BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Sanitasi
tempat - tempat umum, merupakan problem kesehatan masyarakat yang cukup
mendesak, karena tempat umum merupakan tempat bertemunya segala macam
masyarakat dengan segala penyakit yang dipunyai oleh masyarakat tersebut. Oleh
sebab itu, maka tempat umum merupakan tempat menyebarnya segala penyakit
terutama penyakit - penyakit yang medianya makanan, miniuman, air, dan
udara. Dengan demikian maka sanitasi tempat - tempat umum harus memenuhi syarat
- syarat kesehatan dalam arti melindungi, memelihara, dan mempertinggi derajat
kesehatan masyarakat.
Sanitasi
tempat – tempat umum diterapkan berdasarkan undang - undang NO II
TAHUN 1962 tentang Hygiene untuk usaha - usaha bagi umum khususnya untuk “
KOLAM RENANG ”, diatur tersendiri dengan peraturan menteri kesehatan
R.I.NO.172 / MEN.KES / PER /VIII /77 tentang syarat - syarat dan pengawalan
kualitas air kolam renang.
Persyaratan kesehatan
lingkungan kolam renang dan pemandian umum dasar
pelaksanaan penyehatan kolam renang dan pemandian umum ini tepat pada peraturan
menteri kesehatan RI NOMOR 416/MENKES/PER/IX/1990 tentang syarat-syarat dan
pengawasan kualitas air. Sedangkan komponen umum infeksi sanitasi kolam renang
dan pemandian umum meliputi: Tata Bangunan, Baca Selanjutnya >>>