Saturday 17 December 2016

Makalah Kecelakaan Lalu Lintas, Kepadatan Lalu Lintas dan Cara Menghitung Kepadatan Lalu Lintas



BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
            Kecelakaan lalu lintas merupakan masalah kesehatan yang menjadi penyebab terjadinya cedera terbanyak di  seluruh dunia. Banyaknya kendaraan yang ada di jalan raya saat ini cukup berisiko untuk terjadinya kcelakaan.  Peristiwa kematian akibat kecelakaan lalu lintas (lalin) di seluruh dunia sebesar 1,25 juta pada tahun 2013, dimana angka tersebut menetap sejak tahun 2007.  WHO memperkirakan tahun 2030 kecelakaan di jalan merupakan penyebab terbesar ketujuh kematian di seluruh dunia dengan angka kematian tiga kali lipat menjadi 3,6 juta per tahun (WHO, 2015).
            Di Indonesia pada tahun 2010-2014, proporsi kematian karena kecelakaan lalu lintas berkisar antara 15-22 persen. Jenis kendaraan yang terbanyak terlibat dalam 5 tahun (tahun 2010-2014) adalah sepeda motor sebanyak 627.116 unit dan merupakan 70 persen dari semua jenis kendaraan. Proporsi kematian sedikit menurun kemudian naik lagi, dari 18,2 persen pada tahun 2010 menjadi 15 persen pada tahun 2012, 16 persen pada tahun 2013, dan 17, 2 persen pada tahun 2014. Proporsi kecelakaan terbanyak pada laki-laki dan berusia 15-24 tahun.  Laporan Registrasi Kematian dan Penyebab Kematian tahun 2012 menunjukan kecelakaan lalu lintas merupakan penyebab kematian tertinggi pada laki-laki, dengan kelompok umur 15-34 tahun (Djaja dkk, 2016).
            Setiap peristiwa kecelakaan biasanya  disebabkan oleh beberapa faktor yang muncul seperti faktor manusia, faktor kendaraan, faktor jalan/lingkungan atau kombinasi dari beberapa faktor tersebut . Faktor yang dianggap menentukan tingginya jumlah kecelakaan dan keparahan korban kecelakaan yaitu faktor manusia yang memberi kontribusi 80-90%, faktor kendaraan 4%, faktor jalan 3%, dan faktor lingkungan 1% (Ditlantas POLRI, 2005).
            Data Kepolisian Resort Kota Surakarta (2016) menunjukkan adanya fluktuasi peritiwa kecelakaan lalu lintas di Surakarta. Pada tahun 2013 terdapat 533 kecelakaan lalu lintas. Jumlah peristiwa kecelakaan lalu lintas merurun pada tahun 2014 menjadi 503 peristiwa, dan kembali menurun pada tahun 2015 yaitu sebanyak 468 peritiwa. Pada tahun 2016 sampai dengan bulan Oktober, peristiwa kecelakaan lalu lintas meningkat secara signifikan menjadi 592 peristwa dengan jumlah kerugian materiil yang ditimbulkan sebesar 295.350.000 rupiah.
            Salah satu kawasan rawan kecelakaan di Surakarta adalah Jalan Adi Sucipto. Jalan Adi Sucipto, khususnya depan Fave Hotel merupakan blackspot yang mendapatkan perhatian khusus dari Satlantas Polrestas Surakarta. Hal ini dikarenakan kondisi jalan yang lurus tanpa halangan, sehingga pengemudi cenderung memacu kendaraan dennga kecepatan tinggi. Selain itu banyaknya jalan kampung atau gang yang mengakibatkan kendaraan kerapkali keluar masuk. Pada bulan Juni 2011 terjadi kecelakaan di jalan tersebut yang melibatkan sebuah mobil, tiga sepedah motor dan satu sepedah kayuh yang mengakibatkan tiga orang tewas seketika dan dua lainnya meninggal di rumah sakit. Pada tahun 2016 terjadi beberapa kecelakaan sepanjang jalan tersebut, antara lain pada  1 Februari yang menimbulkan 3 korban, 9 juni sebuah mobil menabrak mobil di depannya. Pada bulan Agustus tercatat terdapat 12 kali kecelakaan dengan 2 korban meninggal dunia, dan lainnya luka ringan. Pada  bulan September kembali terjadi kecelakaan pada tanggal 10 yang melibatkan sebuah minibus dan truk (Tribunsolo, 2016). Berdasarkan data tersebut kelompok kami memutuskan untuk melakukan analisis kecelakaan di Jalan Adi Sucipto.

B.     Rumusan Masalah
1.      Bagaimanakan tingkat kepadatan kendaraan di Jalan Adi Sucipto Surakarta?
2.      Bagamanakah analisis kecelakaan di Jalan Adi Sucipta Surakarta berdasarkan variabel epidemiologi?
3.      Apa sajakah peraturan dan standar terkait keselamatan berkendara?

C.    Tujuan
1.      Mengetahui tingkat kepadatan kendaraan di Jalan Adi Sucipto Surakarta.
2.      Mengetahui analisis kecelakaan di Jalan Adi Sucipto Surakarta berdasarkan variabel epidemiologi.
3.      Mengetahui peraturan dan standar terkait keselamatan berkendara.


BAB II
ISI

A.    Definisi Kecelakaan Lalu Lintas
Kecelakaan lalu lintas dapat diartikan sebagai suatu peristiwa di jalan raya yang tidak disangka-sangka dan tidak disengaja, melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pemakai jalan lainnya, mengakibatkan korban manusia atau kerugian harta benda. Korban kecelakaan lalu lintas dapat berupa korban mati, luka berat dan luka ringan dan diperhitungkan paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah kecelakaan terjadi (PP No. 43 Tahun 1993).
B.     Jenis dan Dampak Lalu Lintas
Karakteristik kecelakaan menurut jumlah kendaraan yang terlibat digolongkan menjadi:
1.        Kecelakaan tunggal, yaitu kecelakaan yang  hanya melibatkan satu kendaraan bermotor dan  tidak melibatkan pemakai jalan lain, contohnya seperti menabrak pohon, kendaraan tergelincir, dan terguling akibat ban pecah.
2.        Kecelakaan ganda, yaitu kecelakaan yang melibatkan lebih dari satu kendaraan atau kendaraan dengan pejalan kaki yang mengalami kecelakaan di waktu dan tempat yang bersamaan.      
Karakteristik kecelakaan menurut jenis tabrakan dapat diklasifikasikan menjadi:
1.        Angle  (Ra), tabrakan antara kendaraan yang bergerak pada arah yang berbeda, namun bukan dari arah berlawanan,
2.        Rear-End  (Re), kendaraan menabrak dari belakang kendaraan lain yang bergerak searah,
3.        Sideswipe  (Ss), kendaraan yang bergerak menabrak kendaraan lain dari samping ketika berjalan pada arah yang sama, atau pada arah yang berlawanan,
4.        Head-On (Ho), tabrakan antara kendaraan yang berjalan pada arah yang berlawanan (tidak sideswipe),
5.        Backing, tabrakan secara mundur
Dampak yang ditimbulkan akibat kecelakaan lalu lintas dapat menimpa sekaligus atau hanya beberapa diantaranya. Berikut beberapa kondisi yang digunakan untuk mengklasifikasikan korban kecelakaan lalu lintas, yaitu:
1.        Meninggal dunia adalah korban kecelakaan yang dipastikan meninggal dunia sebagai akibat kecelakaan lalu lintas dalam jangka waktu paling lama 30 hari setelah kecelakaan tersebut.
2.        Luka berat adalah korban kecelakaan yang karena luka-lukanya menderita cacat tetap atau harus dirawat inap di rumah sakit dalam jangka waktu lebih dari 30 hari sejak terjadi kecelakaan. Suatu kejadian digolongkan sebagai cacat tetap jika sesuatu anggota badan hilang atau tidak dapat digunakan sama sekali dan tidak dapat sembuh atau pulih untuk selamalamanya.
3.        Luka ringan adalah korban kecelakaan yang mengalami luka-luka yang tidak memerlukan rawat inap atau yang harus dirawat inap di rumah sakit dari 30 hari (PP RI No. 43 Tahun 1993)
C.    Peraturan Perundang-Undangan Pelanggaran Lalu Lintas dan Sangsinya
1.      Kelengkapan motor (pasal 285):
(1) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kanlpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rn (2) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu tanda batas dimensi badan kendaraan, lampu gandengan, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kedalaman alur ban, kaca depan, spakbor, bumper, penggandengan, penempelan, atau penghapus kaca sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
2.      Rambu dan markah (pasal 287):
(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00(lima ratus ribu rupiah).
3.      Tidak membawa STNK (Pasal 288):
(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau surat tanda coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
4.      Tidak Memiliki SIM (Pasal 288):
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000,00(satu juta rupiah).
5.      Lampu utama malam/siang (Pasal 293):
(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
(2) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah).
6.      Helm Standard (penumpang / pengemudi) (Pasal 291):
(1) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
(2) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor yang membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00(dua ratus lima puluh ribu rupiah).
7.      Mengemudi tidak konsentrasi, misalnya sambil menelepon (Pasal 283):
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
D.    Kasus Kecelakaan Lalu Lintas
Berikut rangkuman beberapa kejadian kecelakaan di Jl Adi Sucipto Solo pada tahun 2016 yangdikutip dari portal berita Solopos.com dan Jateng.tribunnews.com :
Peta Jl. Adi Sucipto
Diambil dari google maps
1.        Kasus 1
Tanggal 14 April 2016 pukul 04.00 WIB, kecelakaan terjadi antara sepeda motor dengan mobil Toyota Agya. Kronologinya mobil melaju dari arah timur berbalik arah dengan memotong jalan dan melintasi markah, sementara sepeda motor meluncur ke timur dari perempatan Fajar Indah dengan kecepatan tinggi kemudian motor menghantam mobil.
2.        Kasus 2
Tanggal 23 Juli 2016 pukul 07.18 WIB, kecelakaan terjadi antara taxi dan dua sepeda motor di depan SMA St Yoseph Solo.
3.        Kasus 3
Tanggal 31 Agustus 2016 pukul 16.00 WIB, kecelakaan terjadi antara mobil Toyota Avanza Charry dan Honda CRV. Kronologinya mobil Avanza di derek ke arah timur ke barat menggunakan mobil Carry kemudian Avanza menabrak CRV yang di parkir di depan SMA Regina Pacis.
4.        Kasus 4
Tanggal 10 Oktober 2016 pukul 21.56 WIB, kecelakaan terjadi antara mobil Avanza dengan Truk di lampu merah setelah Fajar Indah. Kronologinya mobil Avanza tiba-tiba putar balik setelah lampu merah kemudian tertabrak truk yang melaju dari arah timur.
5.        Kasus 5
Tanggal 15 September 2016, kecelakaan sepeda ontel dengan mobil di depan gedung kantor DPRD Solo. Kronologinya sepeda ontel melaju dari barat ke timur dan di belakang ada mbil suzuki carry, kemudian tiba-tiba sepeda ontel berbelok ke kiri. Pengemudi mobil kaget lalu menabrak dan menyeret sepeda ontel sejauh 20 meter hingga menabrak pohon.
6.        Kasus 6
Tanggal 23 September 2016 pukul 6.45 WIB di depan SPBU Manahan, kecelakaan tejadi antara sepeda motor dengan mobil Avanza. Kronologinya sepeda motor disenggol mobil yang mengakibatkan anak SD usia 6 tahun yang di bonceng jatuh, pada saat yang bersamaan melaju mobil Box dan mobil tersebut melindas anak tersebut tepat pada bagian perut.
7.        Kasus 7
Tanggal 12 Oktober 2016 pukul 07.15 WIB di depan kantor PDAM Solo. Terjadi kecelakaan tunggal mobil Toyota Agya akibat dari pengemudi yang kelelahan setelah piket malam.

E.     Analisis Variabel Epidemiologi
Berdasarkan kasus kecelakaan lalu lintas yang telah dirangkum, maka dianalisis variabel epidemiologinya (waktu, orang, tempat) sebagai berikut:
1.        Menurut Waktu
Berdasarkan analisis dari beberapa kasus, potensi kecelakaan kecelakaan lalu lintas terjadi pada waktu pagi dan malam hari. Hasil analisis kronologi laka lantas menunjukkan bahwa pada waktu pagi hari saat terjadi kecelakaan, kondisi jalan masih lengang dan sepi sehingga pengendara berpotensi memacu kendaraan dengan kecepatan tinggi. Kemudian kondisi lalu lintas akan menjadi padat pada waktu jam berangkat sekolah dan berangkat kerja, bahkan berpotensi macet di area tertentu. Sedangkan waktu malam hari, diatas jam 21.00 WIB Jl Adi Sucipto mulai sepi dan lengang dari kendaraan, sehingga pengendara berpotensi memacu kendaraan dengan kecepatan tinggi serta banyak faktor dari pengemudi yang turut serta memicu kecelakaan.
2.        Menurut Orang
Berdaarkan analisis dari beberapa kasus, potensi kecelakaan kecelakaan lalu lintas terjadi akibat faktor berikut:
a.         Kurangnya pengetahuan pengemudi tentang rambu-rambu lalu lintas.
b.        Kelelahan saat mengamudi.
c.         Pengemudi laki-laki dengan rata-rata usia dewasa, merokok saat berkendara.
d.        Tidak menggunakan helm berstandar saat berkendara terutama bagi yang dibonceng.
e.         Tidak menyalakan lampu sign saat hendak berbelok.
f.          Banyak ditemukan pengemudi dibawah umur (<17 tahun).
g.        Kebiasaan mengemudi dengan kecepatan tinggi.
h.        Perilaku tidak sabar saat berkendara, terutama saat kondisi macet.
i.          Menggunakan helm tanpa kaca.
j.          Pengemudi sering berputar balik tidak pada tempat yang tertera rambu berbelok arah.
3.        Menurut Tempat
Berdaarkan analisis dari beberapa kasus, potensi kecelakaan kecelakaan lalu lintas terjadi akibat faktor berikut:
a.         Kondisi jalan yang mulus dan lurus.
b.        Ketinggian ketinggian jalan yang berbeda.
c.         Penempatan rambu-rambu lalu lintas masih kurang dan tidak strategis.
d.        Belum ada zona selamat sekolah.
e.         Tidak tersedia area perkir kusus mobil dan motor, sehingga pengemudi memarkirkan kendaraan di jalur lambat atau di bahu jalan.
f.          Lebar jalan tidak sebanding dengan volume kendaraan yang melintas.


F.     Standar
Berdasarkan BSNI (2013), terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan ketika akan atau sedang berkendara, yaitu :
1.      Standar SNI keselamatan dan keamanan sepeda motor
a.       SNI 0101:2012            Ban sepeda motor
b.      SNI 2770.1:2009         Kaca spion untuk kendaraan bermotor kategori M dan N
c.       SNI 2770.2:2009         Kaca spion untuk kendaraan bermotor kategori L
d.      SNI 6700:2012            Ban dalam kendaraan bermotor
e.       SNI 09-1401-1989      Kaca spion kendaraan bermotor, Cara uji daya pantul
f.        SNI 09-1641-1989      Pedal rem kendaraan bermotor roda dua
g.      SNI 09-1880-1990      Handel kopling dan handel rem sepeda motor dari paduan aluminium
h.      SNI 09-0143-1987      Kampas rem kendaraan bermotor.  Klasifikasi, dimensi dan koefisien gesek Beberapa SNI terkait keselamatan dan keamanan kendaraan bermotor roda dua (sepeda motor)
i.        SNI 09-4404-1997      Cara uji pengereman sepeda motor
j.        SNI 09-4408-1997      Selang rem hidrolik untuk kendaraan bermotor
k.      SNI 1811:2007            Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua
l.        SNI 06-0250-1989      Mutu dan cara uji kulit sarung tangan dan jaket  domba/kambing
m.    SNI 06-0486-1989      Kulit jaket dari kulit sapi, Mutu dan cara uji
n.      SNI 06-7069-2005      Minyak Pelumas Motor Bensin 4 Langkah
o.      SNI 0038 : 2009          Aki
p.      SNI 2769:2012            Minyak rem (brake fluid) untuk kendaraan bermotor

2.      Standar SNI keselamatan dan keamanan kendaraan bermotor roda empat
a.       SNI 0098 2012            Ban mobil penumpang
b.      SNI 7396:2008            Lampu mundur  untuk kendaraan bermotor , kreta gandengan dan kereta tempelan
c.       SNI 7398:2008            Tempelan     pemantul cahaya (retro reflector) kendaraan bermotor, kereta gandengan dan kereta
d.      SNI 7405:2008            Lampu utama untuk kendaran bermotor roda empat atau lebih
e.       SNI 7406 2008            Sandaran kepala,  baik  yang dimasukkan atau tidak pada kursi kendaraan bermotor
f.        SNI 7520:2009            Penghapus kaca (wiper) untuk kendraan bermotor kategori M, N, dan Q
g.      SNI 09-1249-1989      Perangkat rem kendaraan penumpang (sedan), Unjuk kerja
h.      SNI 09-1252-1989      Rem parkir kendaraan bermotor roda empat, Unjuk kerja
i.        SNI 09-1255-1989      Kampas rem pada sepatu rem, Cara uji kelekatan
j.        SNI 09-1488-1989      Perangkat rem dengan udara tekan, Penghubung (connection) untuk uji tekanan
k.      SNI 09-1489-1989      Perangkat rem, Penghubung (connection) untuk uji teka hidrolis
l.        SNI 09-2772-1992      Sepatu rem dan pelat rem, Cara uji muai panas
m.    SNI 09-2775-1992      Kampas rem cakram dan kampas rem teromol untuk kendaraan bermotor,  Cara uji massa jenis
n.      SNI 09-4080-1996      Kendaraan bermotor - Sistem rem hidrolik - Pipa, lubang berulir  dan sambungan jantan
o.      SNI 09-4408-1997      Selang rem hidrolik untuk kendaraan bermotor
p.      SNI 15-0048-2005      Kaca pengaman dipekeras untuk kendaraan bermotor
q.      SNI 15-1326-2005      Kaca pengaman berlapis (laminated glass) untuk kendaraan bermotor
r.        SNI 09-4097-1996      Sabuk pengaman untuk kendaraan bermotor
s.       SNI 2769:2012            Minyak rem (brake fluid) untuk kendaraan bermotor

G.    Perhitungan Kepadatan
Rumus perhitungan kepadatan lalu lintas yang digunakan disini adalah rumus untuk menentukan kapasitas jalan dan rumus untuk menentukan pelayanan dari jalan kemudian disamakan dengan standar yaitu :
V/C Rasio
Tingkat Pelayanan Jalan
Keterangan
< 0,60
A
Arus lancar, volume rendah, kecepatan tinggi
0,60 – 0,70
B
Arus stabil, kecepatan terbatas, volume sesuai untuk jalan luar kota
0,70 – 0,80
C
Arus stabil, kecepatan dipengaruhi oleh lalu lintas, volume sesuai untuk jalan kota
0,80 -0,90
D
Mendekati arus tidak stabil, kecepatan rendah
0,90 – 1
E
Arus tidak stabil, kecepatan rendah, volume padat atau mendekati kapasitas
>1.00
F
Arus yang terhambat, kecepatan rendah, volume diatas kapasiatas, banyak berhenti

Rumus tingkat kejenuhan pelayanan :
V/C dimana V adalah rasio volume kendaraan perjam dan C adalah kapasitas jalan.
Untuk mencari nilai kejenuhan jalan maka harus dicari nilai kapasitas dengan rumus

C = C0 x FCW x FCSP x FCSF x FCCS           (smp/jam)

C           :  kapasitas (smp/jam)
C0             :  kapasitas dasar (smp/jam)
FCW      :  faktor koreksi kapasitas untuk lebar jalan
FCSP      :  faktor koreksi kapasitas akibat pembagian arah (tidak berlaku untuk jalan satu arah)
FCSF      : faktor koreksi kapasitas akibat gangguan samping
FCCS     : faktor koreksi kapasitas akibat ukuran kota (jumlah penduduk)

Dengan rincian sebagai berikut :
Tabel Kapasitas Jalan C0
Tipe jalan
Kapasitas dasar
(smp/jam)
Keterangan
Jalan 4 lajur berpembatas median atau jalan satu arah
1.650
Perlajur
Jalan 4 lajur tanpa pembatas median
1.500
Perlajur
Jalan 2 lajur tanpa pembatas median
2.900
Total dua arah
Sumber MKJI, 1997



Tabel faktor koreksi kapasitas akibat pembagian arah FCSP
Pembagian arah (%-%)
50-50
55-45
60-40
65-35
FCSP
2 lajur 2 arah tanpa pembatas median (2/2 UD)
1,00
0,97
0,94
0,91
4 lajur 2 arah tanpa pembatas median (4/2 UD)
1,00
0,985
0,97
0,955
Sumber MKJI, 1997
Faktor koreksi FCSP ditentukan berdasarkan lebar jalan efektif yang dapat dilihat pada tabel di bawah ini.
Tabel Faktor Koreksi Kapasitas Akibat Lebar Jalan (FCW)
Tipe Jalan
Lebar Jalan Efektif (m)
FCW
4 lajur berpembatas median atau jalan satu arah
Per lajur
3,00
3,25
3,50
3,75
4,00

0,92
0,96
1,00
1,04
1,08
4 lajur tanpa pembatas median
Per lajur
3,00
3,25
3,50
3,75
4,00

0,91
0,95
1,00
1,05
1,09
2 lajur tanpa pembatas median
Dua arah
5
6
7
8
9
10
11

0,56
0,87
1,00
1,14
1,25
1,29
1,34
Sumber: MKJI, 1997
Faktor koreksi kapasitas untuk jalan yang mempunyai lebih dari 4 lajur dapat diperkirakan dengan menggunakan faktor koreksi kapasitas untuk kelompok jalan 4 lajur.
Faktor Koreksi Kapasitas Akibat Gangguan Samping FCSF
Faktor koreksi untuk ruas jalan yang mempunyai bahu jalan didasarkan pada lebar bahu jalan efektif (Ws) dan tingkat gangguan samping yang penentuan klasifikasinya dapat dilihat pada tabel di bawah ini.
Tabel Klasifikasi Gangguan Samping
Kelas Gangguan Samping
Jumlah Gangguan Per 200 Meter Per Jam (Dua Arah)
Kondisi Tipikal
Sangat Rendah
< 100
Permukiman
Rendah
100 – 299
Permukiman, beberapa transportasi umum
Sedang
300 – 499
Daerah industri dengan beberapa toko di pinggir jalan
Tinggi
500 – 899
Daerah komersial, aktifitas pinggir jalan tinggi
Sangat Tinggi
> 900
Daerah komersial dengan akifitas perbelanjaan pinggir jalan
Sumber: MKJI, 1997
Faktor koreksi kapasitas akibat gangguan samping (FCSF) untuk jalan yang mempunyai bahu jalan dapat dilihat pada tabel.
Tabel Faktor Koreksi Kapasitas Akibat Gangguan Samping FCSF Untuk Jalan yang Mempunyai Bahu Jalan
Tipe Jalan
Kelas Gangguan Samping
Faktor Koreksi Akibat Gangguan Samping dan Lebar Bahu Jalan
Lebar Bahu Jalan Efektif
≤ 0,5
1,0
1,5
≥ 2,0
4-lajur 2-arah berpembatas median
(4/2 UD)
Sangat Rendah
Rendah
Sedang
Tinggi
Sangat Tinggi
0,96
0,94
0,92
0,88
0,84
0,98
0,97
0,95
0,92
0,88
1,01
1,00
0,98
0,95
0,92
1,03
1,02
1,00
0,98
0,96
4-lajur 2-arah tanpa pembatas median
(4/2 UD)
Sangat Rendah
Rendah
Sedang
Tinggi
Sangat Tinggi
0,96
0,94
0,92
0,87
0,80
0,99
0,97
0,95
0,91
0,86
1,01
1,00
0,98
0,94
0,90
1,03
1,02
1,00
0,98
0,95
2-lajur 2-arah tanpa pembatas median
(2/2 UD) atau jalan satu arah
Sangat Rendah
Rendah
Sedang
Tinggi
Sangat Tinggi
0,94
0,92
0,89
0,82
0,73
0,96
0,94
0,92
0,86
0,79
0,99
0,97
0,95
0,90
0,85
1,01
1,00
0,98
0,95
0,91
Sumber: MKJI, 1997
Faktor koreksi kapasitas untuk gangguan samping untuk ruas jalan yang mempunyai kereb dapat dilihat pada tabel di bawah ini yang didasarkan pada jarak antara kereb dan gangguan pada sisi jalan (Wk) dan tingkat gangguan samping.
Tabel Faktor Koreksi Kapasitas Akibat Gangguan Samping FCSF  Untuk Jalan yang Mempunyai Kereb
Tipe Jalan
Kelas Gangguan Samping
Faktor Koreksi Akibat Gangguan Samping dan Lebar Bahu Jalan
Lebar Bahu Jalan Efektif
≤ 0,5
1,0
1,5
≥ 2,0
4-lajur 2-arah berpembatas median
(4/2 UD)
Sangat Rendah
Rendah
Sedang
Tinggi
Sangat Tinggi
0,95
0,94
0,91
0,86
0,81
0,97
0,96
0,93
0,89
0,85
0,99
0,98
0,95
0,92
0,88
1,01
1,00
0,98
0,95
0,92
4-lajur 2-arah tanpa pembatas median
(4/2 UD)
Sangat Rendah
Rendah
Sedang
Tinggi
Sangat Tinggi
0,95
0,93
0,90
0,84
0,77
0,97
0,95
0,92
0,87
0,81
0,99
0,97
0,95
0,90
0,85
1,01
1,00
0,97
0,93
0,90
2-lajur 2-arah tanpa pembatas median
(2/2 UD) atau jalan satu arah
Sangat Rendah
Rendah
Sedang
Tinggi
Sangat Tinggi
0,93
0,90
0,86
0,78
0,68
0,95
0,92
0,88
0,81
0,72
0,97
0,95
0,91
0,84
0,77
0,99
0,97
0,94
0,88
0,82
Sumber: MKJI, 1997
Faktor Koreksi Kapasitas Akibat Ukuran Kota FCCS
Faktor koreksi FCCS dapat dilihat pada tabel di bawah ini dan faktor koreksi tersebut merupakan fungsi dari jumlah penduduk kota.
Tabel Faktor Koreksi Kapasitas Akibat Ukuran Kota (FCCS­)
Ukuran Kota (Juta Penduduk)
Faktor Koreksi Untuk Ukuran Kota
< 0,1
0,1 – 0,5
0,5 – 1,0
1,0 – 1,3
> 1,3
0,86
0,90
0,94
1,00
1,03
Sumber: MKJI, 1997
Perhitungan kapasitas ruas jalan di Jalan Adi Sucipto Surakarta
Lokasi                                     : Jalan Adi Sucipto (Persimpangan 4 dekat Fave Hotel)
Tipe Jalan                                : 4 Lajur 2 arah dengan pembatas median 4/2
Lebar jalan                              : dengan lajur yang masing-masing 5 M, total 10 M
Data tata guna lahan                : daerah pemukiman yang dilalui oleh angkutan umum
Data jumlah penduduk            : 507.825 (Dinkes, 2015)
Rumus kapasitas
C = C0 x FCW x FCSP x FCSF x FCCS
No
Parameter
kondisi
Nilai
1
(C0) Kapasitas dasar (smp/jam)
4/2 UD
3.300
2
(FCW) Faktor koreksi lebar jalan
3 m
0,92
3
(FCSP) Faktor koreksi gangguan samping
Gangguan samping rendah dan jarak ke kereb 1 meter
0,96
4
(FCSF)Faktor koreksi pembagian arah
Jalan satu-arah
1,00
5
(FCCS) Faktor koreksi ukuran kota
507.825
0,94
(C) Kapasitas Aktual (smp/jam)
2740
                Sumber: Tamin, 2000
Lalu masukkan kedalam rumus tingkat kejenuhan pelayanan yaitu V/C
Volume kendaraan/jam        : 3598
Kapasitas                              : 2740
3598 : 2740 = 1,716
Berdasarkan standar yang telah ditetapkan, angka kejenuhan lalu lintas di jalan adi sucipto termasuk dalam kategori F (arus yang terhambat, kecepatan rendah, volume diatas kapasitas, banyak berhenti) karena angka kejenuhan 1,716 > 1.


BAB III
PENUTUP

A.       Kesimpulan
Kecelakaan lalu lintas yang didefinisikan dalam Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas sebagai "suatu peristiwa di jalan yang tidak disangka-sangka dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pemakai jalan lainnya, mengakibatkan korban manusia atau kerugian harta benda", memang menjadi perhatian semua pihak yang menjadi stakeholders angkutan jalan. Sejumlah riset dan kebijakan untuk menangani masalah lalu-lintas ini terus dilakukan, mulai dari perbaikan peraturan, perencanaan dan desain jalan untuk keamanan, audit keamanan, sampai inovasi tekhnologi dan desain kendaraan yang makin pintar sehingga mampu mengurangi jumlah dan korban kecelakaan. Berdasarkan hasil kegiatan survei yang telah dilakukan didapatkan hasil bahwa angka kejenuhan lalu lintas di jalan adi sucipto depan Fave Hotel termasuk dalam kategori F (arus yang terhambat, kecepatan rendah, volume diatas kapasitas, banyak berhenti) karena angka kejenuhan 1,716 > 1.

B.       Saran
1.        Salah satu metode penangan permasalahan lalu lintas adalah 5 E, yakni kombinasi dari:
a)      Engineering (rekayasa),
b)      Education (pendidikan),
c)      Enforcement (penegakan hukum),
d)      Encouragement (penggalakan dan penggalangan),
e)      Emergency Preparedness (upaya pertolongan medis pada kecelakaan lalu lintas).
2.        Kesadaran dan kedisiplinan aparat dan pengguna jalan.
Untuk itu usaha untuk meningkatkan kesadaran aparat dan pengguna jalan perlu menjadi perhatian khusus apabila ingin menyelesaikan permasalahan keselamatan lalu lintas di negara kita tercinta ini.
3.        Pengurangan jumlah kendaraan bermotor, khususnya di sejumlah tempat di mana pengguna jalan berisiko mudah terkena kecelakaan atau yang dikenal dengan black area diyakini dapat mengurangi kemungkinan kecelakaan lalu lintas.
4.        Masyarakat perlu didorong untuk menggunakan mode dan perjalanan yang lebih aman. Penyediaan transportasi publik baik dengan menggunakan bus ataupun kereta akan mengurangi jumlah kendaraan pribadi di jalan raya, yang berarti mengurangi risiko kecelakaan lau lintas. Sebagaimana yang dilakukan negara maju, dimana kebijakan transportasi nasional merupakan gabungan antara kombinasi dari peyediaan sarana transportasi umum yang baik dan memperbaiki fasilitas bagi pejalan kaki dan rute bersepeda.
5.        Pemerintah dan pihak swasta perlu bekerjasama untuk memikirkan dan selanjutnya menghadirkan sistem transportasi umum yang lebih baik. Sudah saatnya di setiap kota diciptakan sebuah transportasi massal yang dikonsep dengan matang untuk mengatasi problem lalu lintas dan sekaligus memenuhi kebutuhan masyarakat akan transportasi yang lebih aman dan nyaman. Walaupun belum berjalan secara maksimal "transjakarta" yang mengadopsi "transmilenio" yang telah teruji memperbaiki sistem lalu lintas di Kota Bogota (Ibu kota Kolombia) dapat dijadikan contoh yang baik. Cuma untuk selanjutnya perlu dilakukan sedikit penyesuaian sistem dan kebijakan tergantung kondisi masing-masing kota. Dan yang tidak kalah penting adalah keterlibatan dan partisipasi aktif masyarakat yang akan sangat menentukan tingkat keberhasilan dari program yang dikeluarkan oleh pemerintah.


DAFTAR PUSTAKA

Djaja S., Widyastuti R., Tobing K., Lasur D., Irianto J. 2016. Gambaran Kecelakaan Lalu Lintas di Indonesia Tahun 2010-2014. Jurnal Ekologi Kesehatan Vol. 15 No 1, Juni 2016 : 30 – 42.
Dinkes Surakarta. 2015. Profil Kesehatan Surakarta Tahun 2015. Surakarta : Dinkes.
Direktoral Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Ditlantas POLRI). 2005. Prevensi dan Reduksi  kecelakaan Sepeda Motor di Jalan raya. Makalah Diskusi Penyusunan Sistem Surveilans Cedera Akibat Kecelakaan Lalu Lintas pada Pengendara Sepeda Moto pada 15 Agustus 2015. Jakarta: Ditlantas POLRI.
Kepolisian Resort Kota Surakarta. 2016. Data Kecelakaan di Surakarta. Surakarta: Polresta Surakarta.
Tamin, Ofyar Z. 2000. Perencanaan & Pemodelan Transportasi. Bandung: ITB.
Tribunsolo. Kecelakaan di Jalan Adi Sucipto (online). www.tribunsolo.com, diakses tanggal 24 November 2016.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas
World Health Organization, 2015. Global Status Report on Road Safety. Geneva: WHO.