BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Lembaga
perasuransian, sama halnya dengan lembaga perbankan, akan dipercaya apabila
dapat memberikan jaminan kepercayaan kepada masyarakat. Perusahaan asuransi
harus benar-benar dapat memberikan jaminan bahwa dana yang dikumpulkan akan
dikembalikan di kemudian hari sesuai dengan hak nasabah. Masyarakat harus dapat
diyakinkan bahwa perusahaan asuransi akan dapat memenuhi kewajibannya untuk
membayar ganti rugi atas kerugian yang diderita oleh masyarakat tertanggung
(Sastrawidjaja, 2003).
Prinsip
asuransi memuat hal-hal terkait dasar dari asuransi, salah satu perinsip yang
dimiliki dalam asuransi yaitu prinsip indemnity (ganti rugi). Prinsip ganti
rugi ini harus ada dalam asuransi sebab berdasarkan ratio untuk mencegah
seseorang untuk memperkaya diri secara melawan hukum, jadi prinsip ini
mengandung sifat preventif (pencegahan) (Prakoso, 1987).
Kasus-kasus
dalam industri perasuransian dapat dijadikan sebagai indikator untuk mengukur
kondisi perasuransian, baik pertumbuhan maupun peranannya dalam perekonomian
nasional. Semakin sedikit kasus asuransi yang muncul mencerminkan bahwa
industri asuransi dikelola dengan baik dan kondisi ini akan menumbuhkan
kepercayaan dari masyarakat tertanggung (sastrawidjaja, 2003).
Jumlah
pengaduan kasus-kasus asuransi berdasarkan data dari Departemen Keuangan per
Agustus (2006) sejumlah 243 kasus. Kasus yang sudah terselesaikan sebanyak 115
kasus dan yang belum terselesaikan sebanyak 128 kasus. Diindikasikan banyak
masalah asuransi yang dihadapi oleh masyarakat tertanggung yang tidak
dilaporkan resmi ke Departemen Keuangan karena alasan-alasan tertentu.
Prinsip
indemnity sangat penting dalam perasuransian karena sifatnya adalah kepentingan
harta kekayaan atau kepentingan material. Namun masih banyak kasus dimana terjadinya
asuransi berganda yang akan mengakibatkan
seseorang mendapatkan ganti rugi yang lebih dari kerugian yang
dideritanya. Disinilah peran dari
prinsip indemnity sebagai pencegah dari kejadian yang hanya menguntungkan
individu (Prakoso, 1987, Sastrawidjaja, 2003).
Oleh
sebab itu penulis mengangkat indemnity sebagai tema untuk dikaji lebih dalam,
dan memberikan pemahaman lebih mengenai prinsip indemnity dalam perasuransian.
B.
Rumusan
Masalah
1. Apa
yang di maksud dengan prinsip indemnity ?
2. Bagaimana
cara mendapatkan indemnity ?
3. Faktor-faktor
apa saja yang memperbesar indemnitas ?
4. Apa
konsekuansi dari indemnity ?
5. Bagaimana
aplikasi indemnity ?
6. Bagaimana
ketentuan prinsip indemnitas di Indonesia ?
7. Bagaimana
hubungan antara indemnity dengan insurable interest ?
8. Bagaimana
pembiayaan ganti rugi ?
C.
Tujuan
1. Untuk
mendeskripsikan mengnai prinsp indemnity
2. Untuk
mengetahui cara mendapatkan indemnity
3. Untuk
menganalisis faktor-faktor yang dapat memperbesar indemnitas
4. Untuk
mengetahui konsekuensi dari indemnity
5. Untuk
mendeskripsikan pengaplikasian dari indemnity
6. Untuk
mendeskripsikan ketentuan prinsip indemnity di Indonesia
7. Untuk
mengetahui hubungan antara indemnity dengan insurable interets
8. Untuk
mengetahui bagaimana pembiayaan ganti rugi
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Prinsip
Indeminity
Indemnity
atau indemnitas ini merupakan bentuk prinsip mengenai penggantian kerugian atau
pemberian jaminan yang sering juga dikenal sebagai kompensasi guna untuk
memberikan sejumlah uang pihak yang mendapatkan kerugian atas suatu kejadian
yang menimpanya dan mengakibatkan kerugian kepadanya.
Menurut
Musjab (2008), dalam kontrak asuransi, indemnity dapat diartikan sebagai
kompensasi finansil yang pasti yang cukup menempatkan tertanggung dalam posisi
keuangan tertanggung setelah kerugian sebagaimana yang dialami sebelum
peristiwa terjadi.
Adapun
bentuk ganti rugi yang dicakup dalam prinsip indemnitas ini bukan hanya berupa
sejumlah uang tunai, melainkan juga perbaikan untuk mengembalikan suatu
properti/kendaraan seperti keadaan semula serta mengganti kerugian tersebut
dengan yang baru dan sama persis. Hal terpenting yang harus dipahami dalam
diterapkannya prinsip atau asas indemnitas ini adalah bahwa ganti rugi atau
pertanggungan yang diberikan sesuai dan setara dengan besar dan jumlahnya kerugian
pihak bersangkutan tersebut yang sesungguhnya. Demikian, diperlukannya
pengumpulan data dan perhitungan terlebih dahulu sebelum pertanggungan
diberikan (Prakoso, 1987).
B.
Cara
Mendapat Indemnity
1. Jumlah klaim/kompensasi belum dapat
dihitung sebelum peristiwa terjadi
2. Jumlah klaim dihitung berdasarkan
nilai/harga pada saat sesaat sebelum terjadi peristiwa klaim, kecuali dalam
asuransi jiwa dan kecelakaan diri
3. jumlah klaim yang akan dibayarkan
telah diketahui sejak awal kontrak.
C.
Faktor
Yang Memperbesar Indemnitas
Menurut Rusman
(2012), faktor-faktor yang dapat memperbesar Indemnitas terdapat 4 (empat)
bentuk modifikasi prinsip Indemnity, adalah sebagai berikut :
1. Reinstatement.
Kadang-kadang penutupan asuransi
dilakukan berdasarkan Nilai Pemulihan Kembali (Reinstatement), jika terjadi suatu kerugian yang dijamin dalam
polis, maka ganti-rugi adalah sebesar jumlah kerugian yang benar-benar
dideritanya tanpa dikurangi dengan Wear & Tear dan atau Depresiasi, sampai
maksimum sebesar Nilai Pertanggungan. Hal ini berarti bahwa Tertanggung akan
menerima pembayaran ganti-rugi yang lebih besar daripada perhitungan ganti-rugi
berdasarkan Indemnitas.
2. New for
Old.
Jika terjadi kerugian dibawah polis
asuransi “New for Old” misal : dalam asuransi Kendaraan bermotor, pembayaran
ganti-rugi tanpa dikurangi atau diperhitungkan dengan unsur Wear & Tear.
Hal ini berarti bahwa Tertanggung akan menerima pembayaran ganti-rugi yang
lebih besar daripada perhitungan ganti-rugi berdasarkan Indemnitas. Sebuah
sedan tahun 1998, mengalami tabrakan dan kerusakan pada bumper kendaraan
tersebut, maka bumper tersebut akan diganti dengan bumper yang baru.
Penggantian bumper ini tidak akan diperhitungkan kembali dengan unsur wear
& Tear atau penyusutan.
3. Agreed
Additional Cost.
Dalam asuransi Kebakaran,
Tertanggung sering mengeluarkan biaya-biaya tambahan karena terjadinya
kebakaran atau kerusakan objek pertanggungan lainnya, misal : Biaya-biaya pembersihan puing-puing (Debris of Removal),
Biaya-biaya konsultasi, biaya-biaya arsitek dan lain-lain. Biaya-biaya
tersebut diatas dapat dimasukkan dalam jaminan polis. Jaminan terhadap biaya-biaya ini akan
mengakibatkan meningkatnya pembayaran ganti-rugi berdasarkan indemnitas.
4. Valued
Policy.
Dalam Valued Policy, nilai barang
atau benda yang diasuransikan telah ditetapkan secara sepakat antara
Tertanggung dengan Penanggung (Agreed Value), pada saat asuransi ditutup atau
diadakan. Nilai tersebut mungkin saja ternyata lebih besar daripada nilai
sebenarnya pada waktu kerugian terjadi. Jika kerugian yang terjadi adalah
“Total Loss” dan nilai pertanggungan berdasarkan agreed value tersebut lebih
besar dari nilai sebenarnya pada waktu kejadian (Value at Risk), maka
Tertanggung berhak mendapatkan ganti-rugi sebesar Nilai Pertanggungan yang
lebih besar dari ganti-rugi apabila berdasarkan Indemnity murni.
D.
Konsekuensi
Indemnity
1. Adanya hak indemnity harus dibuktikan
bahwa tertanggungn menderita kerugian yang dapat diukurkan uang.
2. Indemnity diukur oleh kerugian yang
diterita oleh tertanggung sesaat sebelum terjadi kerugian.
3. Sum Insured adalah maksimum jumlah
penggantian kerugian
4. Tertanggung akn diganti kerugiannya
hanya sebesar kerugian yg diderita.
5. Tidak ada loss maka tidak ada
indrmnity walaupun ada kecelataang ttg.
6. Apabila ada hak-hak lain yg timbul
karenanya maka hak tersebut harus diberikan kpd penanggung yg telah membayar
kerugian
7. Tertanggung tdk boleh mendapatkan
ganti rugi lebih atas setiap terjadi kerugain dan tidak boleh mendapatkan
penggantian dari beberapa penanggung bila telah full indemnity.
E.
Aplikasi
Indemnity
Menurut hambali (2009),
aplikasi indemnity dapat dilakukan dengan beberapa cara yaitu :
1. Asuransi Tanggung Gugat
a. Berdasarkan jumlah ganti rugi yg
diputudkan pengandilan
b. Jumlah yang disepakati kedua belah
pihak
c. biaya perkara / penurusan klaim
2. Asuransi marine
a. Agreed value (kapal)
b. Perbaikan kerusakan (kapal)
c. Agreed value bila total loss (cargo)
d. Bila partial loss adalah suatu
bagian atau suatu prosentase dari nilai cargo itu.
3. Asuransi Property
a. Mengukur indemnitas untuk property
ditentukan bukan dari biaya tapi dari harganya pada saat kerugian dan ditempat
kejadian.
b. Jika harga naik selama periode
pertanggungan maka penggantian indemnity naik juga, dengan syarat maksimum
jumlah pertanggungan
4. Asuransi Kecelakaan Diri & Jiwa
a. Tidak berlaku karena jenis asuransi
ini bukan kontrak indemnitas.
b. Kecuali untuk jaminan Biaya
pengobatan
F.
Ketentuan Prinsip Indemnitas
1. Di Indonesia pada Pasal 246 KUHD
secara jelas bahwa Asuransi merupakan suatu perjanjian ganti rugi atau
perjanjian indemnitas (Contract Of Indemnity) artinya penanggung berjanji akan
membayar ganti rugi seimbang sesuai kerugian yang diderita oleh tertanggung,
apabila objek telah dipertanggungkan dgn. nilai penuh.
2. Dalam KUHD, terdapat ketentuan yang
mencerminkan dipertahankan prinsip ganti rugi diantara pada pasal 252, 253, dan
284 KUHD. Disebutkan dalam pasal 252 :
“Kecuali
dalam hal-hal yang disebutkan dalam ketentuan undang-undang, maka tidak
bolehlah diadakan suatu asuransi kedua, untuk jangka waktu yang sudah
diasuransikan untuk harganya penuh, dan demikian itu atas ancaman batalnya
asuransi kedua tersebut (Sastrawidjaja, 2003, 72).
3. Besarnya kerugian dihitung
berdasarkan nilai pada sesaat sebelum terjadi peristiwa kerugian.
4. Adapun asuransi yang dimaksud dalam
pasal 252 diatur dalam pasal 277 KUHD yang berbunyi :
“Apabila
berbagai asuransi, dengan itikad baik telah diadakan mengani satu-satunya
barang, sedangkan dalam asuransi yang pertama, harga sepenuhnya telah
diasuransikan, maka hanya asuransi pertama itu sajalah yang mengikat, sedangkan
para penanggung yang berikutnya dibebaskan. Apabila dalam asuransi yang pertama
itu tidak diasuransikan harga sepenuhnya, maka para penanggung yang berikut
bertanggungjawab untuk harga selebihnya, menurut tertib waktu ditutupnya
asuransi-asuransi berikutnya”(Sastrawidjaja, 2003, 72-73).
5. Di Inggris hakim yang memeriksa
perkara “castellain Vs. Preston” pada tahun 1883 menyatakan sbb. : “Dasar
dari setiap aturan yg telah diberlakukan dalam hukum asuransi, yang dikenal
dalam kontrak asuransi marine dan kebakaran adalah kontrak ganti rugi saja,…….
dan jika sekiranya persoalan itu diajukan sebagai sesuatu yang menyimpang dari
kontrak, misalnya baik yg akan mencegah tertanggung dari perolehan indemnity
secara penuh ataupun yang memberikan lebih dari indemnity penuh, per soalan itu
harus dianggap tidak benar”
G.
Hubungan Antara Indemnity dengan Insurable Interest
1. Hubungan antara indemnity dengan
insurable interest bahwa kepentingan tertanggung terhadap suatu yang
diasuransikan adalah sesuatu yang sebenarnya diasuransikan
2. Penggantian tidak akan lebih
dari Insurable Interest
3. Indemnity sangat erat hubungannya
dengan perhitungan keuangan
4. Menjadi susah untuk kontrak asuransi
jiwa dan personal accident. Asuransi jiwa dan personal accident bukan kontrak
indemnity karena tidak bisa dihitung dengan uang (Musjab, 2008).
H.
Pembiyaan Ganti Rugi
Menurut Rusman (2012), Penanggung
berhak untuk menentukan cara pelaksanaan pembayaran ganti-rugi kepada
Tertanggung, adalah :
1. Cash
Pada umumnya pembayaran penggantian
kerugian dibayarkan secara Cash atau Tunai sesuai dengan jumlah yang telah
disepakati antara Tertanggung dan Penanggung.
2. Repair
Penggantian kerugian secara repair
atau perbaikan atas kerusakan objek pertanggungan tersebut sepanjang kerusakan
yang terjadi tersebut masih bisa diperbaiki dan besarnya biaya perbaikan
tersebut tidak lebih besar dari 75% nilai sebenarnya.
3. Replacement
Penggantian kerugian secara
penempatan kembali (Replacement) atas kerugian atau rusaknya barang-barang yang
dipertanggungkan, dengan barang baru yang kondisinya tidak lebih baik dari
kondisi barang pada saat sesaat sebelum kerugian terjadi. Hal ini khusus
ditujukan untuk barang-barang yang umumnya dapat dilaksanakan dengan penempatan
kembali tersebut. misal: Kaca, dimana apabila kerugian terjadi maka kaca-kaca
tersebut akan diganti oleh perusahaan kaca atas nama Penanggung.
4. Reinstatement
Penggantian kerugian secara
pemulihan kembali (Reinstatement) atas kerugian atau rusaknya barang-barang
yang dipertanggungkan, dengan barang baru yang kondisinya tidak lebih baik dari
kondisi barang pada saat sesaat sebelum kerugian terjadi dan harus telah
diselesaikan dalam batas waktu tidak lebih dari 12 bulan setelah kerugian
terjadi. Hal ini khusus ditujukan untuk barang-barang yang umumnya dapat
dilaksanakan dengan penemulihan kembali. misal : sebuah rumah dengan
tiang kayu ukiran Jepara, maka apabila kerugian terjadi, tiang kayu
ukiran jepara akan diganti dengan yang sama.
BAB
III
PENUTUP
Kesimpulan
Dari pembahasan yang telah
dilakukan, maka dapat ditarik beberapa kesimpulan yaitu :
- Indemnity merupakan salah satu prinsip dalam asuransi untuk mengganti kerugian yang terjadi pada tertanggung.
- Indemnity bersifat preventif yaitu mencegah terjadinya kecurangan yang dilakukan oleh tertanggung.
- Peraturan tentang indemnity telah di atur dalam KUHD 246, pasal 252, 253, dan 284 KUHD.
- Pembiayaan ganti rugi dapat dilakukan dengan cash, repair, replacement, reinsasment.
- Aplikasi indemnity dapat dilakukan dengan asuransi tanggung gugat, asuransi marine, asuransi properti, asuransi kecelakaan diri dan jiwa.
DAFTAR PUSTAKA
Hambali.2009.
Prinsip
dan Praktek Asuransi. Medan : Gramedia.
Kementrian
Keuangan Indonesia. Laporan Keuangan
Kementrian Keuangan. (online) http://www.kemenkeu.go.id/Page/laporan-keuangan-kementerian-keuangan.
Di akses pada 26 noveber 2015 pukul 6.00 WITA.
Musjab
I. 2008. Prinsip-Prinsip Asuransi. Jakarta
: Gramedia.
Prakoso
D, Murtika K I. 1987. Hukum Asuransi
Indonessia. Jakarta : PT. Bina Aksara.
Rusman.
2012. Prinsip Indemnity. (online) http://www.akademiasuransi.org/2012/09/prinsip-indemnity.html.
Di akses pada 24 november 2015 pukul 15.30 WITA.
Sastrawidjaja
S M. 2003. Aspek-Aspek Hukum Asuransi,
dan Surat Berharga. Bandung : PT. Alumni.
No comments:
Post a Comment