibuktikan bahwa tertanggungn menderita kerugian yang dapat diukurkan uang.
2.      Indemnity diukur oleh kerugian yang diterita oleh tertanggung sesaat sebelum terjadi kerugian.
3.      Sum Insured adalah maksimum jumlah penggantian kerugian
4.      Tertanggung akn diganti kerugiannya hanya sebesar kerugian yg diderita.
5.      Tidak ada loss maka tidak ada indrmnity walaupun ada kecelataang ttg.
6.      Apabila ada hak-hak lain yg timbul karenanya maka hak tersebut harus diberikan kpd penanggung yg telah membayar kerugian
7.      Tertanggung tdk boleh mendapatkan ganti rugi lebih atas setiap terjadi kerugain dan tidak boleh mendapatkan penggantian dari beberapa penanggung bila telah full indemnity.

E.     Aplikasi Indemnity
Menurut hambali (2009), aplikasi indemnity dapat dilakukan dengan beberapa cara yaitu :
1.      Asuransi Tanggung Gugat
a.       Berdasarkan jumlah ganti rugi yg diputudkan pengandilan
b.      Jumlah yang disepakati kedua belah pihak
c.       biaya perkara / penurusan klaim
2.      Asuransi marine
a.       Agreed value (kapal)
b.      Perbaikan kerusakan (kapal)
c.       Agreed value bila total loss (cargo)
d.      Bila partial loss adalah suatu bagian atau suatu prosentase dari nilai cargo itu.
3.      Asuransi Property
a.       Mengukur indemnitas untuk property ditentukan bukan dari biaya tapi dari harganya pada saat kerugian dan ditempat kejadian.
b.      Jika harga naik selama periode pertanggungan maka penggantian indemnity naik juga, dengan syarat maksimum jumlah pertanggungan
4.      Asuransi Kecelakaan Diri & Jiwa
a.       Tidak berlaku karena jenis asuransi ini bukan kontrak indemnitas.
b.      Kecuali untuk jaminan Biaya pengobatan

F.      Ketentuan Prinsip Indemnitas
1.      Di Indonesia pada Pasal 246 KUHD secara jelas bahwa Asuransi merupakan suatu perjanjian ganti rugi atau perjanjian indemnitas (Contract Of Indemnity) artinya penanggung berjanji akan membayar ganti rugi seimbang sesuai kerugian yang diderita oleh tertanggung, apabila objek telah dipertanggungkan dgn. nilai penuh.
2.      Dalam KUHD, terdapat ketentuan yang mencerminkan dipertahankan prinsip ganti rugi diantara pada pasal 252, 253, dan 284 KUHD. Disebutkan dalam pasal 252 :
“Kecuali dalam hal-hal yang disebutkan dalam ketentuan undang-undang, maka tidak bolehlah diadakan suatu asuransi kedua, untuk jangka waktu yang sudah diasuransikan untuk harganya penuh, dan demikian itu atas ancaman batalnya asuransi kedua tersebut (Sastrawidjaja, 2003, 72).
3.      Besarnya kerugian dihitung berdasarkan nilai pada sesaat sebelum terjadi peristiwa kerugian.
4.      Adapun asuransi yang dimaksud dalam pasal 252 diatur dalam pasal 277 KUHD yang berbunyi :
Apabila berbagai asuransi, dengan itikad baik telah diadakan mengani satu-satunya barang, sedangkan dalam asuransi yang pertama, harga sepenuhnya telah diasuransikan, maka hanya asuransi pertama itu sajalah yang mengikat, sedangkan para penanggung yang berikutnya dibebaskan. Apabila dalam asuransi yang pertama itu tidak diasuransikan harga sepenuhnya, maka para penanggung yang berikut bertanggungjawab untuk harga selebihnya, menurut tertib waktu ditutupnya asuransi-asuransi berikutnya”(Sastrawidjaja, 2003, 72-73).
5.      Di Inggris hakim yang memeriksa perkara “castellain Vs. Preston” pada tahun 1883 menyatakan sbb. : “Dasar dari setiap aturan yg telah diberlakukan dalam hukum asuransi, yang dikenal dalam kontrak asuransi marine dan kebakaran adalah kontrak ganti rugi saja,……. dan jika sekiranya persoalan itu diajukan sebagai sesuatu yang menyimpang dari kontrak, misalnya baik yg akan mencegah tertanggung dari perolehan indemnity secara penuh ataupun yang memberikan lebih dari indemnity penuh, per soalan itu harus dianggap tidak benar”

G.    Hubungan Antara Indemnity dengan Insurable Interest
1.      Hubungan antara indemnity dengan insurable interest bahwa kepentingan tertanggung terhadap suatu yang diasuransikan adalah sesuatu yang sebenarnya diasuransikan
2.      Penggantian tidak akan lebih dari Insurable Interest  
3.      Indemnity sangat erat hubungannya dengan perhitungan keuangan 
4.      Menjadi susah untuk kontrak asuransi jiwa dan personal accident. Asuransi jiwa dan personal accident bukan kontrak indemnity karena tidak bisa dihitung dengan uang (Musjab, 2008).



H.    Pembiyaan Ganti Rugi
Menurut Rusman (2012), Penanggung berhak untuk menentukan cara pelaksanaan pembayaran ganti-rugi kepada Tertanggung, adalah :
1.      Cash
Pada umumnya pembayaran penggantian kerugian dibayarkan secara Cash atau Tunai sesuai dengan jumlah yang telah disepakati antara Tertanggung dan Penanggung.
2.      Repair
Penggantian kerugian secara repair atau perbaikan atas kerusakan objek pertanggungan tersebut sepanjang kerusakan yang terjadi tersebut masih bisa diperbaiki dan besarnya biaya perbaikan tersebut tidak lebih besar dari 75% nilai sebenarnya.
3.      Replacement
Penggantian kerugian secara penempatan kembali (Replacement) atas kerugian atau rusaknya barang-barang yang dipertanggungkan, dengan barang baru yang kondisinya tidak lebih baik dari kondisi barang pada saat sesaat sebelum kerugian terjadi. Hal ini khusus ditujukan untuk barang-barang yang umumnya dapat dilaksanakan dengan penempatan kembali tersebut. misal: Kaca, dimana apabila kerugian terjadi maka kaca-kaca tersebut akan diganti  oleh perusahaan kaca atas nama Penanggung.
4.      Reinstatement
Penggantian kerugian secara pemulihan kembali (Reinstatement) atas kerugian atau rusaknya barang-barang yang dipertanggungkan, dengan barang baru yang kondisinya tidak lebih baik dari kondisi barang pada saat sesaat sebelum kerugian terjadi dan harus telah diselesaikan dalam batas waktu tidak lebih dari 12 bulan setelah kerugian terjadi. Hal ini khusus ditujukan untuk barang-barang yang umumnya dapat dilaksanakan dengan penemulihan kembali. misal : sebuah  rumah dengan tiang kayu ukiran Jepara, maka  apabila  kerugian terjadi, tiang kayu ukiran jepara akan diganti dengan yang sama.

BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
            Dari pembahasan yang telah dilakukan, maka dapat ditarik beberapa kesimpulan yaitu :
  1. Indemnity merupakan salah satu prinsip dalam asuransi untuk mengganti kerugian yang terjadi pada tertanggung.
  2. Indemnity bersifat preventif yaitu mencegah terjadinya kecurangan yang dilakukan oleh tertanggung.
  3. Peraturan tentang indemnity telah di atur dalam KUHD 246, pasal 252, 253, dan 284 KUHD.
  4. Pembiayaan ganti rugi dapat dilakukan dengan cash, repair, replacement, reinsasment.
  5. Aplikasi indemnity dapat dilakukan dengan asuransi tanggung gugat, asuransi marine, asuransi properti, asuransi kecelakaan diri dan jiwa.

DAFTAR PUSTAKA
Hambali.2009. Prinsip  dan Praktek Asuransi. Medan : Gramedia.
Kementrian Keuangan Indonesia. Laporan Keuangan Kementrian Keuangan. (online) http://www.kemenkeu.go.id/Page/laporan-keuangan-kementerian-keuangan. Di akses pada 26 noveber 2015 pukul 6.00 WITA.
Musjab I. 2008. Prinsip-Prinsip Asuransi. Jakarta : Gramedia.
Prakoso D, Murtika K I. 1987. Hukum Asuransi Indonessia. Jakarta : PT. Bina Aksara.
Rusman. 2012. Prinsip Indemnity. (online) http://www.akademiasuransi.org/2012/09/prinsip-indemnity.html. Di akses pada 24 november 2015 pukul 15.30 WITA.
Sastrawidjaja S M. 2003. Aspek-Aspek Hukum Asuransi, dan Surat Berharga. Bandung : PT. Alumni.

No comments:

Post a Comment