BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Alloh menjanjikan bahwa di dunia ini setiap
kesulitan pasti ada kemudahan. Alloh memberikan cobaan sesuai dengan kemampuan
masing-masing dari manusia. Jika Alloh menciptakan penyakit di dunia ini, maka
Alloh juga menciptakan obatnya, termasuk dalam kesulitan memiliki keturunan. Pada
dasarnya pembuahan yang alami terjadi dalam rahim melalui cara yang alami pula
(hubungan seksual), sesuai dengan fitrah yang telah ditetapkan Allah untuk
manusia. Akan tetapi pembuahan alami ini terkadang sulit terwujud, misalnya
karena rusaknya atau tertutupnya saluran indung telur (tuba Fallopii) yang
membawa sel telur ke rahim, serta tidak dapat diatasi dengan cara membukanya
atau mengobatinya.
Pasangan yang sudah lama menikah namun tidak bisa
memiliki anak sering disebut sebagai kemandulan. Namun pada dasarnya, hal
tersebut terjadi kebanyakan oleh ketidaksuburan salah satu pasangan, baik dari
sperma maupun dari sel telur yang akan dibuahi. Tidak memiliki keturunan
membuat suatu pasangan menjadi gelisah, karena salah satu tujuan dari menikah
adalah untuk memiliki keturunan yang nantinya akan melanjutkan visi dari
keluarganya. Semakin canggihnya dunia telah membuat kehidupan manusia di dunia
menjadi lebih sejahtera. Banyak penemuan-penemuan yang sangat berguna dan
bermanfaat telah ditemukan oleh manusia, contohnya seperti pada bidang
kedokteran dan biologi yang saat ini telah mengembangkan bayi tabung atau
inseminasi buatan.
Bayi tabung memberikan harapan pada pasangan yang
kesulitan untuk memiliki anak, dimana ketidaksuburan dapat diatasi dengan
melakukan pembuahan diluar rahim. Dengan cara ini kemungkinan besar pasangan
yang kesulitan untuk memiliki anak akan memiliki keturunan.
Namun karena bayi tabung ini merupakan ilmu
pengetahuan atau penemuan baru di dunia, maka perlu dikaji apakah bayi tabung
dibolehkan dalam agama Islam atau dilarang (haram) dalam Islam. Karena semua
harus kembali disandarkan pada Al-Qur’an, Sunnah, dan Ijtihad ulama.
Oleh sebab itu dalam kesempatan kali ini penulis
ingin mengkaji kembali mengenai bayi tabung agar baik pembaca maupun penulis
dapat mengetahui bagaimana pandangan islam mengenai bayi tabung atau inseminasi
buatan ini.
B. Rumusan Masalah
1.
Apa yang
dimaksud dengan bayi tabung?
2.
Bagaimana proses
dilakukannya bayi tabung?
3.
Bagaimana
pandangan islam terhadap ilmu pengetahuan baru seperti bayi tabung?
4.
Bagaimana
pandangan masyarakat mengenai bayi tabung?
C. Tujuan Penelitian
1.
Untuk mengetahui
apakah yang dimaksud dengan bayi tabung
2.
Untuk mengetahui
proses pembuahan dari bayi tabung
3.
Untuk mengetahui
bagaimana pandangan agama islam dan bagaimana hukum terhadap bayi tabung
4.
Untuk mengetahui
pandangan dari masyarakat mengenai bayi tabung
D. Manfaat Penelitian
1.
Penelitian ini
dapat bermanfaat pada bidang teori dan juga merupakan sumbangan pemikiran bagi
dunia pendidikan.
2.
Sebagai penambah
wawasan pengetahuan khususnya wawasan dalam islam untuk selanjutnya digunakan
sebagai acuan dalam bersikap dan berprilaku.
3.
Sebagai
referensi dalam bidang pendidikan sehingga menambah wawasan.
4.
Menambah
khazanah pengetahuan dalam islam khususnya tentang dasar hukum dalam islam
mengenai bayi tabung.
BAB II
LANDASAN TEORI
A. Bayi Tabung Dalam Sains
Bayi tabung atau inseminasi buatan
merupakan terjemahan dari artificial insemination. Artificial berarti
”buatan atau tiruan sedangkan insemination berasal dari bahasa Latin
yakni kata inseminatus, artinya ”pemasukan atau penyampaian”. Dalam
Kamus Artificial Insemination berarti pembuahan buatan. Inseminasi buatan dalam
bahasa Arab di sebut talqihus shina’i seperti tercantum dalam kitab
Al-Fatawa karya Mahmoud Syaltut. Jadi yang dimaksud dengan Inseminasi buatan
adalah pembuahan (penghamilan) buatan yang dilakukan terhadap seorang wanita
tanpa melalui cara alamiah, melainkan dengan cara memasukkan sperma laki-laki
ke dalam rahim wanita tersebut dengan pertolongan dokter. Dengan kata lain,
Inseminasi Buatan adalah proses pembuahan (penghamilan) di luar rahim wanita
dan atau tanpa melalui hubungan biologis yang alamiah. Sedangkan yang dimaksud
dengan bayi tabung adalah bayi yang diperoleh melalui proses pembuahan yang
dilakukan diluar rahim sehingga terjadinya embrio (Zigote) tidak secara
alamiah, melainkan dengan bantuan teknologi kedokteran (Hasan, 2000 :70).
Menurut dokter Sudradji Sumapradja (2003;
11), penerapan teknologi fertilsasi in vitro bukan hanya bertujuan untuk
memperoleh anak saja, melainkan juga dapat digunakan untuk memberikan
kesempatan bagi para ilmuwan mempelajari hal ikhwal reproduksi manusia yang
pada gilirannya akan bermanfaat bagi pengembangan kontrasepsi baru, diagnosa preinplantasi
dan terapi gen untuk menanggulangi sedini mungkin kelainan kongenital (keturunan).
Misalnya kalau orang tuanya pembawa penyakit keturunan yang berhubungan dengan
seks/jenis kelamin yang hanya diturunkan kepada anak laki-laki saja atau kepada
anak perempuan saja, maka orang tuanya akan memilih embrio yang tidak
diturunkan penyakitnya.
Menurut Sudradji (2003 : 3-4) untuk
melakukan fertilisasi in vitro transfer embrio terhadap tujuh tindakan
dasar yang harus dilakukan oleh tenaga medis yaitu :
1. Isteri diberi obat pemicu ovulasi yang berfungsi untuk
merangsang indung telur mengeluarkan sel telur. Obat itu dapat berupa obat
makan atau obat suntik yang diberikan setiap hari sejak permulaan haid dan baru
dihentikan setelah ternyata sel-sel telurnya matang.
2. Pematangan sel-sel telur dipantau
setiap hari dengan melakukan pemeriksaan darah isteri, dan pemeriksaan dengan ultrasonografi.
Ada kalanya indung telur gagal beraksi terhadap obat itu. Apabila terjadi
demikian, maka pasangan suami isteri itu dapat mengikuti program pada
kesempatan lain, mungkin dengan menggunakan obat atau dosis di obat yang
berlainan.
3. Pengambilan sel telur dilakukan
dengan pungsi (penusukan jarum) melalui vagina dengan tuntunan ultrasonografi.
4. Setelah tenaga medis berhasil
mengeluarkan beberapa sel telur, maka beberapa sel telur itu dibuahi dengan sel
sperma suaminya. Sperma akan diproses, sehingga sel-sel sperma yang baik saja
yang akan dipergunakan untuk membuahi sel telur isteri di dalam tabung petri.
5. Sel telur isteri dan sel sperma
suami yang sudah dipertemukan di dalam tabung petri tersebut, kemudian
dibiakkan di dalam lemari pengeram. Pemantauan berikutnya dilakukan 18-20 jam
kemudian. Pada pemantauan keesokan harinya diharapkan sudah terjadi pembuahan
sel.
6. Embrio yang berada dalam tingkat
pembelahan sel ini, kemudian diimplantasikan ke dalam rahim isteri. Pada
periode ini tinggal menunggu terjadinya kehamilan.
7. Apabila dalam waktu 14 hari setelah
embrio diimplantasikan ke dalam rahim tidak terjadi menstruasi maka
dilakukan pemeriksaan air kemihnya untuk kehamilan. Kehamilan baru dapat
dipastikan dengan pemeriksaan ultrasonografi
seminggu kemudian.
Saat ini ada beberapa
teknik inseminasi buatan yang telah dikembangkan di dunia kedokteran, antara
lain ialah :
1. Fertilazation in Vitro (FIV) dengan cara
mengambil sperma suami dan ovum istri kemudian diproses di vitro (tabung), dan
setelah terjadi pembuahan, lalu ditransfer di rahim istri.
2. Gamet Intra Felopian Tuba (GIFT) dengan cara
mengambil sperma suami dan ovum istri, dan setelah dicampur terjadi pembuahan,
maka segera ditanam di saluran telur (tuba palupi). Teknik kedua ini lebih
alamiah dari pada teknik pertama, sebab sperma hanya bisa membuahi ovum di tuba
palupi setelah terjadi ejakulasi (pancaran mani) melalui hubungan seksual (Kuswidi, 2012 : 6).
B. Bayi Tabung Dalam Islam
Mengenai benih dan proses
pembuahannya, Al-Qur’an menyebutkan sampai sebelas kali (Tahar, 2002 : 12)
dengan menggunakan kata-kata nuthfah yang di samping dapat diartikan
sebagai setitik dari mani, juga dapat diartikan sebagai hasil pembuahan sel
telur oleh sel sperma yang disebut zygote. Kata nuthfah yang
artinya setitik dari mani menunjukkan bahwa setiap sperma atau mani (yang
dikeluarkan oleh seorang laki-laki pada waktu melakukan hubungan senggama)
mengandung ratusan juta spermatozoa, mereka akan masuk ke dalam tuba
fallofii baik yang disebelah kanan maupun yang disebelah kiri. Dan
diantara sekian juta spermatozoa itu hanya satu spermatozoa yang
berhasil menembus dan membuahi sel telur, yang lain mati diserap oleh tubuh
wanita tersebut (Tahar, 2002: 48).
Jika proses reproduksi bayi tabung
dengan sperma bukan milik suaminya atau sel telurnya bukan milik isterinya
hukumnya haram karena tindakan seperti itu mempunyai akibat hukum yang sama
dengan melakukan perbuatan zina yaitu anak yang lahir itu tidak bernasab kepada
ayah biologis (penyumbang sperma) maupun kepada ayah yuridis yaitu suami dari
isteri penerima sperma dari orang lain, walaupun secara teoritis antara
penyumbang sperma dengan wanita penerima sperma itu tidak terjadi perbuatan
zina, karena yang dimaksud dengan zina adalah melakukan hubungan seksual dengan
wanita lain yang bukan isterinya. Ketentuan hukum Islam yang demikian ketat
itu, demi untuk memelihara kehormatan dan kesucian pada diri manusia itu
sendiri dari perbuatan maksiat dan menjauhkan diri dari perbuatan-perbuatan
yang tercela. Hadist Nabi Muhammad S.A.W
Ù„َا ÙŠَØِÙ„ُّ Ù„ِامِْرئٍ ÙŠُؤْÙ…ِÙ†ُ بِاللهِ
ÙˆَالْÙŠَÙˆْÙ…ِ الْØ£َØ®ِرِ Ø£َÙ†ْ ÙŠَسْÙ‚ِÙŠَ Ù…َاءَÙ‡ُ زَرْعَ غَÙŠْرِÙ‡ِ
“Tidak halal bagi
seseorang yang beriman kepada Alloh dan hari akhir menyiramkan airnya (sperma)
pada tanaman orang lain (vagina istri orang lain). (Hadits Riwayat Abu Daud,
Al-Tirmidzi, dan hadits ini dipandang shahih oleh Ibnu Hibban)”
Karena itu dalam proses reproduksi bayi tabung sperma dan
sel telurnya harus milik pasangan suami isteri, agar nasab anak yang lahir
menjadi jelas siapa ayah dan ibunya. Jadi penyelenggraan reproduksi bayi tabung
yang melibatkan sperma donor atau sel telur donor termasuk dosa besar dan haram
hukumnya, sebagaimana hadis nabi mengajarkan yang artinya : ”Dosa yang
paling besar di sisi Allah sesudah syirik adalah laki-laki yang meletakkan
(menumpahkan) maninya ke dalam rahim perempuan yang tidak
halal baginya” (Sudraji, 2003 : 17). Pada hakekatnya merupakan suatu
penyakit yang harus diobati. Pada kasus ini, satu-satunya terapi yang dapat
dilakukan oleh dokter dalam usahanya menolong pasangan suami isteri memperoleh
anak adalah dengan jalan fertilisasi in vitro-transfer embrio. Sesuai
dengan firman Alloh dalam Q.S Al Insyirah ayat 5 yang berbunyi :
اِÙ†َّ Ù…َعَ العُØ´ْرِ ÙŠُØ´ْرَا
Artinya: “Setiap ada
kesulitan, ada kemudahan” (QS. Al-Insyirah: 5)
Oleh karena cara tersebut merupakan satu-satunya terapi yang
dapat dilakukan oleh dokter terhadap pasien yang menginginkan anak itu, dan
adanya hajat yang besar untuk memperoleh anak, maka tindakan itu dapat
digolongkan pada tingkat darurat. Mengenai hal ini kaidah fiqih mengatakan:
”Hajat (necessity) dilakukan sebagai
keadaan darurat” (Masjfuk, 2003:21)
Artinya
: Barangsiapa yang dalam keadaan
terpaksa, sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas,
maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."
Demikin juga kaidah : Keadaan
darurat membolehkan hal yang dilarang” (Muslehuddin, 2001 : 54). Cara
itu ditempuh karena pasangan suami isteri itu mengalami kesulitan untuk
memperoleh anak secara alamiah, karena itu mereka mendapat keringanan dari
syara’ untuk memperoleh anak dengan jalan bayi tabung. Dalam kasus demikian
Allah berfirman dalam QS. Al-Baqarah (2) : 185
ÙŠُرِيدُ اللهُ بِÙƒُÙ…ُ الْÙŠُسْرَ Ùˆَلاَ ÙŠُرِيدُ بِÙƒُÙ…ُ الْعُسْرَ
Artinya : ”
Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak meng-hendaki kesukaran
bagi-mu”.
Selain itu juga firman Allah dalam QS. Al-Hajj (22) : 78
yang artinya ”Tuhan tidak menjadikan atas
kamu dalam agama sesuatu perkara yang berat”. Oleh karena tindakan fertilisasi
in vitro-transfer embrio pada manusia merupakan tindakan darurat, maka
setelah pasangan suami isteri itu memperoleh anak dengan cara fertilisasi
ini vitro transfer embrio, mereka tidak dibenarkan oleh hukum Islam
untuk mengikuti program yang kedua kalinya, karena hajat untuk memperoleh anak
telah dipenuhi dan pada kasus program bayi tabung yang kedua itu katagori
tindakan darurat sudah tidak lagi. Mengenai kasus ini Allah berfirman yang
artinya: ”Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagi kamu bangkai, darah,
daging, babi, dan binatang yang ketika disembelih disebut nama selain Allah.
Tetapi barang siapa dalam keadaan terpaksa, sedang ia tidak menginginkan dan
tidak melampaui batas, maka tidak berdosa baginya”.
Al-Qur’an
surat Al-isra ayat 70 :
”Dan sesungguhnya telah kami
meliakan anak-anak adam, kami angkat mereka didaratan dan dilautan, kami beri
mereka rezeki dari yang baik-baik dan kami lebihkan mereka dengan kelebihan
yang sempurna atas kebanyakan makhluk yang telah kami ciptakan”
dan
surat At-tin ayat 4:
”seseungguhnya kami telah
menciptakan mnusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya”
Kedua ayat tersebut menunjukan bahwa
manusia diciptakan oleh Tuhan sebagai makhluk yang mempunyai keistimewaan
sehingga melebihi makhluk-makhluk Tuhan lainnya. Dan Tuhan sendiri berkenan
memuliakan manusia, maka sudah seharusnya manusia bisa menghormati martabat
sendiri dan juga menghormati martabat sesama manusia. Sebaliknya inseminasi
buatan dengan donor itu pada hakikatnya merendahkan harkat manusia sejajar
dengan hewan yang diinseminasi (Elhilal P, 2013).
Salah satu aturan tentang bayi
tabung terdapat dalam pasal 16 UU No. 23 Tahun 1992 tentang kesehatan yang
berbunyi:
Ayat
1
Kehamilan
di luar cara alami dapat dilaksanakan sebagai upaya terakhir untuk membantu
suami istri mendapat keturunan
Ayat 2
Upaya kehamilan di luar cara alami sebagaimana
dimaksud dalam ayat 1 hanya dapat dilaksanakan oleh pasangan suami istri yang
sah, dengan ketentuan:
1.
Hasil pembuahan
sperma dan ovum dari suami istri yang bersangkutan ditanamkan dalam rahim istri
darimana ovum itu berasal.
2.
Dilakukan oleh
tenaga kesehatan yang memunyai keahlian dan kewenangan untuk itu.
3.
Pada sarana
kesehatan tertentu
Menurut Fatwa
MUI (hasil komisi fatwa tanggal 13 Juni 1979), Dewan Pimpinan Majelis
Ulama Indonesia memfatwakan sebagai berikut :
1. Bayi tabung dengan sperma
clan ovum dari pasangan suami istri yang sah hukumnya mubah (boleh), sebab hak
ini termasuk ikhtiar berdasarkan kaidah-kaidah agama.
2.
Bayi tabung dari pasangan suami-isteri dengan titipan rahim isteri yang
lain (misalnya dari istri kedua dititipkan pada istri pertama) hukumnya haram
berdasarkan kaidah Sadd az-zari’ah, sebab hal ini akan menimbulkan masalah yang
rumit dalam kaitannya dengan masalah warisan (khususnya antara anak yang
dilahirkan dengan ibu yang mempunyai ovum dan ibu yang mengandung kemudian
melahirkannya, dan sebaliknya).
3.
Bayi tabung dari sperma yang dibekukan dari suami yang telah meninggal
dunia hukumnya haram berdasarkan kaidah Sadd a z-zari’ah, sebab hal ini akan
menimbulkan masalah yang pelik, baik dalam kaitannya dengan penentuan nasab
maupun dalam kaitannya dengan hal kewarisan.
4.
Bayi tabung yang sperma dan ovumnya diambil dari selain pasangna suami
istri yang sah hukumnya haram, karena itu statusnya sama dengan hubungan
kelamin antar lawan jenis di luar pernikahan yang sah (zina), dan berdasarkan
kaidah Sadd az-zari’ah, yaitu untuk menghindarkan terjadinya perbuatan zina
sesungguhnya.
BAB III
HASIL
Teknologi
bayi tabung memberikan kemanfaatan yang sangat luar biasa bagi ummat manusia,
namun tergantung dari manusia untuk menggunakannya untuk kebaikan maupun
keburukan. Banyak negara barat salah satunya adalah Amerika Serikat mengumpulkan
semua sperma orang terpintar kemudian diawetkan untuk nantinya dibeli oleh
pasangan suami istri agar memiliki anak yang nantinya pintar. Tentunya hal
tersebut dalam agama islam sangat dilarang dan termasuk dalam perbuatan zina.
Islam sangat berhati-hati dalam menentukan hukum, termasuk bayi tabung.
Bila
dilihat dari jumlah bayi tabung yang lahir di Indonesia bayi tabung belum
familiar dan belum banyak dilakukan di Indonesia. Mahalnya biaya yang harus
dikeluarkan merupakan salah satu penyebab tidak banyaknya hal ini dilakukan. Karena
biaya juga banyak warga negara Indonesia yang memilih untuk melakukan bayi
tabung di luar negri seperti Malaysia dan Singapura. Bila ditinjau dari bidang
sains dan teknologi, maka bayi tabung adalah temuan yang harus dikembangkan.
Dengan media bayi tabung ini para ilmuan dapat menggunakannya sebagai media
untuk mempelajari hal ikhwal mengenai reproduksi manusia dan proses penciptaan
manusia secara lebih mendetail. Namun agama Islam merupakan agama yang sangat
ketat dalam soal fiqih atau penentuan hukum dalam islam mengenai
penemuan-penemuan baru. Dalam hal ini, bayi tabung diperbolehkan dalam Islam
sebab ketidakmampuan seorang wanita untuk memiliki anak termasuk dalam
penyakit. Melakukan bayi tabung merupakan salah satu ikhtiar atau usaha yang
dilakukan oleh manusia. Oleh sebab itu ditegaskan dalam al-qur’an Al-Baqarah
(2) : 185 dan QS. Al-Hajj (22) : 78 Alloh memberikan kemudahan bagi manusia dimana
hal yang haram dihalalkan jika itu merupakan keadaan darurat dan Alloh tidak
membuat agama sebagai suatu hal yang memberatkan bagi manusia. Alloh juga telah
berfirman pada surah al-Insyirah ayat 5 :
اِÙ†َّ Ù…َعَ العُØ´ْرِ ÙŠُØ´ْرَا
Artinya: “Setiap
ada kesulitan, ada kemudahan” (QS. Al-Insyirah: 5)
Berdasarkan hasil survey yang telah saya
lakukan didapatkan hasil sebagai berikut :
1. Masyarakat indonesia masih belum
tahu banyak mengenai teknologi bayi tabung, namun masyarakat tetap membolehkan
dengan alasan memberikan manfaat yang lebih besar bagi pasangan yang tidak bisa
memiliki anak.
2. Pada kaum akademisi atau mahasiswa
menganggap bahwa bayi tabung boleh, namun hal tersebut harus merupakan satu-satunya
cara agar bisa mendapatkan keturunan dan benar-benar sudah tidak bisa dengan
cara alami. Menurut pendapat mahasiswa bayi tabung di Indonesia sah-sah saja,
asalkan tidak dilakukan seperti di Amerika dimana sperman ataupun sel telur
diperjual belikan pada masyarakat luas. Hal tersebut dianggap sudah diluar
batas toleransi dan tidak sesuai dengan kultur dari masyarakat Indonesia.
3. Selain setuju, namun ada juga masyarakat
yang menolak dengan alasan bayi tabung menyalahi kodrat dimana seharusnya semua
proses dari perjalanan sperma hingga bertemu dengan sel telur berlangsung
didalam tubuh ibu. Namun dengan adanya teknologi bayi tabung pertemuan dari
sperma dengan telur sudah diatur oleh manusia dan dapat memilih kualitas telur
dan sperma yang unggul. Hal tersebut termasuk dalam menyalahi takdir atau kodrat
karena Allohlah yang telah menetapkan
takdir bagi manusia termasuk dalam memiliki keturunan.
Namun
agama islam jelas tidak membolehkan bayi tabung atau Inseminasi buatan dimana sel telur atau sperma berasal dari donor
atau diberikan oleh seorang yang bukan mahromnya. Bahkan sel telur yang
dititipkan dari istri kedua (jika memiliki istri lebih dari satu) untuk
diberikan kepada istri pertama juga diharamkan menurut fatwa MUI karena akan
mempersulit ketika pembagian warisan nantinya. Hal ini sudah tercantum dalam
Al-Qur’an surat Al Isra’ ayat 70 dan At Tin ayat 4. Alloh telah memberikan
manusia begitu banyak kelebihan dan juga keistimewaan melebihi makhluk ciptaan
lainnya. Alloh telah memuliakan manusia dengan bentuk yang sebaik-baiknya, maka
sudah seharusnya manusia menjaga martabatnya sebagai manusia, dan inseminasi
buatan melalui donor sungguh telah merendahkan hakikat manusia.
Tidak
dapat dibantah jika bayi tabung merupakan penemuan besar dan sangat bermanfaat
bagi orang banyak. Seperti yang telah diungkapkan al’qur’an, sunnah, hadis dan
juga fatwa dimana manusia diberikan batasan-batasan dalam memanfaatkan
tekhnologi tersebut. Sesungguhnya tidak ada yang benar-benar sempurna dan
selalu berhasil di dunia ini, begitu pula dengan bayi tabung, bisa juga terjadi kegagalan. Kegagalan
saat menjalani program bayi tabung memang tak bisa dipungkiri. Hal itu
disebabkan beberapa faktor, seperti ditemukannya kelainan pada kromosom, yang
berakhir embrio tidak normal, sehingga berdampak kegagalan kehamilan atau terjadi
keguguran. Untuk
mereka yang sering mengalami keguguran, gagal bayi tabung sebanyak tiga kali,
bahkan orangtua yang alami kelainan kromosom, perlu PGS (preimplementation genetic screening ). Jika dalam proses bayi tabung
terjadi kegagalan maka proses harus diulangi dari proses awal lagi. Oleh sebab
itu biaya yang dikeluarkan untuk melakukan bayi tabung sangat besar mulai dari
30 juta sampai ratusan juta. Oleh sebab itu kebanyakan pasangan yang melakukan
bayi tabung di Indonesia berasal dari keluarga mampu.
BAB IV
ANALISIS HASIL
Bayi
tabung atau inseminasi buatan merupakan tehnik kedokteran yang dikembangkan
untuk menolong masyarakat yang kesulitan untuk memiliki keturunan, sungguh
merupakan kemajuan yang luar biasa pada dunia kedokteran. Namun tehnik bayi
tabung mendapatkan banyak pro dan kontra baik dalam masyarakat, peraturan
pemerintahan (hukum), dan tentunya agama islam di Indonesia.
Bayi
tabung yang pertama dilahirkan adalah Nugroho Karyanto pada tahun 1988. Setelah
kesuksesan ini pasangan suami istri yang kesulitan memiliki anak mulai mencoba
bayi tabung. Namun jika
dilihat dari data di Indonesia, memang masih belum banyak bayi tabung yang
terlahir. Sejak program bayi tabung dimulai di Indonesia sejak 2002, baru
sekitar 3000 bayi tabung (IVF: In Vitro Fertilization) lahir di Indonesia.
Sedikitnya bayi tabung yang lahir di Indonesia bukan karena sedikitnya pasangan
yang kesulitan memiliki anak, namun karena beberapa hal yaitu :
1. Keterbatasan
biaya
Hal ini merupakan penyebab utama di Indonesia masih belum
banyak masyarakat yang memiliki keuangan yang mencukupi. Jika ingin memiliki
anak atau bayi tabung maka setidaknya harus mengeluarkan uang sebesar 25 juta
sampai 30 juta bahkan bisa mencapai ratusan juta. Biaya yang terbilang tidak
sedikit untuk memiliki anak. Bisa jadi biaya membengkak, sebab inseminasi
buatan tidak 100% berhasil, bisa saja gagal. Akibatnya harus melakukan
inseminasi buatan untuk kedua kalinya dengan biaya yang tidak sedikit.
2. Hukum
bayi tabung dalam agama Islam
Dalam menentukan status hukum bayi tabung dalam
islam, terjadi perbedaan pendapat yaitu ada ulama yang membolehkan dan ada juga
ulama yang mengatakan haram karena banyak sebab. Seperti yang kita ketahui
bahwa Indonesia 80% penduduknya adalah muslim, dengan adanya perbedaan tersebut,
akan timbul keragu-raguan dalam masyarakat untuk melakukan bayi tabung.
Bayi tabung di
Indonesia diperbolehkan ketika MUI memberikan fatwanya pada 13 juni 1979. Isi
dari fatwa tersebut adalah memperbolehkan bayi tabung dengan beberapa ketentuan
salah satunya yang paling pokok yaitu harus berasal dari suami istri yang sah
selain itu sperma dan sel telur tidak boleh didonorkan kepada orang lain. Jika
tidak maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai zina. Selain MUI bayi
tabung jelas telah diatur dalam perundang-undangan yaitu dalam pasal 16 UU No. 23 Tahun 1992
dimana hal tersebut merupakan hal terakhir yang dapat dilakukan jika memang
sudah tidak bisa mendapatkan keturunan
secara alami. Namun sampai saat ini
bayi tabung masih belum dikenal luas oleh masyarakat, bahkan banyak dari masyarakat
di Indonesia yang belum tahu menahu tentang bayi tabung. Hasil survey yang saya
lakukan menunjukkan bahwa masyarakat menganggap bayi tabung merupakan hal yang
sangat tabu, namun memperbolehkannya jika hal tersebut merupakan satu-satunya
cara untuk mendapatkan keturunan. Begitupula jawaban dari mahasiswa, setuju
bahwa bayi tabung diperbolehkan karena manfaatnya yang sangat luar biasa. Namun
hal tersebut haruslah merupakan jalur terakhir untuk mendapatkan keturunan.
Dalam islam bayi tabung
diperbolehkan, sebab, ketidakmampuan seorang manusia untuk mendapatkan
keturunan secara alami dapat dikategorikan sebagai sebuah penyakit. Dalam hal
ini jika memang bayi tabung merupakan satu-satunya cara agar dapat memiliki
keturunan maka diperbolehkan sebab merupakan keadaan darurat. Masyarakat
Indonesia juga menyambut baik mengenai bayi tabung, tampak dari hasil survey
yang telah saya lakukan kepada beberapa orang baik dari akademisi maupun
masyarakat umum. Selain itu kebolehan bayi tabung juga telah di pertegas dalam QS. Al-Baqarah (2) : 185 yang
artinya : ” Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak
meng-hendaki kesukaran bagi-mu”.
Juga firman Allah dalam QS. Al-Hajj (22) : 78 yang artinya ”Tuhan tidak menjadikan atas kamu dalam agama sesuatu perkara yang
berat”. Sesungguhnya Alloh tidak akan memberikan suatu makhluk cobaan
melebihi batas kemampuannya.
BAB V
PENUTUP
Simpulan
Dari pembahasan tentang bayi tabung diatas dapat
ditarik beberapa kesimpulan yaitu :
1.
Bayi tabung diperbolehkan
dalam islam karena merupakan suatu penyakit dan diperbolehkan jika bayi tabung
merupakan jalan satu-satunya untuk mendapatkan keturunan.
2.
Alloh telah
menegaskan dalam surat Al-hajj, al-Baqaroh, dan al insyirah bahwa bayi tabung
merupakan suatu ikhtiar dan boleh hukumnya jika hal tersebut merupakan
satu-satunya cara atau pengobatan yang dapat dilakukan untuk mendapatkan
keturunan.
3.
Fatwa MUI
menjelaskan bahwa bayi tabung boleh jika hal tersebut adalah usaha satu-satunya
yang dapat dilakukan agar bisa memiliki anak, di dapat dari sepasang suami dan
istri yang sah, bayi tabung yang berasal dari luar pasangan suami istri
hukumnya adalah haram atau sama dengan zina.
4.
Masyarakat masih
sangat awam dengan istilah bayi tabung, namun memperbolehkan bayi tabung dengan
alasan hal tersebut adalah hal terakhir usaha yang bisa dilakukan.
5.
Indonesia
telah mengatur hukum tentang bayi tabung dalam pasal 16 UU No. 23 Tahun 1992 dimana
bayi tabung harus didapatkan dari sepasang suami istri yang sah.
6.
Bayi
tabung masih sangat sedikit dilakukan di Indonesia, sebab harga dari bayi
tabung cukup tinggi, selain itu klinik bayi tabung yang ada di Indonesia juga
masih sedikit jika dibandingkan dengan jumlah masyarakat Indonesia saat ini.
DAFTAR PUSTAKA
Al Qur’anul Kareem
Elhilal P. 2013. Bayi Tabung Dalam Pandangan Islam. (Online)
http://putraelhilal.blogspot.com/2013/10/bayi-tabung-dalam-pandangan-islam.html diakses pada 05 Juni 2015 Pukul
10.30 WIB.
Hasan Ali M. 2000. Masail
Fighiyah al-Haditsah Pada Masalah-Masalah Kontemporer Hukum Islam. Jakarta ; PT. Raja Grafindo Persada.
Kuswidi I. 2012. Analisis Teknologi Bayi Tabung
DalamPerspektif Islam Dan Sains. Skripsi. Yogyakarta : Fakultas Matematika.
Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta.
Masjfuk Zuhdi. 2003. Masail
fighiyah. Jakarta ; Haji Masagung.
Muslehuddin Muhammad. 2001. Hukum
Darurat dalam Islam. Bandung; Pustaka.
M. Saleh Tahar. 2002. Inseminasi Buatan Menurut Hukum Islam. Surabaya:
Bina Ilmu.
Sudradji Sumapradja. 2003. Perkembangan Teknologi Reproduksi. Jakarta
; Gramedia.
No comments:
Post a Comment