Saturday 17 December 2016

Makalah Abortus (Aborsi, Pengguguran)



BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
WHO menetapkan bahwa abortus termasuk dalam masalah kesehatan reproduksi yang perlu mendapatkan perhatian dan merupakan penyebab penderitaan wanita di seluruh dunia. Masalah abortus mendapat perhatian penting dalam kesehatan masyarakat karena berpengaruh terhadap morbiditas dan mortalitas maternal. Setiap tahun, diperkirakan terjadi 79 juta kehamilan yang tidak diinginkan (unintended pregnancy). Lebih dari setengah kehamilan tersebut berakhir dengan abortus (Nojomi, 2006).
Pada 1995, angka abortus di seluruh dunia adalah sekitar 35 per 1000 wanita yang berusia 15-44 tahun. Dari seluruh kehamilan (selain keguguran dan lahir mati), 26% berakhir dengan abortus. Sekitar 44% abortus di dunia adalah ilegal, 64% abortus legal dan hampir 95% abortus ilegal terjadi di negara berkembang (Henshaw, 1999). Setiap tahun, sekitar 500.000 ibu meninggal karena sebab- sebab yang berkaitan dengan kehamilan. Sebagian besar kematian terjadi di negara berkembang dan sebagian disebabkan oleh abortus yang tidak aman. Sekitar 25% kematian ibu di Asia, 30-50% kematian ibu di Afrika dan Amerika Latin disebabkan oleh abortus yang disengaja (Nojomi, 2006).
Angka abortus tidak aman di Asia Tengah Selatan dan Asia Tenggara hampir sama besar sekitar 20 per 1000 wanita usia reproduktif. Diperkirakan hampir 3 juta abortus tidak aman terjadi di Asia Tenggara dan menyebabkan 8000 ibu meninggal (WHO, 1998). Sampai saat ini, data yang komprehensif tentang kejadian abortus di Indonesia belum ada. Berbagai data yang diungkapkan adalah berdasarkan survei dengan cakupan yang relatif terbatas. Diperkirakan tingkat abortus di Indonesia adalah sekitar 2 sampai dengan 2,6 juta kasus per tahun, atau 43 abortus untuk setiap 100 kehamilan. Diperkirakan pula bahwa 30% di antara abortus tersebut dilakukan oleh penduduk usia 15-24 tahun. Data SDKI yang mencakup perempuan kawin usia 15-49 tahun menemukan bahwa tingkat abortus pada tahun 1997 diperkirakan 12% dari seluruh kehamilan yang terjadi. Angka tersebut tidak jauh berbeda dengan hasil analisa data Survei Demografi dan Kesehatan Indonesia 2002-2003 (Wilopo, 2005).

B.     Rumusan Masalah
1.      Apa yang dimaksud dengan aborsi ?
2.      Apa saja saja jenis-jenis dari aborsi ?
3.      Bagaimana epidemiologi aborsi berdasarkan (usia,tempat, orang dan waktu) ?
4.      Bagaimana analisis aborsi berdasarkan hukum, kesehatan dan agama?
5.      Apa saja solusi yang dapat dilakukan untuk mengurangi kejadian aborsi?

C.    Tujuan
1.      Mengetahui pengertian aborsi
2.      Menganalisis apa saja jenis-jenis aborsi
3.      Mendeskripsikan epidemiologi dari aborsi berdasarkan usia, tempat, orang dan waktu
4.      Menganalisis aborsi dari segi hukum, kesehatan dan agama
5.      Mengetahui solusi apa saja yang dapat dilakukan untuk mengurangi aborsi


BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Aborsi
Abortus provocatus adalah istilah latin yang secara resmi dipakai dalam kalangan kedokteran dan hukum. Maksudnya adalah dengan sengaja mengakhiri kehidupan kandungan dalam rahim seorang perempuan hamil. Karena itu, abortus provocatus harus dibedakan dengan abortus spontaneus, dimana kandungan seorang kandungan hamil dengan spontan gugur. Jadi, perlu dibedakan anatara abortus yang disengaja dengan abortus spontan. Untuk menunjukkan pengguguran kandungan, istilah yang paling populer sekarang adalah aborsi, yang tentunya dibentuk berdasarkan kata inggris abortion (Bertens, 2002).
Abortus adalah ancaman atau pengeluaran hasil konsepsi sebelum janin dapat hidup diluar kandungan, yaitu sebelum usia kehamilan 28 minggu dan sebelum berat janin mencapai 1000 gram (Depkes RI, 1996).

B.     Jenis-Jenis Aborsi
1.      Menurut terjadinya, abortus dibedakan menjadi:
a.       Abortus spontan, merupakan abortus yang berlangsung tanpa suatu tindakan apapun
b.      Abortus buatan, ialah pengakhiran kehamilan sebelum usia kehamilan mencapai 20 minggu, sebagai akibat suatu tindakan.
c.       Abortus terapeutik, ialah abortus buatan yang dilakukan atas indikasi medic.
d.      Abortuis kriminalis, ialah abortus buatan yang dilakukan bukan atas indikasi medic, melainkan semata-mata untuk menggugurkan kandungan karena kehamilan yang tidak dikehendaki.
2.      Menurut gambaran kliniknya, abortus dibedakan atas:
a.       Abortus imminens, ialah abortus pada tingkat permulaan, yaitu peristiwa terjadinya pendarahan dari uterus pada usia kehamilan sebelum 20 minggu dengan atau tanpa kontraksi uterus, dengan hasil konsepsi yang masih utuh di dalam uterus serta ostrium uteri masih tertutup.
b.      Abortus insipiens ialah abortus yang sedang mengancam di mana telah terjadi pendataran serviks dan ostrium uteri telah membuka, akan tetapi hasil konsepsi masih berada di dalam kavum uteri.
c.       Abortus komplit, ialah abortus di mana seluruh hasil konsepsi telah keluar dari kavum uteri.
d.      Abortus inkomplit ialah abortus di mana telah terjadi pengeluaran sebagian hasil konsepsi dari uterus, namun masih ada yang tertinggal dalam kavum uteri.
e.       Abortus habitualis, ialah suatu keadaan dimana terjadi abortus spontan tiga kali atau lebih berturut-turut.

C.    Epidemiologi Aborsi (orang, tempat, dan waktu)
1.      Epidemiologi kejadian aborsi tidak aman (unsave abortion) perbandingan dunia dan di indonesia (Tempat)
Aborsi di dunia 9,5 % (19 dari 20 juta tindakan aborsi) diantaranya terjadi di negara berkembang. Sekitar 13% dari total perempuan yang melakukan aborsi tidak aman berakhir dengan kematian. Di wilayah asia resiko kematian akibat aborsi tidak aman diperkirakan 1 banding 3700. Di wilayah asia tenggara, WHO memperkirakan 4,2 juta aborsi dilakukan setiap tahun, dan sekitar 750 ribu sampai 1,5 juta terjadi di indonesia, dimana 2500 diantaranya berakhir dengan kematian. Angka aborsi di indonesia diperkirakan mencapai 2,3 juta pertahun dan sekitar 750 ribu diantaranya dilakukan oleh remaja (WHO, 2004).
Survey terakhir tahun 2008 di 33 provinsi oleh badan koordinasi keluarga berencana nasional (BKKBN) dilaporkan 63% remaja di Indonesia pada usia antara SMP dan SMA sudah melakukan hubungan seksual di luar nikah ironisnya 21% diantaranya dilaporkan melakukan aborsi (Bkkbn, 2008).
2.      Epidemiologi berdasarkan karakteristik orang
Aborsi dilakukan olah pihak wanita, secara langsung dan tidak langsung wanita memiliki peran. Data berkaitan dengan aborsi menurut usia didapati penelitian bahwa hampir setiap orang yang melakukan aborsi berusia lebih dari 20 tahun (58% berusia lebih tua dari 30 tahun), dan hampir separuh dari perempuan-perempuan tersebut sudah memiliki paling sedikit 2 anak.


3.      Epidemiologi berdasarkan karakteristik waktu
Hasil riset Allan Wuttmacher Institute (1989) melaporkan bahwa setiap tahun sekitar 55 juta bayi digugurkan. Angka ini memberikan bukti bahwa setiap hari 150.658 bayi dibunuh, atau setiap menit 105 nyawa bayi direnggut sewaktu masih dalam kandungan.
Aborsi tetap saja menjadi masalah kontroversial tidak saja dari sudut pandang kesehatan tetapi juga dari sudut pandang hukum dan agama. Aborsi biasanya dilakukan atas indikasi medis yang berkaitan dengan ancaman keselamatan jiwa atau adanya gangguan kesehatan yang berat pada si ibu, misalnya Tuberkulosis Paaru Berat, Asma, Diabetes, Gagal Ginjal, Hipertensi dan bahkan biasanya dikalangan pecandu (ibu yang terinfeksi virus). Aborsi dikalangan remaja masih merupakan hal yang tabu yang jangankan untuk dibicarakan apalagi untuk dilakukan.
Aborsi dilakukan menurut 3 jalan
1.      ME (Menstrual Extraction) : dilakukan 6 miggu dari mesntruasi terakhir dengan penyedotan
2.      Diatas 12 minggu masih dianggap normal dan termasuk tindakan aborsi yang sederhana
3.      Aborsi diatas 18 minggu, tidak dilakukan di klinik tetapi di rumah sakit besar

D.    Analisis Berdasarkan Hukum, Kesehatan dan Agama.
1.      Analisis Berdasarkan Hukum
Kesehatan reproduksi diatur di dalam UU yang lama maupun yang baru. Pada waktu dikeluarkannya UU No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan. Poin yang dibahas pada Pasal 15 ini adalah  dihalalkannya “aborsi” dengan alasan adanya indikasi medis. Tindakan aborsi juga diatur dengan beberapa syarat yang harus dipenuhi dan sempat menjadi pro dan kontra saat itu.
Pada prinsipnya aborsi dilarang untuk dilakukan kecuali jika ada alasan medis maka diperbolehkan sebab dapat mengancam nyawa ibu dan bayi. Dapat juga kehamilan akibat perkosaan yang dapat menyebabkan trauma psikologis bagi korban perkosaan. Tindakan aborsi hanya dapat dilakukan setelah melalui konseling dan atau/ penasihatan pasca tindakan yang dilakukan oleh konselor yang kompeten dan berwenang.
Aturan mengenai aborsi mengikat seperti yang dijelaskan pada pasal 76, aborsi hanya dapat dilakukan: sebelum kehamilan berumur 6 (enam) minggu dihitung dari hari pertama haid terakhir, kecuali dalam hal kedaruratan medis; dilakukan oleh tenaga kesehatan yang memiliki keterampilan dan kewenangan yang memiliki sertifikat yang ditetapkan oleh menteri; dengan persetujuan ibu hamil yang bersangkutan; dan dengan izin suami, kecuali korban perkosaan.
Pada Undang-undang kesehatan yang baru pengaturannya lebih luas, karena ditambah untuk korban perkosaan, dengan alasan menimbulkan dampak psikologis bagi si korban. Dalam hal ini tenaga kesehatan juga harus berhati-hati menyikapi pasal ini, agar dengan alasan perkosaan dapat menghalalkan untuk dilakukan tindakan aborsi. Jika ini terjadi, maka tenaga kesehatan telah menyalahi aturan hukum, juga sudah melanggar sumpah jabatan dan kode etika untuk tujuan tertentu. Jadi, walaupun aborsi dibolehkan, tetapi dengan rambu-rambu yang sangat ketat dan melindungi baik pasien dan tenaga kesehatan.   
2.      Analisis Berdasarkan Kesehatan
Wanita yang mendapat kehamilan tak diinginkan kebanyakan memilih jalan aborsi untuk menyelesaikan masalahnya. Hal ini tentu membahayakan dan memiliki dampakan buruk di kemudian hari. Aborsi juga bisa terjadi karena kehamilan yang bermasalah sehingga mau tidak mau harus segera digugurkan. Ini dampak aborsi pada kesehatan :
Dampak pada kesehatan wanita
a)      Kerusakan kanker leher Rahim
Hal ini terjadi karena leher Rahim robek akibat penggunaan alat aborsi.
b)      Pendarahan hebat
Ini adalah resiko yang sering dialami wanita yang aborsi. Pendarahan terjadi karena leher Rahim robek dan terbuka lebar. Tentunya hal ini sangat membahayakan jika tidak ditangani dengan cepat.
c)      Infeksi
Penggunaan peralatan medis yang tidak steril kemudian dimasukkan dalam Rahim bisa menyebabkan infeksi. Selain itu infeksi juga di sebabkan jika masih ada bagian janin yang tersisa dalam Rahim.
d)      Kematian
Kehabisan banyak darah akibat pendarahan dan infeksi bisa membuat sang ibu meninggal.
e)      Resiko kangker
Karena leher Rahim yang robek dan rusak bisa meningkatkan resiko kangker serviks. Ada pula resiko kangker lainnya seperti kangker payudara, indung telur dan hati.
Dampak pada kehamilan selanjutnya :
Tak bisa dipungkiri, tindakan aborsi akan mempengaruhi kehamilan anda selanjutnya. Resiko yang palung sering terjadi adalah kelahiran premature pada kelahiran berikutnya.
Dampak psikologis :
a)      Perasaan bersalah dan berdosa
b)      Depresi
c)      Trauma
d)      Ingin bunuh diri
e)      Rasa menyesal mendalam dan tak punya harga diri (Merdeka, 2013)

3.      Analisis Berdasarkan Agama
Majelis ulama Indonesia sudah mengeluarkan Fatwa tentang aborsi paa tanggal 12 Rabi’ul akhir 1426 H, bertepatan dengan tanggal 21 Mei 2005, sebagai berikut (Dewi dan Suhandi, 2011):
a)      Bahwa akhir-akhir ini banyak terjadi tindakan aborsi yang dilakukan oleh mayarakat tanpa memperhatikan tunutnan agama.
b)      Bahwa aborsi tersebut banyak dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak memiliki kompetensi sehingga menimbulkan banhaya bagi ibu yang mengandungnya dan bagi mayarakat pada umumnya.
c)      Bahwa aborsi sebagaimana yang terdapat pada poin a dan b telah menimbulkan pertanyaan masyarakat tentang hukum melakukan aborsi, apakah haram secara mutlak ataukah boleh dalam kondisi tertentu
d)      Bahwa oleh karena itu, MUI memandang perlu menetapkan Fatwa tentang hukum aborsi untuk dijadikan pedoman.
Kemudian mengingat firman Allah SWT, dalam surat Al- An’am 1521, Al- Isra 31, Al-Furqan 67-71, Al-Hajj 5, Al-Mukminun 12-14, dan hadis nabi riwayat Bukhori dari Abdullah RA, Hadis nabi riwayat ibnu Majjah. Ditinjau dari hukum islam aborsi juga menimbulkan banyak perbedaan pendapat baik menurut mahzab hanafi, maliki, Mahzab Syaii dan juga mahzab Hambali pada prinsipnya aborsi diharamkan tetapi berdasar ijtihad para ulama,dibolehkan jika dilakukan oleh dokter atau tenaga kesehatan yang berwenang berdasar indikasi medis menyelamatkan jiwa ibu.
E.     Solusi Untuk Mengurangi Aborsi
Rekomendasi Kebijakan dalam konteks menurunkan AKI dan memperbaiki sistem kesehatan ibu dan kebijakan sebagai berikut:
1.      Pemerintah perlu meningkatkan anggaran program pembinaan pelayanan kesehatan ibu dan reproduksi sebesar 3% dari total anggaran sektor kesehatan dalam APBN 2014. Saat ini dalam kebijakan anggaran kesehatan, program pembinaan pelayanan kesehatan ibu dan reproduksi hanya mendapatkan anggaran sebesar Rp. 124 Milyar atau sekitar 0,27 % dari total anggaran sektor kesehatan dalam APBN. Angka ini sangat kecil bila dibandingkan dengan permasalahan yang dihadapi saat ini dengan melonjaknya AKI. Pemerintah perlu mengalokasikan anggaran 3% dari total anggaran sektor kesehatan untuk intervensi program sehingga AKI bisa turun menjadi 280 per 100.000 kelahiran hidup tahun 201413
2.      Revitalisasi program Kependudukan dan Keluarga Berencana (KKB) di Indonesia. Kini saatnya pemerintah melakukan perbaikan dalam desain program KKB.Selama ini koordinasi. kelembagaan dan tata kelola antara pusat-daerah lemah. Perlu ada perubahan dalam mekanisme tata kelola terhadap program KKB. BKKBD wajib ada disetiap propinsi dan kabupaten/kota karena inilah yang menjadi ujung tombak dalam pelaksanaan program KKB. Fungsi anggaran juga harus jelas dan memadai untuk mendukung program KKB. Selama ini, kebijakan KKB selalu terkendala dengan minimnya alokasi anggaran. Bukan hanya AKI yang akan tertangani atau karena fokus MDGs,hal ini merupakan bagian vital dalam desain pembangunan Indonesia ke depan.
3.      Pemerintah pusat perlu mendorong setiap pemerintah daerah untuk membuat Rencana Aksi Daerah (RAD) Penurunan AKI. RAD merupakan implementasi dari Rencana Aksi Nasional (RAN) Penurunan AKI yang dibuat pemerintah pusat untuk mempercepat penurunan AKI paska kenaikan AKI dalam SDKI 2012. RAD sangat penting dalam implementasi RAN karena daerah merupakan ujung tombak terhadap penurunan AKI. RAD harus bisa diimplementasikan dalam agenda pembangunan kesehatan ibu dan anak di daerah. Agar lebih efektif maka setiap daerah perlu di dorong regulasi bisa berupa Peraturan Daerah, Peraturan Gubernur, Peraturan Walikota atau Peraturan Bupati yang penting ada payung hukumnya seperti yang dilakukan di Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Takalar dan Kabupaten Kupang. Pemerintah pusat dapat melakukan supervisi kepada daerah baik berupa program asistensi atau transfer anggaran ke daerah dalam rangka mempercepat penurunan AKI di Indonesia (Saputra. 2013).




BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
           
DAFTAR PUSTAKA
BKKBN. 2008. Kajian profil penduduk remaja (10-24 tahun). Pusat penelitian dan pengembangan kependudukan dan keluarga berencana nasional.seri 1no.60/ pusdu-BKKBN/Desember 2011.
Bertens K. 2002. Aborsi sebagai masalah etika. Jakarta : PT. Gramedia Widiasarana Indonesia.
Depkes RI. 1996. Kedaruratan kebidanan buku ajar untuk program pendidikan bidan. Jakarta : Departemen Kesehatan RI.
Nojomi M, Akbarian A, Ashory-Moghadam S. 2006. Burden of abortion: induced and spontaneous. Arch Iranian Med ; 9: 39-45.
Henshaw SK, Singh S, Haas T. 1999. The incidence of abortion worldwide. Int Fam Plan Perspect ; 25: S30-S38.
Ratna Winahyu Lestari Dewi dan Suhandi. 2011. “Aborsi Bagi Korban Pemerkosaan Dalam Perspektif Etika Profesi Kedokteran, Hukum Islam dan Peraturan Perundang-undangan” dalam perspektif Edisi April 2011.
WHO. 2004. Unsave abortion: the preventable pandemic. (online). www.who.int/reproductive-health. Diakses pada 16 november 2015 pukul 1743 WIB.
Wiko Saputra. 2013. “Angka Kematian Ibu (AKI) Melonjak, Indonesia Mundur 15 Tahun” dalam Prakarsa Edisi Oktober 2013.
Wilopo SA. Makalah kunci. Seminar kita selamatkan remaja dari abortus dalam rangka pemantapan keluarga berkualitas 2015. Medan, 11 April 2005.
World Health Organization.1998. Unsafe abortion: global and regional estimates of incidence of and mortality due to unsafe abortion with a listing of available country data. Third Edition. Geneva: Division of Reproductive Health (Technical Support) ; WHO/RHT/MSM/97.16-1997.
Wuttmacher, Allan. 1989. Introducing to Abortus. New York: The Allan Wuttmacher Institute

No comments:

Post a Comment