BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Sanitasi
tempat - tempat umum, merupakan problem kesehatan masyarakat yang cukup
mendesak, karena tempat umum merupakan tempat bertemunya segala macam
masyarakat dengan segala penyakit yang dipunyai oleh masyarakat tersebut. Oleh
sebab itu, maka tempat umum merupakan tempat menyebarnya segala penyakit
terutama penyakit - penyakit yang medianya makanan, miniuman, air, dan
udara. Dengan demikian maka sanitasi tempat - tempat umum harus memenuhi syarat
- syarat kesehatan dalam arti melindungi, memelihara, dan mempertinggi derajat
kesehatan masyarakat.
Sanitasi
tempat – tempat umum diterapkan berdasarkan undang - undang NO II
TAHUN 1962 tentang Hygiene untuk usaha - usaha bagi umum khususnya untuk “
KOLAM RENANG ”, diatur tersendiri dengan peraturan menteri kesehatan
R.I.NO.172 / MEN.KES / PER /VIII /77 tentang syarat - syarat dan pengawalan
kualitas air kolam renang.
Persyaratan kesehatan
lingkungan kolam renang dan pemandian umum dasar
pelaksanaan penyehatan kolam renang dan pemandian umum ini tepat pada peraturan
menteri kesehatan RI NOMOR 416/MENKES/PER/IX/1990 tentang syarat-syarat dan
pengawasan kualitas air. Sedangkan komponen umum infeksi sanitasi kolam renang
dan pemandian umum meliputi: Tata Bangunan, Baca Selanjutnya >>>
konstruksi
bangunan, kelengkapan, persyaratan bangunan dan fasilitas sanitasi (seperti bak
cuci kaki untuk kolam renang, dll), serta area kolam renang dan kolam pemandian
umum.
Senyawa-senyawa
trihalomethane (THM) telah ditemukan dalam air bersih untuk rumah tangga,
air tanah, air permukaan dan dalam air kolam renang atau pemandian kadar paling
tinggi terdapat dalam kolam renang. Untuk menghindari atau mereduksi
terbentuknya THM, harus dihilangkan zat-zat organik terlebih dahulu sebelum
proses chlorinasi atau mengganti jenis disinfektan dengan jenis lain yang
tidak menyebabkan terbentuknya THM. Tetapi dalam keadaan darurat THM dapat
dihilangkan dengan merebus air selama 35 menit. Untuk kolam renang dengan
sistem tertutup, sirkulasi udara harus dibuat sebaik mungkin, sehingga THM yang
terdapat dalam udara di bawah permukaan air kolam tidak akan mengambang di
tempat tetapi dapat pindah/mengalir mengikuti sirkulasi udara. Proses
chlorinasi adalah pembubuhan chlor atausenyawa chlor ke dalam air dengan tujuan
untuk membunuh kuman atau menghilangkan bau (untuk industri).
1.2 Rumusan Masalah
1. Bagaimana memahami upaya monitoring dan rekayasa kesling di tempat-tempat
umum.
2. Bagaimana memahami upaya monitoring dan rekayasa kesling di tempat-tempat
pengelolaan makanan dan minuman.
3. Bagaimana memahami upaya monitoring dan rekayasa kesling di tempat-tempat
pengelolaan sampah.
4. Bagaimana memahami upaya monitoring dan rekayasa kesling di tempat-tempat
pengelolaan air.
5. Bagaimana memahami upaya monitoring dan rekayasa kesling di tempat-tempat
pengelolaan limbah.
1.3 Tujuan
Untuk memahami upaya monitoring dan rekayasa kesehatan lingkungan di
tempat-tempat umum dan tempat pengolahan makanan dan minuman, tempat pengolahan
sampah, tempat pengolahan air, tempat pengolahan limbah dan tempat
pengolahan tanah.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Monitoring dan Rekayasa Tempat-Tempat Umum
Secara spesifik ada
beberapa ruang lingkup sanitasi tempat-tempat umum, yaitu:
1. Penyediaan air minum (Water Supply).
2. Pengelolaan sampah padat, air kotor, dan kotoran manusia (wastes disposal meliputi
sawage, refuse, dan excreta).
3. Hygiene dan sanitasi makanan (Food Hygiene and Sanitation).
4. Perumahan dan kontruksi bangunan ( Housing and Contruction ).
5. Pengawasan vektor (Vektor Control ).
6. Pengawasan pencemaran fisik (Physical Pollution), dan
7. Hygiene dan sanitasi industri (Industrial Hygiene and Sanitation).
Ada beberapa
jenis-jenis tempat umum, antara lain:
1. Hotel
2. Kolam renang
3. Pasar
4. Salon
5. Panti Pijat
6. Tempat wisata
7. Terminal
8. Tempat ibadah, dsb.
Syarat-syarat dari
sanitasi tempat-tempat umum, yaitu:
1. Diperuntukkan bagi masyarakat umum.
2. Harus ada gedung dan tempat yang permanent.
3. Harus ada aktivitas (pengusaha, pegawai, pengunjung).
4. Harus ada fasilitas (SAB, WC, Urinoir, tempat sampah, dll).
Aspek penting dalam
penyelenggaraan sanitasi tempat-tempat umum yaitu:
a. Aspek teknis/hukum (persyaratan Hygiene dan Sanitasi, peraturan dan
perundang-undangan sanitasi).
b. Aspek sosial, yang meliputi pengetahuan tentang : kebiasan hidup, adat
istiadat, kebudayaan, keadaan ekonomi, kepercayaan, komunikasi,dll.
c. Aspek administrasi dan manegement, yang meliputi penguasaan
pengetahuan tentang cara pengelolaan STTU yang meliputi: Man, Money,
Method, Material, dan Machine.
Hambatan yang sangat sering dijumpai dalam pelaksaan
sanitasi di tempat-tempat umum, yaitu:
1. Pengusaha
·
Belum adanya pengertian
dari para pengusaha mengenai peraturan perundang-undangan yang menyangkut
usaha STTU dan kaitannya dengan usaha kesehatan masyarakat.
·
Belum
mengetahui/kesadaran mengenai pentingnya unsaha STTU untuk menghindari terjadinya
kecelakaan atau penularan penyakit.
·
Adanya sikap keberatan
dari pengusaha untuk memenuhi persyaratan- persyaratan kerena memerlukan
biaya ekstra.
·
Adanya sikap apatis
dari masyarakat tentang adanya peraturan/persyaratan dari STTU.
2. Pemerintah
·
Belum semua peralatan
dimiliki oleh tenaga pengawasan pada tingkat II dan kecamatan.
·
Masih terbatasnya
pengetahuan petugas dalam melaksanakan pengawasan.
·
Masih minimnya dana
yang diakolasikan untuk pengawasan STTU.
·
Belum semua
kecamatan/tingkat II memiliki sarana transportasi untuk melakukan kegiatan
pengawasan.
Langkah-langkah
Melakukan STTU
1. Pemetaan (monitoring) Pemetaan (monitoring) adalah meninjau atau memantau
letak, jenis dan jumlah tempat-tempat umum yang ada kemudian disalin
kembali atau digambarkan dalam bentuk peta sehingga mempermudah dalam
menginspeksi tempat-tempat umum tersebut.
2. Inspeksi sanitasi Inspeksi sanitasi adalah penilaian serta pengawasan
terhadap tempat-tempat umum dengan mencari informasi kepada pemilik, penanggung
jawab dengan mewawancarai dan melihat langsung kondisi tempat umum untuk
kemudian diberikan masukan jika perlu apabila dalam pemantauan masih terdapat
hal-hal yang perlu mendapatkan pembenahan.
3. Penyuluhan Penyuluhan terhadap masyarakat education) terutama untuk
menyangkut pengertian dan kesadaran masyarakat terhadap bahaya-bahaya yang
timbul dari STTU.
2.2
Monitoring dan
Rekayasa Tempat Pengelolaan Makanan dan Minuman
Rincian Persyaratan :
1. Lokasi
Lokasi TPM harus jauh dan terhindar dari pencemaran yang diakibatkan antara
lain oleh bahan pencemar seperti banjir, udara (debu, asap, serbuk, bau), bahan
padat (sampah, serangga, tikus) dan sebagainya.
2. Konstruksi
Konstruksi bangunan TPM harus kuat, aman dan terpelihara sehingga mencegah
terjadinya kecelakaan dan pencemaran. Konstruksi tidak boleh retak, lapuk,
tidak utuh, kumuh atau mudah terjadi kebakaran.Selain kuat konstruksi juga
harus selalu dalam keadaan bersih secara fisik dan bebas dari barang-barang
sisa atau bekas yang ditempatkan secara tidak teratur.
3. Halaman
Halaman TPM diberi papan nama perusahaan yang mencantumkan nomor
pendaftaran/Laik hygiene sanitasi makanan di tempat yang mudah dilihat. Halaman
harus selalu kering dan terpelihara kebersihannya, tidak banyak serangga
(lalat, kecoa) dan tikus serta tersedia tempat sampah yang memenuhi syarat
kesehatan, serta tidak terdapat tumpukan barang-barang yang tidak teratur
sehingga dapat menjadi tempat berkembang biaknya serangga dan tikus. Saluran
pembuangan air kotor di halaman (yang berasal dari dapur dan kamar mandi)
harus tertutup dan tidak menjadi tempat jalan masuknya tikus ke dalam bangunan
TPM.
4. Tata ruang
Ruangan harus ditata dengan baik sesuai dengan fungsinya, sehingga
memudahkan arus tamu, arus karyawan, arus bahan makanan dan makanan jadi serta
barang-barang lainnya yang dapat mencemari makanan. Dan yang paling penting
adalah ruang dan barang-barang di tata sedemikian rupa agar mudah dibersihkan
setiap hari.
5. Lantai
Dibuat miring ke arah tertentu dengan kelandaian yang cukup (1-2%) sehingga
tidak terjadi genangan air, serta mudah untuk dibersihkan.Untuk itu bahannya
harus kuat, rata, kedap air dan dipasang dengan rapi.Pertemuan antara lantai
dengan dinding sebaiknya dibuat conus (tidak membuat sudut mati) dengan tujuan
agar sisa-sisa kotoran mudah dibersihkan dan tidak tertinggal/ menumpuk di
sudut-sudut lantai.
6. Dinding
Permukaan dinding harus rata dan halus, berwarna terang dan tidak lembab
dan mudah dibersihkan. Untuk itu dibuat dari bahan yang kuat, kering, tidak
menyerap air, dipasang rata tanpa celah/retak. Dinding dapat dilapisi plesteran
atau porselen agar tidak mudah ditumbuhi oleh jamur atau kapang. Keadaan
dinding harus dipelihara agar tetap utuh, bersih dan tidak terdapat debu,
lawa-lawa atau kotoran lain yang berpotensi menyebabkan pencemaran pada
makanan.
7. Atap dan langit-langit
Atap tidak boleh bocor, cukup landai dan tidak menjadi sarang serangga dan
tikus.Langit-langit harus terpelihara dan selalu dalam keadaan bersih, bebas
dari retakan dan lubang-lubang dan tidak menjadi sarang serangga dan tikus.
Tinggi langit-langit minimal adalah 2,4 meter di atas lantai, makin tinggi
langit-langit, makin baik persyaratannya, karena jumlah oksigen ruangan
semakin banyak.
8. Pintu dan jendela
Pintu di ruangan memasak harus dapat ditutup sendiri (self closing) dan
membuka ke arah luar.Jendela, pintu dan lubang ventilasi dimana makanan diolah
harus dilengkapi dengan kawat kassa yang dapat dibuka dan dipasang.Semua pintu
dari ruang tempat pengolahan makanan dibuat menutup sendiri atau dilengkapi
peralatan anti lalat, seperti kawat kasa, tirai plastik, pintu rangkap dan
lain-lain.Setiap bagian bawah pintu sebaiknya dilapisi logam setinggi 36 cm, untuk
mencegah masuknya tikus.Jarak pintu dengan lantai harus cukup rapat dan tidak
lebih dari 5 mm.
9. Pencahayaan
Intensitas pencahayaan disetiap ruang kerja harus cukup terang untuk
melakukan pekerjaan. Setiap ruangan kerja seperti gudang, dapur, tempat cuci
peralatan dan tempat cuci tangan, internsitas pencahayaan sedikitnya 10 foot
candle pada titik 90 cm dari lantai 10.
10. Ventilasi/Penghawaan
Bangunan atau ruangan tempat pengolahan makanan harus dilengkapi dengan
ventilasi yang dapat menjaga keadaan nyaman.Suhu nyaman berkisar antara 280C - 320C.
Bila ventilasi alamiah tidak dapat memenuhi persyaratan maka bisa dibuat
ventilasi buatan berupa ventilasi mekanis, misalnya kipas angin, exhauser fan,
AC.
11. Ruangan Pengolahan Makanan
Luas ruangan dapur pengolahan makanan harus cukup untuk orang bekerja
dengan mudah dan efisien, mencegah kemungkinan kontaminasi makanan dan
memudahkan pembersihan. Ruang pengolahan makanan tidak boleh berhubungan
langsung dengan jamban, peturasan dan kamar mandi, dan dibatasi dengan ruangan
antara.
12. Fasilitas pencucian peralatan dan bahan makanan
Terbuat dari bahan yang kuat, tidak berkarat dan mudah dibersihkan.
Pencucian peralatan harus menggunakan bahan pembersih/deterjen.Bak pencucian
peralatan sedikitnya terdiri dari 3 (tiga) bak pencuci yaitu untuk merendam
(Hushing), menyabun (washing) dan membilas (rinsing).
13. Tempat cuci tangan
Tersedia tempat cuci tangan yang terpisah dengan tempat cuci peralatan
maupun bahan makanan yang dilengkapi dengan air kran, saluran pembuangan
tertutup, bak penampungan, sabun dan pengering.
14. Air bersih
Air bersih harus tersedia dengan cukup untuk seluruh kegiatan
pengelolaan makanan. Kualitas air bersih harus memenuhi syarat Peraturan
Menteri Kesehatan Nomor : 416/Menkes/Per/IX/1990. Air bersih secara fisik
adalah jernih, tidak berwarna, tidak berbau, tidak berasa dan bebas kuman
penyakit.Untuk air biasa harus direbus terlebih dahulu sebelum digunakan.
15. Jamban dan peturasan
TPM harus mempunyai jamban dan peturasan yang memenuhi syarat kesehatan
serta memenuhi pedoman plumbing Indonesia.Jamban harus dibuat dengan leher
angsa dan dilengkapi dengan air penyiraman dan untuk pembersih badan yang cukup
serta tissue dan diberi tanda/tulisan pemberitahuan bahwa setiap pemakai
harus mencuci tangan dengan sabun sesudah menggunakan jamban.
16. Kamar mandi
TPM harus dilengkapi dengan kamar mandi dengan air kran mengalir dan
saluran air limbah yang memenuhi pedoman plumbing.
17. Tempat sampah
Tempat sampah untuk menampung sampah
sementara dibuat dari bahan yang kuat, kedap air dan tidak mudah
berkarat.Mempunyai tutup dan memakai kantong plastik khusus untuk sisa-sisa
bahan makanan dan makanan jadi yang cepat membusuk.
18. Fasilitas penyimpanan pakaian (locker) karyawan
Locker karyawan dibuat
dari bahan yang kuat, aman, mudah dibersihkan dan tertutup rapat.Jumlahnya
disesuaikan dengan jumlah karyawan.
PEMBERSIHAN
DAN PEMELIHARAAN
Seluruh bangunan dan ruangan TPM harus selalu
terpelihara kebersihannya. Bila ada bagian yang rusak atau tidak berfungsi
harus segera diperbaiki atau diganti dengan yang baik. Ruangan pengolahan
makanan harus selalu bersih dan hygienis oleh sebab itu harus ada upaya
pembersihan ruangan secara teratur. Tujuan pembersihan ruangan dan bangunan
adalah agar ruang kerja layak pakai, yaitu dalam arti bersih, estetis dan
hygienis.
Pada prinsipnya
pembersihan ruangan adalah sebagai berikut :
a. Tersedia sarana pembersih.
b. Mengetahui jenis bahan lantai, dinding, plafon, ventilasi dan
karakteristiknya.
c. Menggunakan teknik dan prosedur yang benar dan sesuai dengan tujuannya.
d. Waktu dan frekwensi pencucian/pembersihan.
2.3 Monitoring dan
Rekayasa Tempat Pengelolaan Sampah
DAUR ULANG SAMPAH
Daur ulang adalah proses untuk menjadikan suatu bahan
bekas menjadi bahan baru dengan tujuan mencegah adanya sampah yang sebenarnya dapat menjadi sesuatu yang berguna, mengurangi penggunaan
bahan baku yang baru, mengurangi penggunaan energi, mengurangi polusi, kerusakan
lahan, dan emisi gas rumah
kaca jika dibandingkan dengan proses pembuatan
barang baru. Daur ulang adalah salah satu strategi pengelolaan sampah padat yang terdiri atas kegiatan pemilahan, pengumpulan, pemrosesan,
pendistribusian dan pembuatan produk / material bekas pakai, dan komponen utama
dalam manajemen sampah modern dan bagian ketiga adalam proses hierarki sampah 3R (Reuse, Reduce,
and Recycle). Material yang bisa didaur ulang terdiri dari sampah kaca, plastik, kertas, logam, tekstil, dan barang elektronik.
Di dalam
membuat kertas daur ulang, bahan-bahan yang bisa di gunakan ada dua jenis yaitu
dari limbah kertas dan tanaman hasil pertanian atau tanaman-tanaman non
produktif. yang dapat di olah atau didaur ulang menjadi kertas dengan hasil
yang berbeda. Di dalam proses pembuatan kertas daur ulang dari limbah koran
maupun limbah kertas lainnya, pertama-tama yang harus dilakukan adalah
kertas limbah tadi di potong kecil-kecil kemudian direndam di dalam air kurang
lebih satu hari, baru kemudian setelah lunak kemudian di blender sampai menjadi
bubur kertas. Setelah semua menjadi bubur, proses selanjutnya adalah di cetak
dengan menggunakan alat cetak dari kawat kasa yang telah terpasang pada sebuah
spanram dengan ukuran kurang lebih 21,5 cm x 33 cm. Batang pisang juga dapat di
olah menjadi kertas, yaitu setelah mengalami proses pengeringan dan
pengolahan lebih lanjut. proses pembuatan kertas dari bahan batang pisang
pertama-tama yang harus dilakukan adalah, batang pisang tadi dipotong
kecil-kecil dengan ukuran berkisar 25 cm, lalu di jemur di bawah terik matahari
hingga kering. Setelah batang pisang tadi kering proses berikutnya adalah
dengan cara direbus sampai menjadi lunak, namun pada saat proses perebusan
sebaiknya di tambah dengan formalin atau kostik soda maksudnya adalah di
samping untuk mempercepat proses pelunaan juga untuk menghilangkan getah-getah
yang masih menempel pada batang pisang tadi, pada proses berikutnya batang
pisang yang sudah lunak tadi disaring dan dibersihkan dari zat-zat kimia
tadi baru kemudian di buat bubur ( pulp) dengan cara di blender. Baru kemudian
dicetak menjadi lembaran-lembaran kertas.
Alang-alang
merupakan jenis rumput-rumputan dan sebagai tanaman non produktif, sebagian
orang tanaman ini di anggap salah satu tanaman pengganggu. Tapi bagi orang yang
memiliki kreativitas tinggi alang-alang justru merupakan tanaman yang dapat
mengasilkan pendapatan, yaitu sebagai bahan dasar dalam pembuatan
kertas,tentu saja setelah mengalami proses lebih lanjut.
Di dalam membuat kertas daur ulang, bahan-bahan yang
bisa di gunakan ada dua jenis yaitu dari limbah kertas dan tanaman hasil
pertanian atau tanaman-tanaman non sproduktif. Daur ulang kertas adalah salah
saru upaya pemanfaatan kembali sampah kertas untuk mengurangi timbunan sampah.
2.4 Monitoring dan Rekayasa Tempat Pengelolaan Air
1. Kolam Renang
Bagi air kolam renang parameter yang paling penting
diperhatikan adalah:
1. PH air, apabila menyimpang akan menimbulkan Iritasi pada mata dan
proses koagulasi akan terganggu.
2. CO Agresif, harus tidak ada karena akan mengakibatkan karatan pada
pipa kesadahan dan berpengaruh pada daya pembersih air.
3. Zat, organikkelebihan zat organik menandakan air kotor.
4. H2S, adanya H2S dalam air berarti sedang terjadi
proses pembusukan air tercemari oleh kotoran atau sumber kotoran lainnya, air
berbau, sehingga tidak memenuhi syarat fisik air.
Cara pengolahan air
kolam renang yaitu:
1. Menjernihkan air dengan cara
a. Membubuhkan zat koagulan seperti tawas (AL2SO4)3
Soda ash Na2CO3
b. Menyaring air melaluil saringan (filtrasi)
c. Membasmi lumut
2. Disinfeksi air dengan cara memasukkan zat desifeksia
Mengapa desinfeksi air
kolam renang perlu dilakukan karena setelah melali proses, penyaringan air
kelihatan bersih, namun harus dicurigai masih adanya bakteri di dalam air
tersebut. Pembubuhan zat koagulan tergantung dari faktor :
a. Jumlah kotoran yang terdapat dalam air.
b. Keasaman air (pH)
c. Volume air dalam kolam renang.
Kolam renang yang ideal adalah yang memenuhi
syarat–syarat antara lain :
Keamanan ,Kebersihan
,Kenyamanan.
Ada 3 syarat minimum
yang harus dipenuhi :
1) Tidak bocor
2) Sirkulasi air dan sistem
filtrasi baik sehingga air selalu bersih
3) Aman bagi
penggunanya
Bahan yang digunakan harus kedap air, setiap kolam
renang harus memiliki proses waterproofing untuk memberikan lapisan kedap air.
Untuk bagian luarnya dapat anda gunakan keramik atau batu alam. Anda juga
bisa gunakan kolam renang fabrikasi dari bahan fiberglass( tinggal pasang ).
Ukuran tergantung selera biasanya tidak melebihi 10%
dari luas bangunan, tapi sekali lagi itu tergantung selera dan desien
yang anda pilih.
2.5 Monitoring dan
Rekayasa Tempat Pengelolaan Limbah
1. PENGOLAHAN LIMBAH
PADAT
Pengolahan limbah padat dapat dilakukan dengan
berbagai cara yang tentunya dapat menjadikan limbah tersebut tidak berdampak
buruk bagi lingkungan ataupun kesehatan. Menurut sifatnya pengolahan
limbah padat dapat dibagi menjadi dua cara yaitu pengolahan limbah padat
tanpa pengolahan dan pengolahan limbah padat dengan pengolahan. Limbah
padat tanpa pengolahan : Limbah padat yang tidak mengandung unsur kimia
yang beracun dan berbahaya dapat langsung dibuang ke tempat tertentu sebagai
TPA (Tempat Pembuangan Akhir). Limbah padat dengan pengolahan : Limbah
padat yang mengandung unsur kimia beracun dan berbahaya harus diolah
terlebih dahulu sebelum dibuang ke tempat-tempat tertentu. Pengolahan limbah
juga dapat dilakukan dengan cara-cara yang sedehana lainnya misalnya, dengan
cara mendaur ulang, Dijual kepasar loakatau tukang rongsokan yang biasa lewat
di depan rumah– rumah. Cara ini bisa menjadikan limbah atau sampah yang
semula bukan apa-apa sehingga bisa menjadi barang yang ekonomis dan bisa
menghasilkan uang. Dapat juga dijual kepada tetangga kita yang menjadi tukang
loak ataupun pemulung. Barang-barang yang dapat dijual antara lain
kertas-kertas bekas, koran bekas, majalah bekas, botol bekas, ban bekas, radio
tua, TV tua dan sepeda yang usang. Dapat juga dengan cara pembakaran. Cara ini
adalah cara yang paling mudah untuk dilakukan karena tidak membutuhkan usaha
keras. Cara ini bisa dilakukan dengan cara membakar limbah-limbah padat
misalnya kertas-kertas dengan menggunakan minyak tanah lalu dinyalakan apinya.
Kelebihan cara membakar ini adalah mudah dan tidak membutuhkan usaha keras,
membutuhkan tempat atau lokasi yang cukup kecil dan dapat digunakan sebagai
sumber energi baik untuk pembangkit uap air panas, listrik dan pencairan
logam.
Faktor – faktor yang perlu kita perhatikan
sebelum kita mengolah limbah padat tersebut adalah sebagai berikut :
1. Jumlah Limbah
Sedikit dapat dengan mudah kita tangani sendiri. Banyak dapat membutuhkan
penanganan khusus tempat dan sarana pembuangan.
2. Sifat fisik dan kimia limbah
Sifat fisik
mempengaruhi pilihan tempat pembuangan, sarana penggankutan dan pilihan
pengolahannya. Sifat kimia dari limbah padat akan merusak dan mencemari
lingkungan dengan cara membentuk senyawa-senyawa baru.
3. Kemungkinan pencemaran dan kerusakan lingkungan.
Karena lingkungan ada
yang peka atau tidak peka terhadap pencemaran, maka perlu kita perhatikan
tempat pembuangan akhir (TPA), unsur yang akan terkena, dan tingkat pencemaran
yang akan timbul.
4. Tujuan akhir dari pengolahan
Terdapat tujuan akhir
dari pengolahan yaitu bersifat ekonomis dan bersifat non-ekonomis. Tujuan
pengolahan yang bersifat ekonomis adalah dengan meningkatkan efisiensi pabrik
secara menyeluruh dan mengambil kembali bahan yang masih berguna untuk di daur
ulang atau di manfaat lain. Sedangkan tujuan pengolahan yang bersifat
non-ekonomis adalah untuk mencegah pencemaran dan kerusakan lingkungan.
2. PROSES PENGOLAHAN LIMBAH PADAT
Dalam memproses pengolahan limbah padat terdapat empat proses yaitu
pemisahan, penyusunan ukuran, pengomposan, dan pembuangan limbah.
1. Pemisahan
Karena limbah padat
terdiri dari ukuran yang berbedan dan kandungan bahan yang berbeda juga maka
harus dipisahkan terlebih dahulu, supaya peralatan pengolahan menjadi awet.
2. Penyusunan
Ukuran Penyusunan
ukuran dilakukan untuk memperoleh ukuran yang lebih kecil agar pengolahannya
menjadi mudah.
3. Pengomposan
Pengomposan dilakukan
terhadap buangan / limbah yang mudah membusuk, sampah kota, buangan atau
kotoran hewan ataupun juga pada lumpur pabrik. Supaya hasil pengomposan baik,
limbah padat harus dipisahkan dan disamakan ukurannya atau volumenya.
4. Pembuangan
Limbah Proses akhir
dari pengolahan limbah padat adalah pembuangan limbah yang dibagi menjadi dua
yaitu :
a. Pembuangan Di Laut
Pembuangan limbah padat
di laut, tidak boleh dilakukan pada sembarang tempat dan perlu diketahui bahwa
tidak semua limbah padat dapat dibuang ke laut.
b. Pembuangan Di Darat Atau Tanah
Untuk pembuangan di
darat perlu dilakukan pemilihan lokasi yang harus dipertimbangkan sebagai
berikut :
1. Pengaruh iklim, temperatur dan angin.
2. Struktur tanah.
3. Jaraknya jauh dengan permukiman.
4. Pengaruh terhadat sumber lain, perkebunan, perikanan, peternakan, flora
atau fauna.
2.6 Monitoring dan
Rekayasa Tempat Pengelolaan Tanah
1. Definisi Tanah
Tanah merupakan Lapisan kerak bumi yang berada di
lapisan paling atas,yang juga merupakan tabung reaksi alami yang
menyangga seluruh kehidupan yang ada di bumi.Tanah juga merupakan alat produksi
untuk menghasilkan produksi pertanian. Sebagai alat produksi tanah memiliki
peranan-peranan yang mendorong berbagai kebutuhan diantaranya adalah sebagai
alat produksi, maka peranannnya yaitu sebagai tempat pertumbuhan tanaman,
menyediakan unsur-unsur makanan, sumber air bagi tanaman, dan tempat peredaran
udara.
2. Sifat-sifat tanah
Tanah mempunyai sifat-sifat yang berbeda-beda antara
tanah di suatu tempat dengan tempat yang lain. Sifat-sifat tanah itu meliputi
fisika dan sifat kimia. Beberapa sifat fisika tanah antara lain tekstur,
struktur dan kadar lengas tanah. Untuk sifat kimia menunjukkan sifat yang
dipengaruhi oleh adanya unsur maupun senyawa yang terdapat di dalam tanah
tersebut. Beberapa contoh sifat kimia yaitu reaksi tanah(pH), kadar bahan
organik dan Kapasitas Pertukaran Kation (KPK).
3. Pengertian Pencemaran Tanah
Pencemaran tanah adalah
keadaan di mana bahan kimia buatan manusia masuk dan merubah lingkungan tanah
alami. Pencemaran ini biasanya terjadi karena: kebocoran limbah cair atau
bahan kimia industri atau fasilitas komersial; penggunaan pestisida; masuknya
air permukaan tanah tercemar ke dalam lapisan sub-permukaan; kecelakaan
kendaraaan pengangkut minyak, zat kimia, atau limbah; air limbah dari
tempat penimbunan sampah serta limbah industri yang langsung dibuang ke
tanah secara tidak memenuhi syarat (illegal dumping). Ketika suatu zat
berbahaya/beracun telah mencemari permukaan tanah, maka ia dapat menguap,
tersapu air hujan dan atau masuk ke dalam tanah. Pencemaran yang masuk ke dalam
tanah kemudian terendap sebagai zat kimia beracun di tanah.Zat beracun di tanah
tersebut dapat berdampak langsung kepada manusia ketika bersentuhan atau dapat
mencemari air tanah dan udara di atasnya.
4. Penyebab Pencemaran Tanah
Tanah merupakan bagian penting dalam menunjang
kehidupan makhluk hidup di
muka bumi.Seperti kita ketahui rantai makanan bermula dari
tumbuhan.Manusia, hewan hidup dari tumbuhan. Memang ada tumbuhan dan hewan yang
hidup di laut, tetapi sebagian besar dari makanan kita berasal dari permukaan
tanah..Oleh sebab itu, sudah menjadi kewajiban kita menjaga kelestarian tanah
sehingga tetap dapat mendukung kehidupan di muka bumi ini.Akan tetapi,
sebagaimana halnya pencemaran air dan udara, pencemaran tanah pun akibat
kegiatan manusia juga.Pencemaran tanah dapat disebabkan limbah domestik,
limbah industri, dan limbah pertanian.
5. Dampak pencemaran tanah terhadap kesehatan
Dampak pencemaran tanah
terhadap kesehatan tergantung pada tipe polutan, jalur masuk ke dalam
tubuh dan kerentanan populasi yang terkena.Kromium, berbagai macam pestisida
dan herbisida merupakan bahan karsinogenik untuk semua populasi.Timbal sangat
berbahaya pada anak-anak, karena dapat menyebabkan kerusakan otak, serta
kerusakan ginjal pada seluruh populasi. Paparan kronis (terus-menerus) terhadap
benzena pada konsentrasi tertentu dapat meningkatkan kemungkinan terkena
leukemia. Merkuri (air raksa) dan siklodiena dikenal dapat menyebabkan
kerusakan ginjal, beberapa bahkan tidak dapat diobati. PCB dan siklodiena
terkait pada keracunan hati. Organofosfat dan karmabat dapat dapat menyebabkan
ganguan pada saraf otot. Berbagai pelarut yang mengandung klorin merangsang
perubahan pada hati dan ginjal serta penurunan sistem saraf pusat.
Terdapat beberapa macam dampak kesehatan yang tampak seperti sakit kepala,
pusing, letih, iritasi mata dan ruam kulit untuk paparan bahan kimia yang
disebut di atas. Yang jelas, pada dosis yang besar, pencemaran tanah dapat
menyebabkan kematian.
Pencemaran tanah juga
dapat memberikan dampak terhadap ekosistem. Perubahan kimiawi tanah yang
radikal dapat timbul dari adanya bahan kimia beracun/berbahaya bahkan
pada dosis yang rendah sekalipun. Perubahan ini dapat menyebabkan perubahan
metabolisme dari mikroorganisme endemik dan antropoda yang hidup di lingkungan
tanah tersebut. Akibatnya bahkan dapat memusnahkan beberapa spesies primer dari
rantai makanan, yang dapat memberi akibat yang besar terhadap predator atau
tingkatan lain dari rantai makanan tersebut. Bahkan jika efek kimia pada bentuk
kehidupan terbawah tersebut rendah, bagian bawah piramida makanan dapat
menelan bahan kimia asing yang lama-kelamaan akan terkonsentrasi pada
makhluk-makhluk penghuni piramida atas. Banyak dari efek-efek ini terlihat pada
saat ini, seperti konsentrasi DDT pada burung menyebabkan rapuhnya
cangkang telur, meningkatnya tingkat kematian anakan dan kemungkinan hilangnya
spesies tersebut.
BAB
III
PENUTUP
3.1 Saran
Permasalahan
kesehatan lingkungan tersebut mempengaruhi kesehatan manusia dan menyebabkan
timbulnya penyakit-penyakit berbasis lingkungan serta mempengaruhi kenyamanan
dan kesejahteraan masyarakat. Untuk itu di perlukan upaya monitoring dan rekaya
kesehatan lingkungan dengan baik .
3.2 Kesimpulan
1. Aspek penting dalam
penyelenggaraan sanitasi tempat-tempat umum yaitu:
a. Aspek
teknis/hukum (persyaratan Hygiene dan Sanitasi, peraturan dan
perundang-undangan sanitasi).
b. Aspek sosial, yang meliputi pengetahuan tentang :
kebiasan hidup, adat istiadat, kebudayaan, keadaan ekonomi, kepercayaan,
komunikasi,dll.
c. Aspek
administrasi dan manegement, yang meliputi penguasaan pengetahuan tentang
cara pengelolaan STTU yang meliputi: Man, Money, Method, Material, dan Machine.
2. Seluruh bangunan dan ruangan TPM harus selalu
terpelihara kebersihannya. Bila ada bagian yang rusak atau tidak berfungsi
harus segera diperbaiki atau diganti dengan yang baik. Ruangan pengolahan makanan harus selalu
bersih dan hygienis oleh sebab itu harus ada upaya pembersihan ruangan
secara teratur. Tujuan pembersihan ruangan dan bangunan adalah agar ruang kerja
layak pakai, yaitu dalam arti bersih, estetis dan hygienis.
Cara pengolahan air kolam renang yaitu:
Menjernihkan air dengan cara
a. Membubuhkan zat koagulan seperti tawas (AL2SO4)3 Soda ash Na2CO3.
b. Menyaring air melaluil saringan (filtrasi)
c. Membasmi lumut
3. Faktor – faktor yang perlu kita perhatikan sebelum kita mengolah
limbah padat tersebut adalah sebagai berikut :
·
Jumlah Limbah
·
Sifat fisik dan kimia
limbah
·
Kemungkinan pencemaran
dan kerusakan lingkungan.
·
Tujuan akhir dari
pengolahan
4. Pencemaran tanah adalah keadaan di mana bahan kimia buatan manusia masuk
dan merubah lingkungan tanah alami. Pencemaran ini biasanya terjadi karena:
kebocoran limbah cair atau bahan kimia industri atau fasilitas komersial;
penggunaan pestisida; masuknya air permukaan tanah tercemar ke dalam lapisan
sub-permukaan; kecelakaan kendaraaan pengangkut minyak, zat kimia, atau limbah;
air limbah dari tempat penimbunan sampah serta limbah industri yang langsung
dibuang ke tanah secara tidak memenuhi syarat (illegal dumping).
DAFTAR PUSTAKA
Anonim.2009. Pencemaran Tanah. http://id.wikipedia.org/wiki/pencemaran_tanah.
Diakses tanggal 14 November 2014
Anonim. 2009. Pencemaran Tanah. http://www.bplhdjabar.go.id.
Diakses tanggal 14 November 2014
Wikipedia.2007.PencemaranTanah(On-line). Diakses tanggal 16 November 2013.
Budi, Setyo. 2009. Tempat Pengolahan Sampah. http://duniakesling.blogspot.com. Diakses tanggal 14 November 2014.
Zuffaryanhar. 2009. Contoh Makalah Sanitasi Tempa-Tempat Umum. http://ruryazzufar.blogspot.com.
Diakses tanggal 14 November 2014
No comments:
Post a Comment