BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Kegagalan (risk off failures) pada setiap proses atau aktifitas pekerjaan,
dan saat kecelakaan kerja seberapapun
kecilnya, akan mengakibatkan efek kerugian (loss). Secara
umum penyebab kecelakaan di tempat kerja adalah sebagai berikut:
a.
Kelelahan (fatigue)
b.
Kondisi kerja dan pekerjaan yang tidak aman (unsafe
working condition)
c.
Kurangnya penguasaan pekerja terhadap pekerjaan,
ditengarai penyebab awalnya (pre-cause) adalah kurangnya training
d.
Karakteristik pekerjaan itu sendiri.
Di dunia industri, penggunaan tenaga kerja mencapai puncaknya dan
terkonsentrasi di tempat atau lokasi proyek yang relatif sempit. Ditambah sifat
pekerjaan yang mudah menjadi penyebab kecelakaan (elevasi, temperatur, arus
listrik, mengangkut benda-benda berat dan lain-lain), sudah sewajarnya bila
pengelola proyek atau industri mencantumkan masalah keselamatan kerja pada
prioritas pertama. Dengan menyadari pentingnya aspek keselamatan dan kesehatan
kerja dalam penyelenggaraan proyek, terutama pada implementasi fisik, maka
perusahan/industri/proyek umumnya memiliki organisasi atau bidang dengan tugas
khusus menangani maslah keselamatan kerja. Lingkup kerjanya mulai dari menyusun
program, membuat prosedur dan mengawasi, serta membuat laporan penerapan di
lapangan. Dalam rangka Pengembangan Program Kesehatan Kerja yang efektif dan
efisien, diperlukan informasi yang akurat, dan tepat waktu untuk mendukung
proses perencanaan serta menentukan langkah kebijakan selanjutnya.
Penyusunan progrma, membuat prosedur, pencatatan dan
mengawasi serta membuat laporan penerapan di lapangan yang berkaitan dengan
keselamatan kerja bagi para pekerja kesemuanya merupakan kegiatan dari
manajemen keselamatan dan kesehatan kerja.
Dalam rangka menghadapi era industrialisasi dan
era globalisasi serta pasar bebas (AFTA) kesehatan dan keselamatan kerja
merupakan salah satu prasyarat yang ditetapkan dalam hubungan ekonomi antar
negara yang harus dipenuhi oleh seluruh negara anggota termasuk Indonesia.
Beberapa komitmen global baik yang berskala bilateral maupun multilateral telah
mengikat bangsa Indonesia untuk memenuhi standar. Standart acuan terhadap
berbagai hal terhadap industri seperti kualitas, manajemen kualitas, manajemen
lingkungan, serta keselamatan dan kesehatan kerja. Apabila saat ini industri
pengekspor telah dituntut untuk menerapkan Manajemen Kualitas (ISO-9000,
QS-9000) serta Manajemen Lingkungan (ISO-14000) maka bukan tidak mungkin
tuntutan terhadap penerapan Manajemen Keselamatan dan Kesehatan kerja juga menjadi
tuntutan pasar internasional.
Untuk menjawab tantangan tersebut Pemerintah yang
diwakili oleh Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi telah menetapkan sebuah
peraturan perundangan mengenai Sistem
Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) yang tertuang dalam Peraturan
Menteri Tenaga Kerja Nomuor : PER.05/MEN/1996.
Tujuan dan sasaran sistem Manajemen K3 adalah
terciptanya sistem K3 di tempat kerja yang melibatkan segala pihak sehingga
dapat mencegah dan mengurangi kecelakaan dan penyakit akibat kerja dan
terciptanya tempat kerja yang aman, efisien, dan produktif.
B. RUMUSAN MASALAH
1.
Apakah definisi dari
Sistem Manajemen K3?
2.
Apakah dasar hukum Sistem Manajemen K3?
3.
Apakah tujuan dari
Sistem Manajemen K3?
4.
Apakah manfaat dari adanya Sistem Manajemen K3?
5.
Bagaimanakah model dalam penerapan sistem
manajemen K3?
6.
Bagaimanakah proses Sistem
Manajemen K3?
7.
Apa yang menjadi prinsip dasar Sistem Manajemen K3?
8.
Apa saja elemen dari Sistem Manajemen K3?
9.
Apakah pedoman penerapan SMK3?
C. TUJUAN PENULISAN
1.
Untuk mengetahui definisi Sistem Manajemen K3
2.
Untuk mengetahui dasar hukum Sistem Manajemen K3
3.
Untuk mengetahui tujuan Sistem Manajemen K3
4. Untuk
mengetahui manfaat Sistem
Manajemen K3
5. Untuk
mengetahui model dalam penerapan sistem manajemen K3
6. Untuk
mengetahui proses Sistem Manajemen K3
7. Untuk
mengetahui prinsip dasar Sistem
Manajemen K3
8. Untuk
mengetahui elemen dari Sistem
Manajemen K3
9. Untuk
mengetahui pedoman penerapan SMK3
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Definisi Sistem Manajemen K3
Manajemen dapat didefinisikan sebagai “kemampuan atau
keterampilan untuk memperoleh sesuatu hasil dalam rangka pencapaian tujuan
melalui kegiatankegiatan orang lain. Manajemen merupakan suatu proses
pencapaian tujuan secara efisien dan efektif, melalui pengarahan, penggerakan
dan pengendalian kegiatan‐kegiatan
yang dilakukan oleh orang‐orang yang
tergabung dalam suatu bentuk kerja sama.
Sistem Manajemen
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) secara normatif sebagaimana terdapat
pada PER.05/MEN/1996 pasal 1, adalah bagian dari sistem manajemen
keseluruhan yang meliputi struktur organisasi, perencanaan,
tanggungjawab, pelaksanaan, prosedur, proses dan sumber daya yang dibutuhkan
bagi pengembangan, penerapan, pencapaian, pengkajian dan pemeliharaan kebijakan
Keselamatan dan kesehatan kerja dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan
dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan
produktif.
Sedangkan menurut OHSAS
18001, SMK3 (OH&S Management System) adalah bagian dari sistem manajemen
organisasi yang digunakan untuk mengembangkan dan mengimplementasikan kebijakan
K3 dan mengelola resiko K3 dalam organisasi.
Dari dua definisi tentang SMK3 di atas dapat disimpulkan bahwa SMK3 adalah
sistem manajemen yang terintergrasi untuk menjalankan dan mengembangkan
kebijakan K3 yang telah ditetapkan perusahaan serta menanggulangi resiko bahaya
yang mungkin terjadi di perusahaan
B.
Dasar Hukum Sistem
Manajemen K3
1.
Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 :
Tiap-tiap
warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
2.
UU No.14 Tahun 1969 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Mengenai
ketenagakerjaan
a.
Pasal 3
Tiap tenaga kerja berhak atas pekerjaan dan penghasilan yang layak bagi
kemanusiaan
b.
Pasal 9
Tiap tenaga kerja berhak mendapat perlindungan atas keselamatan,
kesehatan, kesusilaan, pemeliharaan moril kerja serta perlakuan yang sesuai
dengan martabat manusia dan moral agama
c.
Pasal 10
Pemerintah membina norma perlindunggan tenaga kerja yang meliputi:
a. Norma
keselamatan kerja
b. Norma
kesehatan kerja
c. Norma
kerja
d. Pemberian
ganti kerugian, perawatan dan rehabilitasi
dalam hal
kecelakaan kerja
3.
Pasal 86
UU No.13/2003
Setiap pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas :
a.
Keselamatan dan kesehatan
kerja;
b.
Moral dan kesusilaan; dan
c.
Perlakuan yang sesuai dengan
harkat dan martabat manusia
d.
Serta nilai-nilai agama
4.
Pasal 87
UU No.13/2003
Setiap perusahaan wajib menerapkan
sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang terintegrasi dengan
sistem manajemen perusahaan
C.
Tujuan Sistem
Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Menurut PER.05/MEN/1996
tentang Sistem Manajemen
Keselamatan dan Kesehatan Kerja, tujuan dari sistem manajemen
keselamatan dan kesehatan kerja adalah menciptakan suatu sistem keselamatan dan
kesehatan kerja di tempat kerja dengan melibatkan unsur manajemen, tenaga
kerja, kondisi dan lingkungan kerja yang terintegrasi dalam rangka mencegah dan
mengurangi kecelakaan dan penyakit akibat kerja serta terciptanya tempat kerja
yang aman, efisien dan produktif. Usaha
keselamatan dan kesehatan kerja pada dasarnya mempunyai tujuan umum dan tujuan
khusus.
1. Tujuan umum yaitu :
a.
Perlindungan terhadap
tenaga kerja yang berada ditempat kerja agar selalu terjamin keselamatan dan
kesehatannya sehingga dapat diwujudkan peningkatkan produksi dan produktivitas
kerja.
b.
Perlindungan terhadap
setiap orang lainnya yang berada ditempat kerja agar selalu dalam keadaan
selamat dan sehat.
c.
Perlindungan terhadap
bahan dan peralatan produksi agar dapat dipakai dan digunakan secara aman dan
efisien.
2. Tujuan Khusus yaitu
a.
Mencegah dan/ atau
mengurangi kecelakaan, kebakaran, peledakan dan penyakit akibat kerja.
b.
Mengamankan mesin,
instalasi, pesawat, alat kerja, bahan baku dan bahan hasil produksi.
c. Menciptakan lingkungan dan tempat kerja yang aman, nyaman,
sehat dan penyesuaian antara pekerja dengan manuasi atau manusia dengan
pekerjaan
D. Manfaat Sistem Manajemen K3
Karena SMK3 bukan hanya tanggung
jawab pemerintah, masyarakat, pasar, atau dunia internasional saja tetapi juga
tanggung jawab pengusaha untuk menyediakan tempat kerja yang aman bagi
pekerjanya. Selain itu penerapan SMK3 juga mempunyai banyak manfaat bagi industri
kita antara lain :
1. Mengurangi
jam kerja yang hilang akibat kecelakaan kerja.
2. Menghindari
kerugian material dan jiwa akibat kecelakaan kerja.
3. Menciptakan tempat kerja yang efisien
dan produktif karena tenaga kerja merasa aman dalam bekerja.
4. Meningkatkan
image market terhadap perusahaan.
5. Menciptakan
hubungan yang harmonis bagi karyawan dan perusahaan.
6. Perawatan
terhadap mesin dan peralatan semakin baik, sehingga membuat umur alat semakin
lama.
E.
Model dalam penerapan sistem manajemen K3
Dalam penerapan sistem
manajemen keselamatan ditemukan ada dua model yaitu rational
organisation theory dan socio-technical system theory. Rational
organisation theory menekankan pada pendekatan top-down,penerapan
sistem manajemen keselamatan didasarkan pada kebijakan atau instruksi
dari top level manajemen dan diteruskan sampai pada level yang paling bawah.
Sementara socio-technical system theory melakukan pendekatan
dengan intervensi organisasi yang didasarkan pada analisa hubungan antara teknologi,orientasi
dari pekerja dan struktur organisasi (Gallagher,2001).
Gallagher juga
mengklasifikasikan sistem manjemen keselamatan ke dalam 4 tipe, yaitu:
1. Safe Person Control
Strategy
Yaitu strategi pencegahan
difokuskan pada kontrol perilaku pekerjaan.
2.
Safe Place Control Strategy
Yaitu strategi
pencegahan difokuskan pada bahaya dari sumbernya melalui identifikasi,kajian
dan pengendalian.
3. Traditional Management;
a.
Peran kunci dalam K3 dipegang oleh
supervisor dan EHS specialis.
b.
Integrasi sistem manajemen keselamatan ke
dalam sistem manajemen yang lebih luas masih sangat rendah.
c.
Keterlibatan karyawan masih rendah.
4.
Innovative Management
a.
Peran kunci dalam K3 dipegang oleh senior
dan line manager.
b.
Integrasi sistem manajemen keselamatan
kedalam sistem manajemen yang lebih luas sudah sangat baik.
c.
Keterlibatan karyawan tinggi.
F.
Proses Sistem Manajemen K3
Pendekatan
kesisteman dalam mengelola K3 menggunakan konsep manajemen modern yaitu
mengikuti proses manajemen, salah satu yang populer adalah siklus PDCA (Plan-Do-Check-Action)
Sama seperti sistem manajemen lain seperti manajemen mutu, manajemen lingkungan
dan manajemen produksi, maka manajemen K3 juga dikembangkan dengan siklus
manajemen mulai dari perencanaan, penerapan atau implementasi, pengukuran dan pemantauan
dan koreksi untuk peningkatan berkelanjutan.
Keberhasilan organisasi dalam
menerapkan SMK3 bergantung pada komitmen dari seluruh tingkatan dan fungsi
organisasi terutama dari manajemen puncak. Sistem ini memungkinkan suatu
organisasi mengembangkan kebijakan K3, menetapkan sasaran dan proses untuk mencapai
komitmen kebijakan, melakukan tindakan yang diperlukan untuk meningkatkan kinerja dan
menunjukkan kesesuaian sistem yang ada terhadap persyaratan dalam standar ini. Tujuan umum
dari standar ini adalah untuk menunjang dan menumbuhkembangkan pelaksanaan K3 yang
baik, sesuai dengan kebutuhan sosial ekonomi. Keberhasilan penerapan dari standar ini dapat
digunakan oleh organisasi untuk memberi jaminan kepada pihak yang berkepentingan
bahwa SMK3 yang sesuai telah diterapkan.
a. Plan (Perencanaan) : Menetapkan tapkan sasaran dan proses yang diperlukan untuk mencapai hasil sesuai dengan kebijakan K3 organisasi.
b. Do (Pelaksanaan) : Melaksanakan proses.
c. Check (Pemeriksaan) : Memantau dan mengukur
kegiatan proses terhadap kebijakan, sasaran, peraturan perundang-undangan dan persyaratan K3 Iainnya
serta melaporkan hasilnya.
d. Act (Tindakan) : Mengambil tindakan untuk perbaikan kinerja K3 secara berkelanjutan.
Pada umumnya
organisasi mengelola kegiatannya melalui penerapan sistem proses dan
interaksinya, yang dikenal
dengan istilah "pendekatan proses" seperti pada ISO 9001. Karena
metode PDCA ini dapat diterapkan pada semua
proses, maka dua metode ini dianggap sesuai (kompatibel).
Standar ini
berisi persyaratan yang dapat diaudit secara obyektif. Namun demikian standar ini tidak menetapkan persyaratan mutlak untuk
kinerja K3 di luar komitmen, di dalam kebijakan K3, untuk memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan yang diberlakukan dan persyaratan lain yang diacu
organisasi, untuk mencegah cedera dan gangguan
kesehatan, dan untuk melakukan perbaikan berkelanjutan. Dengan demikian dua organisasi yang melakukan kegiatan yang hampir sama
tetapi memiliki kinerja K3 yang berbeda keduanya dapat dinyatakan
memenuhi persyaratan standar ini.
Standar ini
tidak mencakup persyaratan tertentu pada sistem manajemen yang lain, seperti manajemen mutu, manajemen lingkungan, manajemen
keamanan, atau manajemen keuangan. Walaupun demikian, elemen-elemen dalam standar ini dapat
digabungkan atau diintegrasikan dengan
sistem-sistem manajemen tersebut. Hal ini memungkinkan organisasi dapat
menyesuaikan sistem manajemen yang ada dengan maksud untuk menetapkan SMK3 yang
sesuai dengan persyaratan standar ini. Namun demikian, harus ditegaskan bahwa penerapan berbagai elemen boleh berbeda bergantung
pada tujuan yang diharapkan dan keterlibatan pihak yang berkepentingan.
Tingkat kerumitan dan kerincian
SMK3, luas cakupan dokumentasi dan sumber daya yang diperuntukkan bergantung
pada beberapa faktor, seperti lingkup sistem, ukuran dan sifat kegiatan, produk
dan jasa, dan budaya organisasi.
G.
Prinsip Dasar Sistem Manajemen K3
1. Penetapan kebijakan
K3
2. Perencanaan
penerapan K3
3. Penerapan K3
4. Pengukuran,
pemantauan dan evaluasi kinerja K3
5. Peninjauan secara
teratur untuk meningkatkan kinerja K3 secara berkesinambungan
H.
Elemen Sistem
Manajemen K3
1.
Pembangunan dan
pemeliharaan komitmen
2.
Pendokumentasian
strategi
3.
Peninjauan ulang
desain dan kontrak
4.
Pengendalian
dokumen
5.
Pembelian
6.
Keamanan
bekerja berdasarkan SMK3
7.
Standar pemantauan
8.
Pelaporan dan
perbaikan
9.
Pengelolaan
material dan perpindahannya
10.
Pengumpulan dan penggunaan data
11.
Audit SMK3
12.
Pengembangan kemampuan dan
ketrampilan
I.
Pedoman penerapan SMK3
1. Komitmen dan kebijakan
a. Kepemimpinan dan komitmen
– organisasi K3
– menyediakan anggaran, SDM dan sarana
– penetapan tanggung jawab, wewenang dan kewajiban
– perencanaan K3
– melakukan penilaian
b. Tinjauan awal K3
-
identifikasi kondisi dan sumber bahaya
– pengetahuan dan peraturan perundangan K3
– membandingkan penerapan
– meninjau sebab akibat
– efisiensi dan efektifitas sistem
2. Perencanaan
a.
Manajemen Resiko
b.
Peraturan
perundangan
c.
Tujuan dan
sasaran :
1)
dapat diukur
2)
indikator pengukuran
3)
sasaran pencapaian
4)
jangka waktu pencapaian
d.
Indikator Kinerja
e.
Perencanaan awal
dan perencanaan kegiatan yang sedang berlangsung
3. Penerapan
a. Jaminan kemampuan
– SDM, sarana dan dana
– integrasi
– tanggung jawab dan tanggung gugat
– konsultansi, motivasi dan kesadaran
– pelatihan dan kompetensi kerja
b. Kegiatan pendukung
– komunikasi
– pelaporan
–
pendokumentasian
-
pengendalian dokumen
– pencatatan
dan manajemen informasi
c. Identifikasi bahaya, penilaian dan pengendalian resiko
– manajemen resiko
– perencanaan (design) dan rekayasa
– pengendalian administratif
– tinjauan kontrak
– pembelian
– prosedur menghadapi keadaan darurat atau bencana
– prosedur menghadapi insiden
– prosedur rencana pemulihan keadaan darurat
No comments:
Post a Comment